Tampilkan postingan dengan label Pemakzulan Bupati Karo ( Karo Jambi ). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemakzulan Bupati Karo ( Karo Jambi ). Tampilkan semua postingan

Senin, 15 September 2014

Ketua DPRD Karo Jadi ‘Mafia’ Proyek



*Disinyalir Imbalan Pemakzulan ‘KARO JAMBI’


Ketua DPRD Kab Karo, Efendy Sinukaban beserta sejumlah kroninya diduga jadi ‘mafia’ proyek APBD 2014 di Karo. Hal ini terjadi disebut-sebut sebagai imbalan keberhasilan pemakzulan mantan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti melalui proses panjang berbagai ragam tantangan.

Sejumlah sumber di sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemkab Karo, Jumat (12/9) kepada Tim SUMBER (sumutberita-red) mengatakan, pasca suksesnya pemakzulan Kena Ukur Surbakti selaku Bupati Karo kini banyak figur-figur yang bermunculan dari gedung wakil rakyat secara vulgar menjadi hal biasa keluar masuk ruangan Dinas pengelola APBD TA 2014.

“Setelah suksesnya pemakzulan, sudah banyak berdatangan orang-orang memasuki ruangan Kepala Dinas ini. Celakanya, sejumlah oknum yang muncul didominasi para wakil rakyat (DPRD) diduga melobi proyek beralasan sebagai imbalan dana pemakzulan yang dilakukan sebelumnya. Hal inilah sedikit membuat ‘goyangnya’ metode konsep penenderan kegiatan (proyek) yang seyogianya terbuka untuk umum,” ucap Tunas Pelawi (42) di Kabanjahe.

Informasi diperoleh, sebagian oknum yang muncul membuat sikap penekanan jika permohonannya tidak dikabulkan, seperti halnya sikap yang ditunjukkan FP dan OS. Sementara konsep penenderan yang telah direncanakan sudah mulai dimatangkan dengan kajian secara riil untuk menentukan pemenang. Ini sengaja dirancang sebagai metode perdana jelang penyambutan pelantikan Presiden RI Jokowidodo dan wapres Jusuf Kalla, yang mana figur Jokowi dikenal sosok jernih dan pro rakyat.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, sejumlah paket proyek di Pemkab Karo disebut-sebut mayoritas telah di flot untuk menandai siapa yang bakal akan memenangkannya. Bahkan, disebutkan untuk jatah proyek sang ‘KETUA’ saja mencapai Rp 120 Milyar dan semuanya telah terkoordinir akibat ‘tekanan’ kepada Bupati Karo.

Hal yang paling fatal lainnya, sistem ini langsung dilakoni oknum ketua DPRD Karo Efendy Sinukaban yang diinformasikan telah menguasai paket proyek hingga puluhan milyar hanya di satu Dinas saja. Seperti di Dinas PUD Karo, sosok Ketua Dewan yang juga dikenal sebagai tokoh agama ini disebut-sebut ‘merampok’ paket proyek raksasa dan kedatangan sang ketua disetiap ruang kerja SKPD erat kaitannya sebagai upaya melobi proyek.

Seperti kehadirannya, Kamis (11/9) di ruangan Kadis PU Candra Tarigan, kedua oknum ini diduga membahas soal paket milik ketua.

Namun, setelah Ketua DPRD keluar dari ruangan, wartawan mencoba konfirmasi kepada Kadis PU. Saat perbincangan terjadi, diduga tidak sadar, secara impropisasi (spontan) Candra mengeluhkan atas paket yang telah kandas ‘dikuasai’ para pendekar pemakzulan Kena Ukur. “Namanya saja disini banyak roti, tapi untuk memotong aja pun tidak diberikan kesempatan,”ujarnya spontan terkesan defresi.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua DPRD Kab Karo Efendy Sinukaban, Jumat (12/9) membantah bahwa dirinya bakal mendapat proyek bernilai puluhan Milyar di Dinas PUD Karo. Disinggung keberadaannya di ruang Kadis PU kemarin, dia mengaku untuk melanjuti usulan-usulan masyarayakat yang sebelumnya tertinggal.

“Saya tidak pernah mencampuri urusan pekerjaan mereka (Dinas PU-red), soal adanya tudingan miring dari orang yang tidak senang dengan saya, itu hak mereka. Sebelumnya juga saya biasa ke kantor PU, kantor Camat maupun kedinas pendidikan. Situasi seperti itu ditanggapi negatif bagi saya biasa saja, kemarin itu saya ke kantor PU melanjuti usulan-usulan masyarakat yang tertinggal dimasa bakti kami yang tidak lama lagi. Hal itu kita sampaikan langsung ke Kadis PU,” kilahnya seakan membela diri.

Amatan wartawan saat Ketua DPRD Karo, Efendy Sinukaban terendus keluar dari ruang kerja Kadis PUD Karo terlihat hanya seorang diri. Namun, Sinukaban berdalih bahwa kehadirannya disejumlah SKPD tanpa disertai anggota dewan lainnya, menurutnya sah-sah saja bagian dari pelaksanaan tugasnya selaku Ketua DPRD. (SB 05)




Sumber: www.sumutberita.com/2014/09/15/ketua-dprd-karo-jadi-mafia-proyek/

Selasa, 15 Juli 2014

Dasar Pemberhentian Bupati Karo oleh Presiden

Sebagaimana diberitakan, pada Maret 2013, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji pendapat DPRD Karo melawan Bupati Karo tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Karo. 
Sidang paripurna DPRD pun digelar untuk memberhentikan bupati.

Dari 32 anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna, 31 orang setuju pemberhentian bupati dan 1 orang menolak. Tiga anggota DPR tak hadir.

Ada beberapa pertimbangan pemberhentian Kena Ukur, antara lain :
1. Keterlibatan bupati dalam yayasan. 
2. Etika moral 
3. Pemungutan kepada warga tanpa persetujuan DPRD
4. Tidak mengindahkan surat DPRD untuk menutup sementara PT WEP ( PT. Wampu Electric Power ) di Desa Rih Tengah, Kec. Kutabuluh, perusahaan listrik yang tidak memenuhi perizinan ,dan 
5. Tidak menghadiri rapat interpelasi.




Sumber: http://regional.kompas.com/read/2014/07/13/10005731/Bupati.Karo.Diberhentikan.Presiden

Sabtu, 12 Juli 2014

Kena Ukur Surbakti Diberhentikan dari Jabatan Bupati Karo

Setelah melewati proses pemakzulan yang cukup alot, Bupati Karo periode 2011-2016, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, resmi diberhentikan. Pemberhentian sesuai Surat Keputusan (SK) Presiden bernomor 57/P Tahun 2014 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho di Medan, Jumat (11/7/2014) petang.

Atas pemberhentian tersebut, Wakil Bupati Terkelin Brahmana akan melaksanakan wewenang dan tugas Bupati Karo. Untuk selanjutnya, pengangkatan Terkelin Brahmana sebagai bupati defenitif akan dilakuan melalui mekanisme sidang DPRD setempat.

Gatot mengapresiasi kebesaran hati Kena Ukur yang hadir dan langsung menerima SK pemberhentiannya. “Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin Pemkab Karo,” ujar Gatot. 

Ia pun mengingatkan Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD segera menyelesaikan penetapan APBD Tahun 2014. “Segera laksanakan konsolidasi dan koordinasi guna efektivitas penyelenggaraan kerja-kerja pemerintahan di Kabupatan Karo, yang selama ini terkendala persoalan ini,” ujar Gubsu.

Kepada unsur FKPD dan semua pihak yang berkompeten, lanjutnya, diminta agar tetap menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Karo. “Demi terjaganya situasi aman dan kondiusif di daerah, saya minta kepada pendukung pemakzulan agar tidak berlebihan menyikapi terbitnya keputusan presiden ini,” imbuh Gubsu.

Sementara itu, Kena Ukur Karo Jambi yang langsung menerima surat itu, mengaku bingung. Meski menerima pemberhentian, namun ia masih tak mengerti alasan diberhentikan. “Apa salah saya, di dalam SK juga tidak ada alasan pemberhentian. Saya akan meminta waktu untuk bertemu Presiden, saya juga berhak membela diri," ujarnya.



Sumber:news.okezone.com

Selasa, 08 Juli 2014

Hari Ini, Pemprovsu Jemput Keppres Pemakzulan Karo Jambi


Kepala Biro Otonomi Daerah (Kabiro Otda) Pemprovsu, Jimmy Pasaribu mengatakan, sampai saat ini Pemprovsu belum menerima Keppres pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Namun, secara resmi Pemprovsu sudah menerima keterangan mengenai hal itu.

“Belum kita terima Keppresnya. Tapi, kita sudah menerima keterangan resmi mengenai pemakzulan tersebut, Sabtu (5/7) pagi,” ucapnya, Minggu (6/7) siang.

Atas keterangan tersebut, bebernya, pihaknya akan langsung berangkat ke Jakarta untuk mengambil surat Keppres tersebut. “Senin (7/7) ini saya akan langsung ke Jakarta untuk menjemput itu,” ungkap Jimmy.

Keberangkatannya dilakukannya sendiri. Namun usai Keppres tersebut diterimanya, pihaknya akan memanggil Sekda Kabupaten Karo dan Ketua DPRD Karo. “Setelah surat saya terima, kita akan memanggil Sekda Kabupaten Karo dan perwakilan DPRD Karo untuk membahas kapan akan dilakukan paripurna,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprovsu belum menerima keterangan resmi atas pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi. Hal itu diungkapkan Kabiro Otda, Jimmy Pasaribu kepada kru koran ini, Jumat (4/7) sore. “Belum ada keterangan resmi yang kita terima. Soalnya, sampai saat ini belum ada TR ke kita mengenai hal itu,” ucapnya.

Ia mengatakan, setelah surat tersebut diterima pihaknya akan memanggi Ketua DPRD Karo dan Sekda Karo untuk melakukan paripurna di Gedung DPRD Karo sekaligus memberhentikan Kena Ukur Jambi dari Bupati Karo sesuai surat Keppres tersebut. Selanjutnya, mengangkat wakilnya menjadi Plt Bupati.

“Kalau surat tersebut sudah diterima, kita akan memanggil Ketua DPRD Karo dan Sekda Karo. Sebab, sampai saat ini kita belum menerima informasi tersebut secara resmi, masih dari media massa,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, proses pemakzulan berawal setelah sebelumnya pimpinan DPRD Karo mengajujan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan Bupati Karo. Atas gugatan tersebut, MA dalam keputusan tanggal 13 Februari 2014 menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo.

Atas keputusan tersebut, DPRD Karo pun kemudian menggelar rapat paripurna dan kemudian mengusulkan pemakzulan ke Presiden lewat Gubernur Sumut yang diteruskan melalui Mendagri. Lamanya proses pemkzulan sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat Karo. Pasalnya, meski diatur paling lambat 30 hari Presiden sudah harus menyatakan sikap sejak usulan dilayangkan, namun hingga melewati waktu tersebut belum terlihgat adanya tanda-tanda usulan ditermi. Padahal, slinan draft sudah diteruskan Kemendagri ke Presiden sejak 24 April lalu, namun hingga awal Juli baru diketahui hasil sebenarnya. 





Sumber:http://sumutpos.co/2014/07/82310/hari-ini-pemprovsu-jemput-keppres-pemakzulan-karo-jambi

Presiden SBY Tandatangani Keppres Pemakzulan Bupati Karo



Sumber: http://infopublik.kominfo.go.id/read/83098/presiden-sby-tandatangani-keppres-pemakzulan-bupati-karo.html

Jumat, 04 Juli 2014

Keppres Pemakzulan Bupati Karo Sudah Terbit

Jalan panjang nan berliku proses pemakzulan Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti dari jabatan Bupati Karo, pungkas sudah.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengesahan pemberhentian bupati, setelah memelajari usulan dari DPRD Karo, Sumut.

Kepastian tersebut diketahui setelah JPNN menanyakan ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Kamis (3/7).

“Iya mas (Kemendagri sudah menerima salinan Keppres pemakzulan Bupati Karo dari Sekretariat Negara),” ujarnya.
Namun salinan Keppres tersebut kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, belum turun ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, yang punya kewenangan menangani persoalan-persoalan penggantian kepala daerah.
“Tapi (Keppresnya) belum turun ke Ditjen Otda. Mungkin besok (Jumat,red) baru sampai ke kami,” katanya kemudian.
Menurut Prof Djo -panggilan akrabnya- setelah salinan diterima, Kemendagri selanjutnya akan merumuskan langkah-langkah yang dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Karo. Salah satunya mengangkat Wakil Bupati Terkelin Berahmana sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjeaslan, pengangkatan wakil bupati tidak lantas langsung tetap, melainkan hannya sementara alias plt.
"Sebab, dalam aturannya, pengangkatan wakil menjadi bupati definitif bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari DPRD," ujar Gamawan.
Usulan pengangkatan Plt bupati menjadi bupati definitif, disampaikan ke mendagri melalui gubernur.

Sekadar dikahui, proses pemakzulan berawal setelah sebelumnya pimpinan DPRD Karo mengajukan gugatan ke MA untuk memberhentikan Bupati Karo. Atas gugatan tersebut, MA dalam putusan tertanggal 13 Februari 2014, menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo.

Atas putusan tersebut DPRD Karo pun kemudian menggelar rapat paripurna dan kemudian mengusulkan pemakzulan ke Presiden lewat Gubernur Sumut yang diteruskan melalui Mendagri.

Lamanya proses pemakzulan sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat Karo. Pasalnya, meski diatur paling lambat 30 hari Presiden sudah harus menyatakan sikap sejak usulan dilayangkan, namun hingga melewati waktu, belum terlihat ada tanda-tanda usulan diterima.

Padahal salinan draft sudah diteruskan Kemendagri ke Presiden sejak 24 April lalu.



Sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/07/04/244034/Keppres-Pemakzulan-Bupati-Karo-Sudah-Terbit-



Jumat, 27 Juni 2014

Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Terbit, Masyarakat Karo Siap Gugat Presiden

Puluhan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Tanah Karo Simalem (GPTKS) didampingi pimpinan DPRD kabupaten Karo, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (24/6).

Mereka menuntut penjelasan status pemakzulan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati Karo yang sampai saat ini tidak juga jelas. Padahal seluruh proses sudah dipenuhi, bahkan sudah dilengkapi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Februari 2014 lalu.

“Kami hanya ingin memertanyakan status permohonan tersebut. Karena sampai hari ini tidak juga jelas, padahal semua prosedur sudah kami penuhi. Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, seharusnya paling lambat Keppres sudah harus terbit 30 hari sejak berkas diserahkan. Tapi sampai saat ini tidak jelas,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Karo, Effendi Sinukaban di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Kondisi ini menurut Effendi, membuat situasi pemerintahan di Tanah Karo semakin tidak jelas. Bahkan sampai-sampai relokasi pengungsi letusan Gunung Sinabung juga tidak terlaksana. Padahal masih terdapat 15.800 jiwa lagi yang berada di pengungsian sejak tujuh bulan yang lalu.

Selain itu dari Rp 1,1 triliun anggaran yang dijanjikan pemerintah pusat untuk membantu para pengungsi, hingga saat ini yang dapat diserahkan juga nilainya baru berkisar Rp 28 miliar.

“Kalau Presiden tidak menindaklanjuti (permohonan pemakzulan), berarti sudah mengangkangi undang-undang. Seharusnya beliau memberi contoh, apalagi akan turun dari tahta kepresidenan. Proses di legislatif sudah selesai, yudikatif juga sudah. Berarti hanya tinggal di eksekutif yang seharusnya hanya mengatur hal-hal terkait administrasi. Tapi kenapa justru di sini yang prosesnya menjadi sulit,” katanya.

Melihat kondisi yang ada, tidak heran jika di tengah masyarakat Karo saat ini, kata Effendi, muncul kecurigaan terkatung-katungnya proses pemakzulan karena sang bupati Ketua DPC Partai Demokrat Tanah Karo. Sementara Presiden SBY Ketua Umum partai berlambang mercy tersebut.

Kecurigaan juga hadir karena pimpinan DPRD Karo telah menyurati Mendagri pada 2 Juni 2014 lalu, guna memertanyakan status pemakzulan. Tapi hingga saat ini tidak ada jawaban. Demikian juga ketika diajukan permohonan audiensi, juga tidak memeroleh tanggapan.

Pandangan senada dikemukakan penggagas GPTKS, Iwan Sembiring Depari. Menurutnya, Mendagri perlu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan surat permohonan pemakzulan kepada masyarakat Karo.

“Kalau Mendagri tidak menjelaskan, kami akan menginap di sini (gedung Kemendagri,red). Karena sekarang pemerintahan di Karo tidak efektif lagi. DPRD dan Bupati tidak punya komunikasi lagi. Artinya kontrol apapun tidak dilakukan DPRD. Sehingga apapun tidak berjalan. APBD pun tidak lagi dibahas. Ini sangat fatal bagi daerah tidak ada APBD,” katanya.

Menghadapi tuntutan GPTKS, perwakilan Kemendagri kata Iwan, mengatakan surat permohonan pemakzulan sudah diteruskan ke kantor Sekretariat Negara (Setneg). Namun sayangnya saat ditanya nomor registrasi dari surat tersebut dan siapa yang menerima, perwakilan Kemendagri tidak dapat menjelaskan.

“Beliau (perwakilan Kemendagri) mengatakan surat nomornya rahasia. Ini kan aneh, berkas yang kita usulkan kok malah dikatakan rahasia. Jadi ini perlu dipertegas, kedatangan kita kemari hanya untuk mencari tahu. Kalau sudah jelas nomor registrasinya kita bisa menanyakannya ke Setneg,” katanya.

Atas berlarut-larutnya kondisi yang ada dan jika tidak ada keputusan dari Presiden, GPTKS kata Iwan, akan memerkarakan Presiden ke pengadilan. Karena patut diduga bliau melakukan perbuatan melawan hukum.

“Langkah hukum jelas, kita akan PTUN-kan presiden. Perbuatan melawan hukum. Secara perdata juga bisa. Kita akan lihat rekomendasi (dari Kemendagri,red) seperti apa. Kalau tidak puas kita akan tetap di sini,” katanya.


Sumber:http://www.jpnn.com/read/2014/06/25/242327/Masyarakat-Karo-Siap-Gugat-Presiden-

Kamis, 26 Juni 2014

Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Terbit

Masyarakat Karo Siap Gugat Presiden

Puluhan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Tanah Karo Simalem (GPTKS) didampingi pimpinan DPRD kabupaten Karo, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (24/6). Mereka menuntut penjelasan status pemakzulan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati Karo yang sampai saat ini tidak juga jelas. Padahal seluruh proses sudah dipenuhi, bahkan sudah dilengkapi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Februari 2014 lalu.

“Kami hanya ingin memertanyakan status permohonan tersebut. Karena sampai hari ini tidak juga jelas, padahal semua prosedur sudah kami penuhi. Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, seharusnya paling lambat Keppres sudah harus terbit 30 hari sejak berkas diserahkan. Tapi sampai saat ini tidak jelas,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Karo, Effendi Sinukaban di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Kondisi ini menurut Effendi, membuat situasi pemerintahan di Tanah Karo semakin tidak jelas. Bahkan sampai-sampai relokasi pengungsi letusan Gunung Sinabung juga tidak terlaksana. Padahal masih terdapat 15.800 jiwa lagi yang berada di pengungsian sejak tujuh bulan yang lalu. Selain itu dari Rp 1,1 triliun anggaran yang dijanjikan pemerintah pusat untuk membantu para pengungsi, hingga saat ini yang dapat diserahkan juga nilainya baru berkisar Rp 28 miliar.

“Kalau Presiden tidak menindaklanjuti (permohonan pemakzulan), berarti sudah mengangkangi undang-undang. Seharusnya beliau memberi contoh, apalagi akan turun dari tahta kepresidenan. Proses di legislatif sudah selesai, yudikatif juga sudah. Berarti hanya tinggal di eksekutif yang seharusnya hanya mengatur hal-hal terkait administrasi. Tapi kenapa justru di sini yang prosesnya menjadi sulit,” katanya. Melihat kondisi yang ada, tidak heran jika di tengah masyarakat Karo saat ini, kata Effendi, muncul kecurigaan terkatung-katungnya proses pemakzulan karena sang bupati Ketua DPC Partai Demokrat Tanah Karo. Sementara Presiden SBY Ketua Umum partai berlambang mercy tersebut.

Kecurigaan juga hadir karena pimpinan DPRD Karo telah menyurati Mendagri pada 2 Juni 2014 lalu, guna memertanyakan status pemakzulan. Tapi hingga saat ini tidak ada jawaban. Demikian juga ketika diajukan permohonan audiensi, juga tidak memeroleh tanggapan. Pandangan senada dikemukakan penggagas GPTKS, Iwan Sembiring Depari. Menurutnya, Mendagri perlu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan surat permohonan pemakzulan kepada masyarakat Karo.

“Kalau Mendagri tidak menjelaskan, kami akan menginap di sini (gedung Kemendagri,red). Karena sekarang pemerintahan di Karo tidak efektif lagi. DPRD dan Bupati tidak punya komunikasi lagi. Artinya kontrol apapun tidak dilakukan DPRD. Sehingga apapun tidak berjalan. APBD pun tidak lagi dibahas. Ini sangat fatal bagi daerah tidak ada APBD,” katanya.

Menghadapi tuntutan GPTKS, perwakilan Kemendagri kata Iwan, mengatakan surat permohonan pemakzulan sudah diteruskan ke kantor Sekretariat Negara (Setneg). Namun sayangnya saat ditanya nomor registrasi dari surat tersebut dan siapa yang menerima, perwakilan Kemendagri tidak dapat menjelaskan.

“Beliau (perwakilan Kemendagri) mengatakan surat nomornya rahasia. Ini kan aneh, berkas yang kita usulkan kok malah dikatakan rahasia. Jadi ini perlu dipertegas, kedatangan kita kemari hanya untuk mencari tahu. Kalau sudah jelas nomor registrasinya kita bisa menanyakannya ke Setneg,” katanya.

Atas berlarut-larutnya kondisi yang ada dan jika tidak ada keputusan dari Presiden, GPTKS kata Iwan, akan memerkarakan Presiden ke pengadilan. Karena patut diduga bliau melakukan perbuatan melawan hukum. “Langkah hukum jelas, kita akan PTUN-kan presiden. Perbuatan melawan hukum. Secara perdata juga bisa. Kita akan lihat rekomendasi (dari Kemendagri,red) seperti apa. Kalau tidak puas kita akan tetap di sini,” katanya.



Sumber:http://www.indopos.co.id/2014/06/masyarakat-karo-siap-gugat-presiden.html

Warga Karo PTUN-kan SBY

KEPPRES PEMAKZULAN BUPATI KARO TAK JUGA JELAS
Warga Karo PTUN-kan SBY

Warga Karo akan melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meng-PTUN-kan presiden ini dilakukan warga Karo akibat status pemakzulan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati Karo sampai saat ini tidak juga jelas.

Adalah puluhan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Tanah Karo Simalem (GPTKS) didampingi pimpinan DPRD kabupaten Karo mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (24/6). Mereka menuntut penjelasan status pemakzulan yang tak jelas padahal seluruh proses sudah dipenuhi, bahkan sudah dilengkapi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Februari 2014 lalu.

“Kami hanya ingin memertanyakan status permohonan tersebut. Karena sampai hari ini tidak juga jelas, padahal semua prosedur sudah kami penuhi. Sudah ada putusan dari MA, sudah ada putusan paripurna DPRD dan sudah kita sampaikan ke Presiden lewat Gubernur yang diteruskan oleh Kemendagri. Kalau menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, seharusnya paling lambat Keppres (Keputusan Presiden) sudah harus terbit 30 hari sejak berkas diserahkan. Tapi sampai saat ini tidak jelas,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Karo, Effendi Sinukaban di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Kondisi ini menurut Effendi, membuat situasi pemerintahan di Karo semakin tidak jelas. Bahkan sampai-sampai relokasi pengungsi letusan Gunung Sinabung juga tidak terlaksana. Padahal masih terdapat 15.800 jiwa lagi yang berada di pengungsian sejak tujuh bulan yang lalu. Selain itu dari Rp1,1 triliun anggaran yang dijanjikan pemerintah pusat bagi membantu para pengungsi, hingga saat ini yang dapat diserahkan juga nilainya baru berkisar Rp28 miliar.

“Kalau Presiden tidak menindaklanjuti (permohonan pemakzulan), berarti sudah mengangkangi undang-undang. Padahal seharusnya beliau memberi contoh, apalagi sebentar lagi beliau turun dari tahta kepresidenan, harusnya memberi jejak yang bersih. Kan proses di legislatif sudah selesai, yudikatif juga sudah. Berarti hanya tinggal di eksekutif yang seharusnya hanya mengatur hal-hal terkait administrasi. Tapi kenapa justru di sini yang prosesnya menjadi sulit,” katanya.

Melihat kondisi yang ada, tidak heran jika di tengah masyarakat Karo saat ini kata Effendi, muncul kecurigaan terkatung-katungnya proses pemakzulan karena didasari sang bupati merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Karo. Sementara sebagaimana diketahui bersama, Presiden SBY merupakan Ketua Umum dari partai berlambang mercy tersebut.

“Kalau Mendagri tidak menjelaskan, kami akan menginap di sini (gedung Kemendagri,red). Karena sekarang pemerintahan di Karo tidak efektif lagi. DPRD dan Bupati tidak punya komunikasi lagi. Artinya kontrol apapun tidak dilakukan DPRD. Sehingga apapun tidak berjalan. APBD pun tidak lagi dibahas. Ini sangat fatal bagi daerah tidak ada APBD,” kata seorang penggagas GPTKS, Iwan Sembiring Depari.

Menghadapi aksi massa ini, perwakilan Kemendagri kata Iwan, memberi penjelasan jika surat permohonan pemakzulan Bupati Karo sudah diteruskan ke kantor Sekretariat Negara (Setneg). Namun sayangnya saat ditanya nomor registrasi dari surat tersebut dan siapa yang menerima, perwakilan yang menerima tidak dapat menjelaskan secara rinci.

“Beliau (perwakilan Kemendagri) mengatakan surat nomornya rahasia. Ini kan aneh,” tambahnya.

Atas berlarut-larutnya kondisi yang ada dan jika tidak juga ada keputusan dari presiden, GPTKS akan memerkarakan presiden ke pengadilan. “Langkah hukum jelas, kita akan PTUN-kan presiden. Perbuatan melawan hukum. Secara perdata juga bisa. Kita akan lihat rekomendasi (dari Kemendagri) seperti apa. Kalau tidak puas kita akan tetap di sini,” katanya.



Sumber:http://sumutpos.co/wp-content/uploads/2014/06/WARGA-KARO-AKSI-TUTUP-MULUT-DI-DEPAN-ISTANA-NEGARA.jpg

Sabtu, 21 Juni 2014

Tiga Warga Karo Terobos Pengamanan Gedung DPR

Tiga warga dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi di dalam Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/6). Sekitar pukul 11.00 WIB, warga tersebut tiba-tiba sudah berada di sekitar gedung “kura-kura” DPR. Sontak, puluhan pengamanan dalam (Pamdal) DPR langsung mengejar dan mengamankan aksi itu.

Dalam situasi diamankan, salah seorang warga berteriak-teriak menuntut agar Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti diberhentikan. “Pak Marzuki (Ketua DPR, Marzuki Alie) tolong kami. Kami minta Bupati Karo diberhentikan,” kata warga tersebut.

Diketahui, DPRD Karo, Sumut sudah mengusulkan pemakzulan terhadap bupati. Namun, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemakzulan belum juga diterbitkan.

“Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) harusnya cepat keluarkan Keppres,” tegas warga yang tidak mengenakan baju itu dalam aksinya.

Pemakzulan terhadap Bupati Karo sudah diputuskan sejak 24 April 2014. Sesmestinya, pada 24 Mei, SBY sudah harus mengeluarkan Keppres untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan.

Ketentuan tenggat 30 hari diatur dalam pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/ 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e):

“Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.” Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 29 ayat 3 huruf (e) Undang-Undang Nomor 32/2004, tentang Pemerintah Daerah.


Sumber: http://www.beritasatu.com/

Kamis, 19 Juni 2014

Keppres Pemakzulan Bupati Tak Kunjung Terbit

Warga Karo Gelar Aksi Mogok Makan di Depan Istana


Empat orang perwakilan masyarakat Karo melakukan aksi tutup mulut di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6). Mereka tidak makan dan tidak minum, hingga tubuhnya tampak lemah.

Didampingi puluhan masyarakat Karo lainnya, mereka menuntut Presiden segera menerbitkan surat keputusan terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti.

Karena telah melewati batas waktu, padahal seluruh syarat yang ditentukan telah dipenuhi. Termasuk keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 29 ayat 4 huruf e, batas waktunya 30 hari (bagi presiden menerbitkan Keppres setelah usulan diterima). Dan itu telah terlewati. Karena itu kami dari Gerakan Peduli Sesama menduga telah terjadi maladministrasi dalam penuyelenggaraan pelayan publik oleh Presiden,” ujar Ketua Gerakan Peduli Sesama, Pagit Tarigan, di depan Istana Negara, Jakarta.

Menurut Pagit, aksi tutup mulut dilakukan, karena ketidakbenaran yang mereka teriakkan selama ini, seolah-olah tidak mendapat tanggapan dari Presiden. Padahal Keppres pemberhentian sangat diperlukan, karena berpengaruh besar terhadap kelanjutan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karo.

“Lewat aksi ini kita berharap Presiden mau memerhatikan nasib masyarakat Karo. Janganlah seolah-olah kita dianggap daerah tak bertuan. Kita meminta Presiden segera menerbitkan Keppres pemberhentian Kena Ukur karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ditemui di tempat yang sama, perwakilan masyarakat pendemo lainnya, Julianus Sembiring, mengaku datang ke Jakarta atas kepedulian sendiri. Ia bersama tiga pendemo yang melakukan aksi tutup mulut, merasa terpanggil untuk mengatasi persoalan ini.

Bahkan mereka sudah berada di Jakarta dan melakoni aksinya dengan puasa makan sejak Senin (16/6), sebelum menggelar aksi di depan Istana.

“Dua pendemo aksi tutup mulut bermarga Bangun, yang satunya lagi bermarga Sembiring. Mereka merupakan anak-anak dari korban erupsi Gunung Sinanbung. Mereka mau melakoni aksi ini karena katanya sama saja, di kampung juga mereka sudah tidak makan. Jadi lebih baik melakukan aksi unjuk rasa tutup mulut ke Jakarta,” katanya.

Dari pantauan di lapangan, tiga pengunjukrasa aksi tutup mulut mulai terbaring lemah. Kurangnya asupan makanan dan air minum di tengah cuaca panas Jakarta yang membakar, cukup menurunkan stamina. Namun mereka bertekad akan terus melanjutkan aksinya hingga Presiden menerbitkan Keppres.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, menyatakan permohonan dan salinan draft pemakzulan sudah diserahkan Kemendagri ke sekretariat negara pada 24 Apri lalu.

Artinya jika mengacu pada pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, maka Keppres paling lambat sudah tersebut pada 24 Mei. Namun hingga kini, Keppres yang diharapkan tak juga kunjung terbit.

Atas kondisi ini, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai Presiden SBY telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Karena dalam pasal tersebut diatur, Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujarnya beberapa waktu lalu.



Sumber:http://www.jpnn.com/read/2014/06/17/240958/Warga-Karo-Gelar-Aksi-Mogok-Makan-di-Depan-Istana-

Desak Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemakzulan Bupati Karo

Mogok Makan di Depan Istana, Dilarikan ke RS



Pelaku aksi unjukrasa mogok makan mahasiswa asal Tanah Karo, Sumatera Utara yang menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan surat keputusan pemecatan Bupati Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, mulai berjatuhan.

Seorang dari empat mahasiswa yang menggelar aksi mogok makan sejak Selasa (17/6), di depan Istana Negara, Jakarta, tiba-tiba saja pada Rabu (18/6) siang, pingsan tak sadarkan diri, sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

“Tiba-tiba saja tadi siang (Rabu,red), sekitar Pukul 12.30 WIB, seorang teman kita mengalami kejang-kejang. Karena khawatir, kita coba mendudukkan yang bersangkutan. Kita ajak bicara-bicara, tapi dia tetap diam melanjutkan aksi tutup mulut,” ujar salah seorang pengujukrasa dari Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS), Julianus Sembiring, di Jakarta.

Desmon kata Julianus, kemudian mencoba tidur di antara bebatuan di atas trotoar jalan, persis di depan Istana Negara. Namun tidak berapa lama, yang bersangkutan kembali mengalami kejang-kejang. Akhirnya beberapa perwakilan pengunjukrasa yang berasal dari masyarakat Karo yang ikut mendampingi aksi mogok makan para mahasiswa ini, mencoba memapah Desmon.

“Kita ajak berbicara, tapi dia tetap diam. Makanya kita papah, tapi lagi-lagi beliau terjatuh dan tiba-tiba pingsan. Kita akhirnya membawanya ke Rumah Sakit Tarakan. Dokter bilang, memang karena aksi mogok makan. Tapi untungnya sekarang sudah tidak apa-apa. sudah sadar kembali,” katanya.

Desmon menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama empat jam lebih. Namun bukannya beristirahat, ia tetap ngotot melanjutkan aksi mogok makan dan kembali bergabung bersama tiga rekan lainnya yang masih bertahan.

“Sekali tekad kita ucapkan, maka itu akan kita teruskan. Karena ini demi kelangsungan hidup masyarakat Karo. Keluarga saya semua terkena efek letusan Gunung Sinabung dan sampai sekarang banyak yang terlunta-lunta. Karena kebijakan Bupati yang telah disetujui oleh Mahkamah Agung untuk dimakzulkan, sangat menindak rakyat,” ujar Desmon.

Karena itu Desmon bersama tiga rekan lainnya bertekad melanjutkan aksi mogok makan, hingga Presiden bersedia menanadatangani dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati.

“Tapi nyatanya sampai sekarang, Keppres tak juga terbit. Padahal kalau menurut undang-undang, sudah melewati tenggat waktu 30 hari yang ditentukan. Ini benar-benar perbuatan maladministrasi. Karena akibatnya pengesahan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Karo menjadi terhambat. Belum lagi terhadap kelangsungan nasib para pengungsi, kita benar-benar jadi terlantar,” katanya.

Karena itu Desmon, Julianus dan puluhan masyarakat Karo lainnya, berharap Presiden dapat segera menerbitkan Keppres, agar kelangsungan pembangunan Kabupaten Karo, dapat segera dilakukan.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, menyatakan permohonan dan salinan draft pemakzulan sudah diserahkan Kemendagri ke sekretariat negara pada 24 Apri lalu. Artinya jika mengacu pada pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, maka Keppres paling lambat sudah tersebut pada 24 Mei. Namun hingga kini, Keppres yang diharapkan tak juga kunjung terbit.

Atas kondisi ini, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai Presiden SBY telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Karena dalam pasal tersebut diatur, Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujarnya beberapa waktu lalu.


Sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/06/18/241135/Mogok-Makan-di-Depan-Istana,-Dilarikan-ke-RS-

Pemakzulan Bupati Karo Sudah Melewati Batas Waktu

World Cup FIFA 2014 di Brazil, Pemilu Presiden dan Keputusan Presiden (Keppres) Pemakzulan Bupati Karo yang sudah melewati batas waktu 30 hari namun belum juga keluar menjadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Karo.

“Piala Dunia, Pemilu Presiden dan Keputusan Presiden (Keppres) Pemakzulan Bupati Karo yang sudah melewati batas waktu 30 hari namun belum juga keluar menjadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Karo,” ujar seorang warga Dasar Sembiring (46) di Kabanjahe, Minggu (15/6).

APBD Karo Tahun Anggaran 2014 belum kunjung disahkan karena menyangkut Keppres Pemakzulan Bupati Karo belum diteken presiden.“Harusnya dalam 30 hari Keppres pemakzulan sudah terbit, tapi hingga sekarang belum juga keluar, mungkin dipengaruhi Partai Demokrat yang menang di Kabupaten Karo,”ujarnya.

Sajian perhelatan akbar yang hampir bersamaan ini akan menjadi hidangan tak terelakan bagi masyarakat.

Piala Dunia dengan akrobatik permainan kelas dunia di lapangan hijau akan menjadi suguhan layak dinikmati.

Gaya Samba Brazil, sistem gerendel Itali, tiki taka Spanyol, total football Belanda, kick and rush Inggris menjadi hiburan tersendiri di tengah ‘banjirnya’ kampanye hitam Pilpres. Fair play dan sportivitas di ranah sepak bola patut menjadi hal utama di perhelatan olah raga paling universal ini.

Sementara perang opini dan saling hujat antar-purnawirawan TNI dalam pilpres menjadi suguhan berita setiap hari. Dua kelompok jenderal purnawirawan pendukung kedua pasangan capres dan cawapres, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK saling membuka borok masa lalu masing-masing jagoannya. Demikian juga di tingkat akar rumput pendukung kedua pasangan Capres dan Cawapres, saling menjagokan idolanya akan memenangkan Pilpres.

Tidak heran, bila di sejumlah warung-warung, perbincangan warga mulai dari perhelatan akbar Piala Dunia, Pilpres dan Pemakzulan Bupati Karo yang sudah melewati batas waktu.

Proses pemakzulan sudah sesuai aturan dan perundang-undangan, Presiden harusnya sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian bupati, agar roda pemerintahan segera berjalan normal. Tak pelak lagi, presiden pun dituding tidak taat hukum.

Sebagaimana diberitakan andalas sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD. “Deadline, 9 Juni Keppres belum juga keluar, bisa dikatakan Presiden melecehkan Keputusan Mahkamah Agung RI dan tidak patuh hukum, ujar Ketua DPP LSM Aliansi Pemuda Membangun (Alpem), Hendra Sembiring Pandia didampingi Tokoh eksponen 66, Thomas Sitepu.

Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut," jelas Hendra dan Thomas Sitepu yang juga mantan wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.

Jika hingga 30 hari Keppres belum juga turun, maka presiden bisa dibilang melanggar PP dan UU. Pasalnya, ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).

Sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD. Nah, jatuhnya 30 hari itu, seharusnya pada 24 Mei 2014 lalu, namun diperoleh informasi dari Kemendagri 9 Juni, namun hingga sekarang belum juga keluar, ucapnya.

UU Nomor 32 tahun 2004, Pasal 29 ayat 3 huruf (e). PP Nomor 6 tahun 2005 (pasal 123 ayat 4) terkait pemakzulan sudah berjalan sesuai prosedur perundang-undangan dimaksud. Jadi tidak ada alasan bagi Presiden tidak meneken/menerbitkan Keppres tersebut. Apalagi bila berpedoman kepada amar keputusan final dan mengikat dari Mahkamah Agung (MA) RI dan dua kali keputusan Rapat Paripurna DPRD Karo, korum dan aklamasi.


Sumber: http://harianandalas.com/kanal-ragam/pemakzulan-bupati-karo-sudah-melewati-batas-waktu

Kamis, 05 Juni 2014

Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Juga Terbit

Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, belum juga terbit.

Pasalnya hingga Selasa (3/6), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata belum juga menerima salinan Keppres pengesahan pemakzulan yang diusulkan DPRD Tanah Karo dan telah direstui Mahkamah Agung (MA).

“Sampai saat ini kita belum menerima salinan Keppres terkait pemakzulan Bupati Karo,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, di Jakarta, Selasa petang.

Didik tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan belum terbitnya Keppres dimaksud. Padahal menurut ketentuan undang-undang, seharusnya Keppres paling lambat sudah harus dikeluarkan Presiden 30 hari sejak usulan pemakzulan diterima.

Menanggapi hal ini, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Karena tenggat 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014.

Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ketentuan tenggat 30 hari diatur di pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."

Ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).



Sumber: http://www.jpnn.com/

Jumat, 30 Mei 2014

DPR Segera Tegur Mendagri Terkait Pemakzulan Bupati Karo

DPR menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Karo, Sumut, yang mengusulkan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti. Sikap para politisi Senayan ini juga sudah disampaikan langsung ke beberapa anggota DPRD Karo yang datang ke Senayan, pekan lalu.

Karenanya, DPR akan segera menegur Mendagri Gamawan Fauzi lantaran hingga habisnya tenggat waktu 30 hari, Keputusan Presiden (Keppres) pemakzulan bupati Karo belum juga diterbitkan.

"Segera akan saya sampaikan ke mendagri, bahwa tenggat waktu sudah habis dan itu menunjukkan pemerintah tidak tertib hukum," ujar anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, kepada JPNN kemarin (29/5).

Dikatakan Martin, jika hingga terjadi pergantian presiden keppres pengesahan pemakzulan bupati Karo belum juga turun, maka pemerintahan SBY akan meninggalkan catatan hitam.

"Kalau untuk urusan seperti ini harus menunggu adanya presiden baru, ya keterlaluan lah," kata Martin.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Ini lantaran presiden belum juga membuat keputusan terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, yang diusulkan DPRD. Tenggat waktu 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014.

Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujar Irman Putra Sidin kepada JPNN, 28 Mei 2014.

Ketentuan tenggat 3 hari diatur di pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."

Ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, sudah menyebutkan, Keppres paling lambat sudah terbit pada 24 Mei 2014. Namun, hingga lewat 24 Mei, Keppres belum juga terbit.


Sumber: http://www.jpnn.com

Kamis, 29 Mei 2014

Belum Bersikap soal Usul Pemakzulan Bupati Karo, SBY Langgar UU

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Ini lantaran presiden belum juga membuat keputusan terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, yang diusulkan DPRD. Tenggat waktu 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014. Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujar Irman Putra Sidin kepada JPNN kemarin (28/5).

Irman mengatakan tersebut saat dimintai tanggapan atas bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005.

Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."

Ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).

Koran ini bertanya, apa makna kata "memproses" dalam pasal tersebut? Sekedar "memproses" atau bagaimana? Irman menegaskan, pasal tersebut mengamanatkan presiden sudah harus membuat keputusan dalam waktu 30 hari sejak usulan diterima dari DPRD.

"Karena wewenang memberhentikan kepala daerah ada di presiden, maka presiden harus membuat keputusan dalam waktu 30 hari, menyetujui atau menolak usulan itu," ujar Irman.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, sudah menyebutkan, Keppres paling lambat sudah terbit pada 24 Mei 2014.

Sedang Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (27/5), mengatakan, usulan pemakzulan dimaksud masih dikaji secara mendalam.

"Belum, sedang didalami," kata Gamwan saat dihubungi JPNN.

Pendalaman kata Gamawan, sangat diperlukan, agar tidak terjadi kesalahan nantinya. Dan keputusan yang diambil Presiden, benar sebagaimana ketentuan yang berlaku. Saat ditanya soal habisnya tenggat waktu, Gamawan tidak memberikan jawaban soal ini. Dia lagi-lagi hanya mengatakan, masih dilakukan pendalaman.

Irman Putra Sidin menyarankan para pimpinan DPRD Karo melaporkan masalah ini ke DPR RI. "DPRD bisa ke DPR, biar nanti DPR mengingatkan presiden bahwa ini melanggar undang-undang. DPR bisa juga menggunakan hak interpelasi," terang Irman.


Sumber : http://www.jpnn.com/

Minggu, 25 Mei 2014

Pemakzulan Bupati Karo Lamban

Sampai saat ini pemberhentian Bupati Karo belum menemui titik terang dan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti masih tetap menjabat orang nomor satu di kabupeten itu.

Sebelumnya DPRD Tanah Karo telah membuat keputusan bersama untuk memberhentikan Kena Ukur Karo Jambi karena tidak mengemban tugas Bupati dengan baik.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Sumut menilai pemakzulan Bupati Karo tinggal menunggu respon Presiden SBY.

“Atas kejadian ini masyarakt dan DPRD Tanah Karo menilai ada permainan dalam proses pemakzulan Bupati Karo,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Lanjut dia, pemakzulan Bupati Karo sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan apapun. “Jadi patut kita pertanyakan di mana sekarang berkasnya. Atau tertahan di Istana Presiden,” kata Syamsul Hilal.

Sementara Pengamat Sosial dan Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wara Sinuhaji meminta Bupati Karo tidak ngotot mempertahankan kekuasaannya dan masih menjabat sampai saat ini.

“Sudahlah, kepemimpinan Bupati Karo saat ini dinilai bobrok dan tidak amanah. Jadi mengapa harus dipertahankan,” kata Wara Sinuhaji, Rabu (21/5).

Lanjut dia, baru-baru ini Kena Ukur dituding memerintahkan para kepling untuk melemparkan sampah ke kantor DPRD Tanah Karo.

“Bupati macam apa itu. Kejam. Pokoknya masyarakat terus meminta kepada Kemendagri segera memberhentikan dia,” tukas Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, mengatakan rekomendasi pemakzulan sudah disampaikan ke Presiden SBY.

Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat akan diterbitkan 30 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Pemakzulan itu sendiri diusulkan masyarakat Tanah Karo melalui sidang paripurna DPRD Karo kepada Mahkamah Agung (MA). Tak lama, MA pun mengabulkannya.

Surat pengantar MA kepada DPRD Karo No. 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014 tanggal 7 Maret 2014 dan Surat Keputusan MA atas pemakzulan tersebut No. 01 P/KHS/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 yang berisikan, mengabulkan permohonan DPRD Karo No. 172/P/09/I/2014, tanggal 10 Januari 2014.


Sumber: http://www.harianorbit.com/

Komisi II DPR RI Akan Tanyakan Pemakzulan Bupati Karo

Komisi II DPR RI akan menanyakan perihal lamanya pemerintah mengeluarkan keputusan presiden (kepres) tentang pengesahan pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti. 

Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba mengatakan, ia dan rekan-rekannya di jajaran pimpinan DPRD Karo telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/5/2014), untuk menanyakan perkembangan proses pemakzulan Bupati Karo Jambi.

“Karena jawabannya kurang memuaskan, kami pergi ke Komisi II DPR RI. Di sana kami diterima Wakil Ketua Komisi Arief Wibowo. Beliau pun menegaskan kalau berdasarkan perundangan, Kepres tersebut harusnya sudah keluar. Komisi II berjanji akan menanyakannya dalam rapat paripurna dalam waktu dekat,” kata Purba via telepon, Kamis (22/5/2014).

Menurut Purba, Arief Wibowo menjelaskan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah mengamanatkan presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD. Namun, katanya, Biro Hukum Kemendagri menyatakan batas waktunya adalah 30 hari setelah Sekretariat Negara menerima draf dari Kemendagri.

“Tapi, definisi yang manapun yang dipakai, sebenarnya Kepres itu sudah terlalu lama tidak keluar. Tidak seperti Kepres pengangkatan Rano Karno sebagai Plt Gubernur,” katanya.


Sumber: http://medan.tribunnews.com/

Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Diteken

Kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Manila, Filipina, kemungkinan yang menjadi kendala belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti.

Situs resmi kepresidenan memberitakan, hingga kemarin siang, presiden masih berada di Filipina, yakni menghadiri acara penerimaan Penghargaan Kenegarawanan Global dari World Economic Forum (WEF), di Hotel Shangri-La, Manila, Filipina, Jumat (23/5) siang.

Saat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, sebelum terbang ke Manila, Kamis (22/5), presiden mengatakan bahwa kunjungannya ke Manila berlangsung dua hari. Dengan demikian, kemungkinan besar presiden baru tiba ke tanah air hari ini (24/5)

Kepastian mengenai belum terbitnya Keppres pemakzulan bupati Karo, kembali disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik Suprayitno kepada JPNN, Jumat malam (23/5).

"Belum juga," ujarnya singkat, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut karena memang belum ada perkembangan terbaru.

Sebelumnya, Didik yang juga merangkap sebagai sekretaris pribadi (sespri) Mendagri Gamawan Fauzi itu mengatakan, paling lambat 24 Mei 2014, Keppres dimaksud sudah keluar.

Menurut Didik, batas akhir presiden harus menerbitkan keppres dimaksud bukan 21 Mei, melainkan 24 Mei.

Sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD. Nah, jatuhnya 30 hari itu, menurut Didik, pada 24 Mei 2014.



Sumber: http://www.jpnn.com/