Rabu, 23 Oktober 2013

Warga Tanah Karo Kembali Datangi PN Medan

Ratusan warga Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), kembali mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka berunjuk rasa terkait perkara yang membelit rekan mereka, Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren.

Sebelumnya/beberapa waktu lalu warga Tanah Karo ini juga pernah singgah ke lembaga hukum ini, memprotes lokasi persidangan kedua rekan mereka. Sebab kejadian perkara di Tanah Karo, namun disidangkan di PN Medan.
Sementara kedatangan massa dari Tanah Karo kemarin dengan jumlah lebih banyak dari sebelumnya. Mereka terlihat menumpang dua bus. Bahkan saat masuk jam makan siang, massa tampak makan nasi kotak bersama yang diiringi musik.

Sebagaimana diketahui, perkara yang menimpa Sukiman dan Heriudin ini bermula dari PT Wampu Electric Power (WEP) meminjam izin pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo.

Dalam pinjam pakai kawasan hutan tersebut, terdapat lahan Sukirman dan Heriudin Kembaren sebagai ahli waris dari almarhum Lukis Kembaren yang diproleh dari warisan nenek moyang yang diperkuat dengan alas hak kepemilikan tanah sesuai surat keterangan Kepala Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabulu Kabupaten Karo, Tampi Bangun, yang ditanda tangani pada 22 Maret 1995. Tetapi karena tidak mempunyai sertifikat lengkap, PT WEP menguasi lahan tersebut dengan melakukan perlawanan dari ahli waris. 

Massa menuding ada indikasi konspirasi PT WEP dengan melaporkan ke Polda Sumut dan Kejati Sumut, kedua terdakwa dikenakan Pasal 263 (2) KUHP sebagai pemakai surat palsu.
“Adanya surat alas hak kepemilikan dari kepala desa belum dibuktikan palsu oleh tengadilan. Tetapi mengapa keduanya sudah didakwa sebagai pengguna surat palsu? Apalagi sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Medan bukan Pengadilan Kabanjahe?”, teriak massa.

Massa juga menuding perusahaan Korea tersebut mampu “beli” hukum di Indonesia. Sebab melihat Locus Delicti (hukum pidana dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana) sesuai aturan UU No.8 tahun 1981 dalam hal ini KUHP pada Pasal 84.
“Seharusnya Sukirman dan Heriudin Kembaren bukan di adili di PN Medan, tetapi di PN Kabanjahe karena keduanya warga Tanah Karo, dan lokasi perkara juga di wilayah hukum PN Kabanjahe”, ujar massa.
Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK), yang dalam hal ini gabungan dari Forum Gabungan Mahasiswa Karo (Forgamka), LSM LIRA Tanah Karo, LSM Penyelamat Nusantara Karo, LSM Gempita Karo dan Jaringan Nusantara Karo serta seluruh keluarga dan kerabat Kembaren, meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memahamai KUHP dan melaksanakan KUHP sesuai dengan UU.

Menyikapi aspirasi warga Tanah Karo, pihak PN Medan menerima 5 orang pewakilan massa untuk bertemu Ketua PN Medan, Erwin Mangatas Malau

(Sumber:analisadaily.com)

Tidak ada komentar: