Tampilkan postingan dengan label Hak Asasi Manusia (HAM). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Asasi Manusia (HAM). Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 September 2014

PT Papua Agro Sakti Bayar Tali Asih Rp 3,6 Miliar Diberikan Kepada Pemilik Hak Ulayat dari 8 Marga Merauke


MERAUKE- PT Papua Agro Sakti yang bergerak di bidang investasi perkebunan tebu di sekitar wilayah Distrik Animha dan Jagebob membayar tali asih senilai Rp 3,651 miliar lebih kepada 8 marga pemilik hak ulayat. Pembayaran tali asih ini dilakukan Direktur Utama PT Papua Agro Sakti, Taruna Murdaya disaksikan langsung Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, di Kampung Wayau Distrik Animha-Merauke, Rabu (10/11).



Direktur Utama PT Papua Agro Sakti, Taruna Murdaya ketika menyerahkan tali asih kepada salah satu dari 8 penerima hak ulayat atas lahan seluas 16.000 hektar dengan total tali asih  sebesar Rp 3,6 miliar lebih di Kampung Wayau Distrik  Animha-Merauke, Rabu (10/9).



Turut menyaksikan Wakapolres Merauke Kompol I Made Budi Darma dan Sekda Daniel Pauta. Tali asih senilai Rp 3,6 miliar lebih tersebut diberikan kepada pemilik hak ulayat dari 8 marga untuk luas tanah seluas 16.000 hektar dari total 37.000 hektar izin yang sudah dikantongi perusahaan tersebut. Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, menjelaskan investasi di Kabupaten Merauke izin-izinnya sudah keluar sejak tahun 2010 jauh sebelum dirinya menjadi bupati. Hanya memperbaharui izin dari PT Hardaya Sawit Plastation menjadi PT Papua Agro Sakti di tahun 2013. ‘’Jadi saya hanya ganti nama,’’ jelasnya.



Menurut Bupati, semua investasi yang ada di Merauke ia serahkan semua kepada masyarakat untuk menentukan. Pemerintah tidak intervensi sama sekali. ‘’Pemerintah hanya memfasilitasi. Sementara yang menentukan adalah masyarakat. Kalau kalian (masyarakat) bilang tidak maka saya bilang tidak. Kalau masyarakat bilang yes maka saya juga katakan ya. Jadi kuasa sepenuhnya ada di masyarakat,’’ katanya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Romanus menjelaskan dengan tegas jika tanah yang digunakan ini tidak dibeli oleh perusahaan, namun tetap menjadi milik masyarakat. Perusahaan hanya sebagai pengguna Hak Guna Usaha (HGU) selama 35 tahun sesuai UU investasi dan setelah itu dikembalikan kepada masyarakat untuk dibicarakan kembali dengan perusahaan apakah lanjut atau tidak.


Bupati juga meminta kepada pihak perusahaan agar selain CSR yang harus diberikan kepada masyarakat, juga perusahaan wajib mengembalikan 20 persen dari investasi yang dilakukan. ‘’Jadi kalau perusahaan berkembang maka rakyat juga harus berkembang. Jangan hanya perusahaan yang berkembang sementara rakyat tidak ikut tumbuh,’’ jelasnya.(ulo/nan)





Sumber:http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=7329

Tanah Adat Dicaplok, Masyarakat Adat Protes Malah Ditangkap Polisi


SAMARINDA, BERITAKALTARA.com– Berusaha memprotes perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Roda Mas Group terkait hutan adat, warga Adat Dayak di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim) malah jadi tersangka di kepolisian. Padahal warga hanya meminta kejelasan perusahaan PT Kemakmuran Berkah Timber, anak perusahaan Roda Mas Group, terkait belum adanya kesepakatan soal hutan adat.


Tekwan Yeq, pemuda Desa long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu kini berstatus tersangka. Sebelumnya, Petinggi Kampung Ling Isun, Djuan Ajang dan Kepala Adat Kampung long Isun, Lusang Aran diperiksa polisi sebagai saksi.

Kasus ini bermula saat sejumlah warga Desa long Isun menolak aktifitas perusahaan pemilik HPH PT Kemakmuran Berkah Timber yang telah mencaplok hutan adat mereka. Padahal, hingga kini belum ada kesepakatan soal tapal batas antara masyarakat desa dengan pihak perusahaan.

“Masyarakat adat, termasuk petinggi dan kepala adat telah beberapa kali menyurati perusahaan sebelum melakukan penebangan agar ada musyawarah. Namun puncaknya pada 2014, perusahaan telah mencaplok hutan ada masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen, Kamis (11/9/2014).

Karena belum ada kesepakatan, kata Fathur, masyarakat adat Long Isun berinisiatif memeriksa langsung ke blok tebangan untuk memastikan batas kampung. Namun, pemeriksaan tersebut berbuntut ke kepolisian.

“Pihak perusahaan melaporkan masyarakat ke Polres Kutai Barat. Berdasarkan surat pemanggilan kepolisian, Tekwan Yeq disangkakan pasal 368 KUHP subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP,” katanya.

Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Fathur menjelaskan, pasal-pasal itu sesungguhnya adalah pasal karet yang kerap digunakan kepolisian untuk menjerat masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka terhadap sumber-sumber kehidupan atas sumber daya alam.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi perusahaan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak dasar manusia yang seharusnya dilindungi martabat dan kesejahteraannya. Sebagaimana telah diratifikasi pada Undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Akibat penebangan hutan yang dilakukan PT Kemakmuran Berkah Timber di hutan adat milik masyarakat adat Desa long Isun, ekosistem hutan mengalami kerusakan dan punahnya satwa langka yang berada di kawasan hutan. Lebih jauh lagi, akibat penebangan itu mengakibatkan bencana ekologis yakni banjir.




Sumber: http://beritakaltara.com/?p=6612

Senin, 24 Februari 2014

Tanah Ulayat/Adat

Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat


Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Di satu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.
Perdebatan istilah Hukum Adat.

Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht.Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers.

Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leidendi Belanda. Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.

Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.

Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan.

Dalam bahasa Inggris dikenal juga istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.

Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutif oleh Prof. Amura : sebagai lanjutan kesempuranaan hidupm selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat.

Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan bahwa adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu datang ke Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi.

Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H. di dalam bukunya mengatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang Ulama Aceh[1] yang bernama Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630.[2] Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
Perdebatan Definisi Hukum Adat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.[3]

Namun menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan.[4] Menurutnya hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.

Sedangkan menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen).[5] Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepadaRechtsvaardige Ordening Der Semenleving.

Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan)[6] mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.

Syekh Jalaluddin[7] menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis di belakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada di belakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Definisi Hukum Adat

Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yang baku.
menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).
Ter Haar[sunting | sunting sumber]

Ter Haar membuat dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat.

Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.[8]

Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.[9]



Lingkungan Hukum Adat

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
Tanah Gayo, Alas dan Batak
Tanah Gayo (Gayo lueus)
Tanah Alas
Tanah Batak (Tapanuli)
Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
Nias (Nias Selatan)
Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
Mentawai (Orang Pagai)
Sumatera Selatan
Bengkulu (Renjang)
Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
Jambi (Batin dan Penghulu)
Enggano
Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
Bangka dan Belitung
kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao, Tobelo, Kep. Sula)
Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
Irian
Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)[10]

Penegak hukum adat

Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

Aneka Hukum Adat

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
Pengakuan Adat oleh Hukum Formal

Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus salah satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, di mana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau perangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut.

Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan KehakimanNomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam penjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.

Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.

Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)

Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.

Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.


Referensi

^ Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H. Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum
^ Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani. Safinatul Hukaam Fi Tahlisil Khasam (Bahtera Segala Hakim dalam Menyelesaikan Segala Orang Berkesumat/Bersengketa)
^ H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. Hukum Adat. Hal. 15.
^ Syekh Jalaluddin. Safinatul Hukam fi Tahlisil Khasam
^ Ter Haar. Peradilan Lanraad berdasarkan Hukum Tak Tertulis. Dalam pidato Dies Natalies. 1930.
^ Ter Haar. Hukum Adat Hindia Belanda di dalam Ilmu, praktik dan pengajaran Hukum Adat itu dengan mengabaikan bagian-bagiannya yang tertulis dan keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa serta pengaruh dan dalam pelaksanaannya berlaku serta merta dan dipatuhi sepenuh hati. Dalam orasi. 1937.
^ H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. Hukum Adat. Hal. 76-78. (disadur dari Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven)
Daftar Pustaka
Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi II, TARSITO, Bandung.
Hilman H, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju,Bandung.
Mahadi, 1991, Uraian Singkat Tentang Hukum Adat, Alumni, Bandung.
Moh. Koesnoe, 1979, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press.
Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999. Djaren Saragih, 1984
Soerjo W, 1984, Pengantardan Asas-asas Hukum Adat, P.T. Gunung Agung.
Soemardi Dedi, SH. Pengantar Hukum Indonesia, IND-HILL-CO Jakarta.
Soekamto Soerjono, Prof, SH, MA, Purbocaroko Purnadi, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti PT, Bandung 1993
Djamali Abdoel R, SH, Pengantar hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada PT, Jakarta 1993.
Tim Dosen UI, Buku A Pengantar hukum Indonesia


Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat

Sabtu, 22 Februari 2014

Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Keluarga Kembaren

Puluhan massa gabungan mengatasnamakan Forum Gabungan Masyarakat Karo (FORGAMKA) bersama keluarga besar marga Kembaren melakukan aksi demo ke gedung Pengadilan Negeri Medan,Kamis (17/10/2013)sekira pukul 11.30 WIB. 
Dalam pernyataan sikapnya,massa yang terdiri dari LSM LIRA Tanahkaro,LSM Penyelamat Nusantara Karo,LSM Gempita Karo dan LSM Jaringan Nusantara Karo dan seluruh keluarga besar Kembaren ini meminta kepada Ketua PN Medan menyerahkan permasalahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren ke wilayah hukum PN Kabanjahe sesuai dengan Locus Delicti yang diatur dalam Hukum Acara KUHAP. 
Dan massa menyatakan dengan tegas agar Ketua PN memberikan penyegaran dan pelatihan kembali kepada Majelis Hakim agar mereka dapat lebih memahami KUHAP. 
 Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan PT Wampu Elecktrik Power(WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh,Kabupaten Tanahkaro,Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan pembangunan PLTA berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawaan Hutan Lindung hanya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK/403/Menhut-II /2013.Dan didalam kawasan pinjam pakai itu,terdapat lahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren sebagai ahli waris dari Alm Lukis Kembaren yang mana lahan tersebut diperkuat dengan alas hak kepemilikan tanah sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Rih Tengah,Kecamatan Kutabuluh,Kabupaten Tanah Karo,Provinsi Sumatera Utara,atas nama Kades Tampil Bangun yang ditandatangani 22 Maret 1995. 
Diketahui bahwa dalam hal ini PT WEP tidak mau memberikan ganti rugi lahan tersebut kepada ahli waris,sementara lahan mereka telah dirampok oleh PT WEP. 
Merasa tak mampu menguasai lahan tersebut,akhirnya PT WEP mengadakan konspirasi dengan aparat penegak hukum dengan cara mengkriminalisasi Sukiman dan Heriudin
Akhirnya aksi massa diterima oleh pegawai PN Medan,Jul dan Rahmad.Tepatnya pukul 13.40 WIB massa membubarkan diri dengan tertib.



Sumber:www.okebung.com

Rabu, 19 Februari 2014

Hak Asasi Manusia

28 UUD 1945

1.Tiap-tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (pasal 27 ayat 2).

2.Setiap warga negara berhakikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3).

3.Kemerdekaanberserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiransecara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan denganundang-undang (pasal 28).

4.Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya(pasal28A).

5.Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B).

6.Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatpendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni danbudaya, dan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, (pasal 28C ayat 1).

7.Setiap orang berhak untukmemajukan dirinyadalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara. (pasal 28C ayat 2).

8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, (pasal 28D ayat 1).

9.Setiap orang berhak untukbekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (pasal 28D ayat 2).

10.Setiap orang berhak untuk memperolehkesempatan yang sama dalam pemerintahan(pasal 28D ayat 3).

11.Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).

12.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadatmenurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali, (pasal 28E ayat 1).

13.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya, (pasal 28E ayat 2).

14.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat. (pasal 28E ayat 3).

15.Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(pasal 28F).

16.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta bendayang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungandari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (pasal 28G ayat 1).

17.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (pasal 28G ayat 2). 

18. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggaldan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (pasal 28H ayat1).

19.Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khususuntuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (pasal 28H ayat 2).

20. Setiap orang berhak atasjaminan sosial yangmemungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (pasal 28H ayat 3).

21. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang- wenang oleh siapa pun. (pasal 28H ayat 4)

22. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1). 

23.Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (pasal 28I ayat 2).

24.Tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat 1).

25. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

26.Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32).

27. Mengembangkanusaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)

28. Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin(Pasal 34). Contoh penerapan hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari- hari antara lain: 
1.Mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di pengadilan. 
2.Tiap warga negara berhak untuk melaksanakan perayaan hari raya masing-masing agama, contohnya merayakan imlek, lebaran, hari natal, dll. 
3.Setiap orang berhak untuk meyuarakan pendapatnya melalui berbagai media seperti surat pembaca, aksi unjuk rasa asal tetap menjaga keamanan. 
4.Setiap orang berhak untuk mencalonkan diri di kancah perpolitikan, contohnya menjadi calon walikota, anggota DPRD, gubernur, dll. 
5.Setiap warga yang menderita sakit berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di puskesmas maupun di rumah sakit. Saat ini
sudah ada fasilitas kesehatan seperti askin, askes, jamsostek, dll. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun darikewajiban itulah mucul hak- hak dan sebaliknya.Akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudahsangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh banyak terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,yaitu dengan caramengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita.Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita.Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Pendapat : Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban di mana masing-masing sudah di atur oleh UUD. Oleh karena itu setiap warga negara wajib mengetahui dan juga menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan menerima apa yang menjadi Hak mereka. Jangan sampai ada ketidaktauan yang mengakibatkan perpecahan antar warga negara dengan pemerintah.