Tampilkan postingan dengan label Tanah Ulayat/Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanah Ulayat/Adat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juni 2015

Tahun Ini, 23 Pembangkit Listrik Mulai Beroperasi Komersial

Sebanyak 23 pembangkit listrik dalam proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) dan dari proyek 7.000 MW akan mulai beroperasi secara komersial atau CommercialOperation Date (COD) tahun ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, diharapkan 70 persen dari proyek 7.000 MW bisa konstruksi dan bisa COD di 2015. 

Sementara itu, dari program 35.000 MW, PLN sudah mencapai konstruksi 1 persen dan Independent Power Producer (IPP) mencapai konstruksi 18 persen. “Sisanya dalam perencanaan dan pengadaan,” kata Sudirman, Jakarta, Kamis (25/6/2015). 

Kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan KetenagalistrikanNasional (UP3KN) Nur Pamudji mengatakan, sebanyak 15 pembangkit listrik yang dikembangkan PLN akan mulai mengalirkan listrik tahun ini. Pada Juli 2015, PLTU Ende yang merupakan bagian dari FTP 1 diperkirakan akan COD dengan kapasitas 7 MW. Pada Agustus 2015, PLTU Pangkalan Susu 1 dan 2 yang juga merupakan bagian dari FTP 1 sudah bisa komersial, dengan kapasitas 440 MW. 

Selanjutnya, Nur yang mantan bos PT PLN (Persero) itu mengatakan, pada September 2015, terdapat 7 pembangkit listrik yang sudah bisa komersial, yakni PLTMG Arun (200 MV), PLTU AirAnyer (30 MW), PLTMG Bangkanai (FTP 2/155 MW), PLTU Belitung Baru (FTP 1/17 MW), PLTU Kendari Ekspansi (10 MW), PLTUTanjung Awar-awar (350 MW), serta PLTU Tidore (FTP 1/14 MW). “Pada bulan Desember 2015, terdapat 6 pembangkit listrik yang sudah bisa komersial, yakni PLTU Jayapura-Holtekamp (20 MW), PLTU Lombok (FTP 1/50 MW), PLTA Orya, PLTU Pulau Pisau (FTP 1/120 MW), PLTU Teluk Balikpapan (220 MW), serta PLTM-PLTM tersebar di NTT (0,4 MW),” kata Nur. 

Dia menambahkan, 8 pembangkit listrik yang dikembangkan oleh IPP bisa komersial tahun ini, yakni PLTU Celukan Bawang (380 MW), PLTP Kamojang 5 (FTP 2/30 MW), PLTU Banjarsari (220 MW), PLTU Sumsel – 5 (300 MW), PLTU Cilacap ekspansi (614 MW), PLTA Wampu (FTP 2/45 MW), PLTU Bau-bau (14 MW), serta PLTU Keban Agung (225 MW).







Sumber : www.kompas.com
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/06/25/210413826/Tahun.Ini.23.Pembangkit.Listrik.Mulai.Beroperasi.Komersial?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Kamis, 28 Mei 2015

Bupati Karo Minta PT.WEP Lengkapi Alas Hak dan Perijinan

Sehubungan dengan sejumlah permasalahan terkait terbengkalainya perijinan pada sejumlah bangunan milik perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, minta agar semua ijin yang bermasalah dan belum tuntas agar segera diselesaikan. Senin (25/5)

Proses penyelesaian permasalahan kata Terkelin harus melalui kordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan pihak BPN menyangkut alas hak, Perizinan menyangkut administrasi atau pun Lingkungan Hidup menyangkut Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). “ Terutama hal yang bersinggungan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan pihak PT. WEP harus segera diselesaikan, jangan berlama-lama menyelesaikan permasalahan itu, karena menyangkut masyarakat” tegasnya.

Terkelin juga mempersilahkan bilamana penanganan dalam penuntasan permasalahan tersebut harus pula melibatkan unsur dari pemerintah pusat maka Pemkab Karo akan mendukungnya, “ Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atau kepada menteri terkait di Jakarta. Semua prosedurnya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah daerah atau Pemkab Karo maupun Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi yang menanamkan modalnya di daerah ini,” sambung Terkelin Brahmana SH kepada sejumlah awak media di kantornya Jln. Jamin Ginting Kabanjahe.

Dijelaskannya kembali bahwa, ijin tentang IMB dan ijin lokasi sejumlah bangunan dan 20 an tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada ijin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN. “Kalau memang ijin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau semua mekanisme harus kita jalankan. Apalagi PT WEP berada di wilayah Tanah Karo,” tegas bupati.

Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Perlindungen Karo-karo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat SMS, Minggu (24/5) mengatakan sampai saat ini pihak PT WEP belum ada mengurus ijin lokasi pembangunan tower SUTET.Sebelumnya Kakan Perijinan juga menyebutkan bahwa ijin sebelumnya yang telah diterbitkan oleh Pemkab Karo (Sebelum jabatan Bupati Karo dijabat Terkelin) diterbitkan bukan berdasarkan atas kajian dan analisa, tapi merupakan kebijakan pribadi oknum bupati terdahulu saja, sehingga dalam hal ini pihak BPN merasa diabaikan.” ujar Parlindungan..

Sementara itu belum lama ini diketahui bahwa perwakilan dari PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young’Y mendatangi kantor Bupati Karo menemui bupati guna menyelesaikan permasalahan terkait penerbitan perijinan. Ketika dikonfirmasi wartawan saat itu, kedua utusan yang merupakan staff manajemen PT.WEP tersebut menyebut pihaknya datang menemui bupati untuk mengurus ijin pembangunan DAM (penampungan air) dan tower SUTET yang perijinannya tak kunjung kelar.

Ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan, staf ahli asal negeri Ginseng tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Namun demikian salah seorang dari mereka mengatakan kalau pihaknya akan terus melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Karo, guna penuntasan pengurusan seluruh perijinan terkait operasional PT.WEP.



Sumber : hariansumut.com
http://www.hariansumut.com/bupati-karo-minta-pt-wep-lengkapi-alas-hak-dan-perijinan/

Izin Sejumlah Bangunan Perusahaan Pembangkit Listrik PT WEP Bermasalah

-Bupati Karo Minta Semua Perizinan Harus Sesuai Prosedur

Izin sejumlah bangunan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh Karo bermasalah. Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dan jajarannya meminta agar semua izin yang bermasalah selama ini atau yang belum siap agar segera dituntaskan. “Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo atau menteri terkait. Semua prosedurnya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani Pemkab Karo atau Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi di daerah ini”, kata Bupati Karo , Jumat (22/5) di kantornya, ketika dikonfirmasi Sib tentang isu perizinan sejumlah bangunan dan sarana lainnya PT WEP sehingga sampai saat ini belum operasional.

Ditambahkan, izin tentang IMB dan izin lokasi sejumlah bangunan dam dan puluhan tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada izin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN. “Jadi izin itu yang kita minta benahi sehingga pihak BPN tidak merasa kita abaikan. Semua harus prosedur harus kita ikuti dan jalankan.

Kalau memang izin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau sesuai mekanisme,” tegas bupati.

Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Parlindungan Karo-karo dikonfirmasi SIB, Rabu (20/5) di kantor bupati Karo, mengakui izin bangunan dam dan izin bangunan dan izin lokasi puluhan tower SUTET berada di sejumlah desa dan kecamatan bermasalah dan harus dikaji ulang. Izin lokasi dan IMB puluhan SUTET harus berdasarkan hasil analisa dan kajian pihak BPN dan Pemkab Karo.

“Izin sebelumnya yang diterbitkan Pemkab Karo sebelum Terkelin Brahmana SH menjadi bupati Karo kan bukan berdasarkan kajian dan analisa, tapi kebijakan pribadi oknum bupati saja maka pihak BPN merasa diabaikan,” ujarnya.

Pimpinan PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young yang menemui bupati Karo belum lama ini dikonfirmasi wartawan di ruang rapat bupati Karo membenarkan pihaknya datang ke kantor bupati untuk mengurus izin sejumlah dam dan tower SUTET yang bermasalah. “Kita berkoordinasi dengan bupati untuk mengurus izin sejumlah bangunan PT WEP”, ujarnya .





Sumber: Harian SIB
http://hariansib.co/view/Marsipature-Hutanabe/59908/Izin-Sejumlah-Bangunan-Perusahaan-Pembangkit-Listrik-PT-WEP-Bermasalah.html#.VWcpt9Kqqko

Izin Bangunan PT WEP Diduga Palsu

Kabanjahe-andalas Izin sejumlah bangunan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo diduga palsu. Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH dan jajarannya dengan tegas minta, agar semua izin bermasalah selama ini atau yang belum siap agar segera dituntaskan instansi terkait.

Baik pihak BPN, Perizinan atau pun Lingkungan Hidup. Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI, Jokowi atau menteri terkait. Semua prosederunya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah Pemkab Karo atau Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi di daerah ini.

Demikian ditegaskaan Bupati Terkelin Brahmana, di kantornya, kemarin, ketika dimintai konfirmasi tentang isu perizinan sejumlah bangunan dan sarana lainnya milik PT WEP tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut bupati, izin tentang IMB dan izin lokasi sejumlah bangunan dam dan puluhan tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada izin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN.

Jadi, izin itu yang kita minta benahi sehingga pihak BPN tidak merasa kita abaikan. Semua harus sesuai prosedur dan segala aturan yang ada. “Kalau memang izin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau semua mekanisme harus dijalankan. Apalagi PT WEP milik orang Korea berada di wilayah Tanah Karo,”tegas bupati.

Sementara, Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Parlindungan Karo-karo mengakui, izin bangunan dan izin lokasi puluhan tower SUTET berada di sejumlah desa dan kecamatan bermasalah dan harus dikaji ulang. Izin lokasi dan IMB puluhan SUTET harus berdasarkan hasil analisa dan kajian pihak BPN dan Pemkab Karo.“Kita welcome kepada investor tapi segala aturan yang ada harus dipatuhi,” tandasnya.

Izin sebelumnya yang diterbitkan Pemkab Karo sebelum Terkelin Brahmana menjadi bupati kan bukan berdasarkan kajian dan analisa secara komprehensif."Tapi, kebijakan pribadi oknum bupati saja maka pihak BPN merasa diabaikan,” ujar Parlindungan.

Pimpinan PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young yang datang menemui bupati Karo belum lama ini dikonfirmasi wartawan di ruang rapat Bupati Karo, membenarkan pihaknya datang ke kantor bupati untuk mengurus ijin sejumlah dam dan tower SUTET yang bermasalah. Ketika didesak wartawan, warga Korea tersebut, Mok Evi Soon dan Hwang Young tidak berkomentar panjang."Kita berkoordinasi dengan bupati untuk mengurus izin sejumlah bangunan PT WEP,"ujarnya berbahasa Indonesia. (RTA)



Sumber :Harian Andalas
harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/izin-bangunan-pt-wep-diduga-palsu

Senin, 15 September 2014

Mahasiswa Demo ke Kantor Bupati Karo, Desak Hentikan Kegiatan PT WEP dan Penambangan Dolomit

Tanah Karo (SIB)- Puluhan mahasiswa bersama sejumlah warga mendatangi kantor Bupati Karo, Jumat (5/9) mendesak Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH segera menutup dan menghentikan seluruh kegiatan PT WEP di Desa Rih Tengah Kec Kuta Buluh dan penambangan dolomit di Kecamatan Kuta Buluh dan Tiganderket.

Dengan mengusung sejumlah poster di antaranya berbunyi, tuntaskan kasus PT WEP dan berikan ganti rugi kepemilikan lahan. Segera tuntaskan nasib rakyat bukan untuk dipermainkan. Hentikan intimidasi Satpol PP terhadap mahasiswa. Perintahkan Satpol PP menghentikan penambangan dolomit.

Para pendemo secara bergantian berorasi meminta Plt Bupati Karo segera turun dan keluar dari ruangan kerjanya untuk memberi penjelasan kepada masyarakat.

Salah seorang pendemo mengatakan permasalahan antara PT WEP dengan masyarakat sudah empat tahun berlalu, namun hingga saat ini belum ada jalan keluarnya. Warga pendemo melihat birokrasi Pemerintah Kabupaten Karo lambat, seakan tidak peduli akan penderitaan rakyatnya yang sudah lama ditindas oleh pihak PT WEP.

“Jangan biarkan rakyat menderita berlarut-larut hanya karena permasalahan-permasalahan yang mudah diselesaikan oleh pemerintah. 

Plt Bupati Karo harus berani dan tegas menindak yang salah, untuk itu Terkelin Berahmana segera menutup/menghentikan seluruh kegiatan PT WEP di Desa Rih Tengah dan penambangan dolomit di Kecamatan Kuta buluh dan Kecamatan Tiga Nderket,” ujar para mahasiwa. Karena kedua kegiatan itu jelas-jelas telah merugikan masyarakat dan daerah serta melanggar aturan yang berlaku.

Sekdakab Karo dr Sabrina br Tarigan datang menemui massa untuk menanyakan maksud kedatangan mereka sekaligus mengajak masuk ruangan aula kantor Bupati Karo untuk menyampaikan aspirasinya.

Para mahasiswa dan warga menolak untuk berdialog di dalam ruangan dengan Sekda karena Rabu (3/9) kemarin saat demo pengemudi Angkot Merga Silima dan Persada Nusantara melakukan pertemuan dengan bupati di ruang aula, pertanyaan pendemo tidak diladeni dan diusir, padahal mereka diundang. Untuk itu kami tidak mau berdialog dengan siapapun selain Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana.

Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH bersama Sekda dr Sabrina Br Tarigan, Asisten I Terkelin Purba dan sejumlah SKPD datang menemui massa pendemo di halaman kantor bupati.

Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana memberi penjelasan kepada massa bahwa dirinya sangat memperhatikan dan memperdulikan nasib masyarakat. “Soal PT WEP dan dolomit ada baiknya Assisten I Pemerintahan Terkelin Purba memberi penjelasannya,” ujar Bupati Karo.

Asisten I Pemerintahan Terkelin Purba mengatakan menyangkut permasalah PT WEP, pihak Pemkab Karo telah membentuk tim dan telah melakukan investigasi ke lokasi yang dianggap bermasalah. Selanjutnya setelah melakukan investigasi dan melakukan pengkajian, kami berkesimpulan bahwa dalam waktu tidak terlalu lama, pihak pemerintah akan menindak lanjuti untuk mempertemukan pihak PT WEP dengan warga yang merasa dirugikan untuk mencari solusi yang terbaik.

Menyangkut masalah dolomit, hal ini memang problem yang rumit.

“Terus terang pihak Pemkab Karo memang belum melakukan identifikasi ke lapangan, namun dalam waktu dekat ini kami akan melakukan kajian. Setiap permasalahan yang timbul pihak Pemkab Karo akan tetap mencari jalan keluarnya atau solusinya. 

Semaksimal mungkin kami akan tetap mengupayakan jalan terbaik demi kesejahteraan rakyat banyak," ujar Terkelin Purba.
Setelah mendapat penjelasan pihak eksekutif para pendemo membubarkan diri dengan tertib. (B1/h)





Sumber:http://hariansib.co/mobile/?open=content&id=27970

Ketua DPRD Karo Jadi ‘Mafia’ Proyek



*Disinyalir Imbalan Pemakzulan ‘KARO JAMBI’


Ketua DPRD Kab Karo, Efendy Sinukaban beserta sejumlah kroninya diduga jadi ‘mafia’ proyek APBD 2014 di Karo. Hal ini terjadi disebut-sebut sebagai imbalan keberhasilan pemakzulan mantan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti melalui proses panjang berbagai ragam tantangan.

Sejumlah sumber di sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemkab Karo, Jumat (12/9) kepada Tim SUMBER (sumutberita-red) mengatakan, pasca suksesnya pemakzulan Kena Ukur Surbakti selaku Bupati Karo kini banyak figur-figur yang bermunculan dari gedung wakil rakyat secara vulgar menjadi hal biasa keluar masuk ruangan Dinas pengelola APBD TA 2014.

“Setelah suksesnya pemakzulan, sudah banyak berdatangan orang-orang memasuki ruangan Kepala Dinas ini. Celakanya, sejumlah oknum yang muncul didominasi para wakil rakyat (DPRD) diduga melobi proyek beralasan sebagai imbalan dana pemakzulan yang dilakukan sebelumnya. Hal inilah sedikit membuat ‘goyangnya’ metode konsep penenderan kegiatan (proyek) yang seyogianya terbuka untuk umum,” ucap Tunas Pelawi (42) di Kabanjahe.

Informasi diperoleh, sebagian oknum yang muncul membuat sikap penekanan jika permohonannya tidak dikabulkan, seperti halnya sikap yang ditunjukkan FP dan OS. Sementara konsep penenderan yang telah direncanakan sudah mulai dimatangkan dengan kajian secara riil untuk menentukan pemenang. Ini sengaja dirancang sebagai metode perdana jelang penyambutan pelantikan Presiden RI Jokowidodo dan wapres Jusuf Kalla, yang mana figur Jokowi dikenal sosok jernih dan pro rakyat.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, sejumlah paket proyek di Pemkab Karo disebut-sebut mayoritas telah di flot untuk menandai siapa yang bakal akan memenangkannya. Bahkan, disebutkan untuk jatah proyek sang ‘KETUA’ saja mencapai Rp 120 Milyar dan semuanya telah terkoordinir akibat ‘tekanan’ kepada Bupati Karo.

Hal yang paling fatal lainnya, sistem ini langsung dilakoni oknum ketua DPRD Karo Efendy Sinukaban yang diinformasikan telah menguasai paket proyek hingga puluhan milyar hanya di satu Dinas saja. Seperti di Dinas PUD Karo, sosok Ketua Dewan yang juga dikenal sebagai tokoh agama ini disebut-sebut ‘merampok’ paket proyek raksasa dan kedatangan sang ketua disetiap ruang kerja SKPD erat kaitannya sebagai upaya melobi proyek.

Seperti kehadirannya, Kamis (11/9) di ruangan Kadis PU Candra Tarigan, kedua oknum ini diduga membahas soal paket milik ketua.

Namun, setelah Ketua DPRD keluar dari ruangan, wartawan mencoba konfirmasi kepada Kadis PU. Saat perbincangan terjadi, diduga tidak sadar, secara impropisasi (spontan) Candra mengeluhkan atas paket yang telah kandas ‘dikuasai’ para pendekar pemakzulan Kena Ukur. “Namanya saja disini banyak roti, tapi untuk memotong aja pun tidak diberikan kesempatan,”ujarnya spontan terkesan defresi.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua DPRD Kab Karo Efendy Sinukaban, Jumat (12/9) membantah bahwa dirinya bakal mendapat proyek bernilai puluhan Milyar di Dinas PUD Karo. Disinggung keberadaannya di ruang Kadis PU kemarin, dia mengaku untuk melanjuti usulan-usulan masyarayakat yang sebelumnya tertinggal.

“Saya tidak pernah mencampuri urusan pekerjaan mereka (Dinas PU-red), soal adanya tudingan miring dari orang yang tidak senang dengan saya, itu hak mereka. Sebelumnya juga saya biasa ke kantor PU, kantor Camat maupun kedinas pendidikan. Situasi seperti itu ditanggapi negatif bagi saya biasa saja, kemarin itu saya ke kantor PU melanjuti usulan-usulan masyarakat yang tertinggal dimasa bakti kami yang tidak lama lagi. Hal itu kita sampaikan langsung ke Kadis PU,” kilahnya seakan membela diri.

Amatan wartawan saat Ketua DPRD Karo, Efendy Sinukaban terendus keluar dari ruang kerja Kadis PUD Karo terlihat hanya seorang diri. Namun, Sinukaban berdalih bahwa kehadirannya disejumlah SKPD tanpa disertai anggota dewan lainnya, menurutnya sah-sah saja bagian dari pelaksanaan tugasnya selaku Ketua DPRD. (SB 05)




Sumber: www.sumutberita.com/2014/09/15/ketua-dprd-karo-jadi-mafia-proyek/

PT WEP Dituding Lakukan Perambahan Hutan Di Karo

Kabanjahe-andalas Munculnya tudingan PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan perambahan hutan dan penyalahgunaan perizinan, membuat Pemerintah Kabupaten Karo mengundang PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan pertemuan di ruang Rapat Sekdakab Karo, kemarin.

Pertemuan dihadiri Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH, Sekdakab dr Saberina MARS, Asisten Pemerintahan Drs K Terkelin Purba MSi, Kepala Dinas Kominfo Drs Kenan Ginting MPd, Plt Kepala Bappeda Abel Tarigan MSi, Kepala Perizinan Ramos Perangin angin, dan perwakilan PT WEP, hadir Presiden Direktur, Public Relation serta didampingi kuasa hukum.

Pada pertemuan itu, Dinas Perizinan dan Dinas Kehutanan diminta agar melayangkan surat kepada pihak PT WEP yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, untuk mengirimkan seluruh data terkait perizinan.

Baik yang diterbitkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintahan Kabupaten Karo. Dan diberikan waktu kepada pihak PT WEP untuk memaparkan data yang berkaitan dengan kompensasi atas tanah/hak yang telah diberikan kepada masyarakat.

Menurut keterangan pihak PT WEP, untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh kompensasi kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh proses ganti rugi telah dilakukan terhadap seluruh lahan masyarakat. Namun demikian jika masih ada tuntutan masyarakat perihal ganti rugi, PT WEP akan tetap terbuka dialog untuk mencari solusinya.

Menanggapi hal itu, Sekdakab dr Saberina MARS mengatakan, akan diadakan pertemuan lanjutan, khusus dengan camat dan tiga kepala desa terkait beserta anggota masyarakat yang merasa keberatan karena belum menerima kompensasi dari pihak PT WEP yang diharapkan akan dihadiri juga pihak Polres Tanah Karo.

Sebelumnya, berbagai kalangan di Kabupaten Karo mensinyalir areal perusahaan yang bergerak di bidang hydro power bersama dua perusahan dari Korea mengelola PLTA tersebut, bertentangan dengan Izin Menhut RI. Termasuk tempat berdirinya PLTA sejak mulai dibangun. Pasalnya, bertentangan dengan UU Kehutanan No 41 tentang pengelolaan kawasan hutan.

"Sebab, apa dasar oknum membuat surat Akte Camat atas kawasan hutan yang didiami masyarakat adat yang belum memiliki alas hak ?,"kata Darta Bangun anggota DPRD Karo.

Ditambahkan, sesuai UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan menyebutkan, apabila ada pelanggaran atas izin diterbitkan Menhut RI atas PLTA Rih Tengah ditemui di lapangan, pihak pengelola berpotensi dipidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan izin dicabut.

Untuk itu, dia mendesak Pemkab Karo agar segera meninjau ulang Izin PT WEP dengan membandingkan letak berdirinya lokasi serta luas areal diduga lebih luas dari izin yang diterbitkan Menhut RI termasuk analisis dampak lingkungannya (AMDAL).

Diperoleh informasi, perluasan areal yang tidak sesuai dengan luas peta yang diterbitkan Menteri Kehutanan RI seluas 35,68 Ha, juga banyak dipermasalahkan berbagai kalangan di daerah itu

Terkait hal itu, praktisi pembangunan dan demokrasi, Cuaca Bangun SE Ak SH MSi kepada andalas mengaku pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Karo sangat lemah dalam melakukan tugasnya.

Mereka tidak maksimal dalam menjaga lahan tidur dan hutan lindung dan dari informasi diperoleh justru disebut-sebut, Dinas Kehutanan turut andil dalam dua mega proyek di Karo, seperti PT MIL di Merek dan PT WEP di Rih Tengah.

Sehingga kedua proyek yang melibatkan penanaman modal asing (PMA) tersebut berjalan dengan mulus. Tak pelak lagi, investor dengan gampang menggarap lahan tersebut untuk dijadikan hotel, tempat hiburan dan lainnya maupun PLTA, sementara rakyat sekitar hidup merana tanpa bisa berbuat apa-apa. (RTA)








Sumber:harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/pt-wep-dituding-lakukan-perambahan-hutan-di-karo

Minggu, 14 September 2014

PT Papua Agro Sakti Bayar Tali Asih Rp 3,6 Miliar Diberikan Kepada Pemilik Hak Ulayat dari 8 Marga Merauke


MERAUKE- PT Papua Agro Sakti yang bergerak di bidang investasi perkebunan tebu di sekitar wilayah Distrik Animha dan Jagebob membayar tali asih senilai Rp 3,651 miliar lebih kepada 8 marga pemilik hak ulayat. Pembayaran tali asih ini dilakukan Direktur Utama PT Papua Agro Sakti, Taruna Murdaya disaksikan langsung Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, di Kampung Wayau Distrik Animha-Merauke, Rabu (10/11).



Direktur Utama PT Papua Agro Sakti, Taruna Murdaya ketika menyerahkan tali asih kepada salah satu dari 8 penerima hak ulayat atas lahan seluas 16.000 hektar dengan total tali asih  sebesar Rp 3,6 miliar lebih di Kampung Wayau Distrik  Animha-Merauke, Rabu (10/9).



Turut menyaksikan Wakapolres Merauke Kompol I Made Budi Darma dan Sekda Daniel Pauta. Tali asih senilai Rp 3,6 miliar lebih tersebut diberikan kepada pemilik hak ulayat dari 8 marga untuk luas tanah seluas 16.000 hektar dari total 37.000 hektar izin yang sudah dikantongi perusahaan tersebut. Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, menjelaskan investasi di Kabupaten Merauke izin-izinnya sudah keluar sejak tahun 2010 jauh sebelum dirinya menjadi bupati. Hanya memperbaharui izin dari PT Hardaya Sawit Plastation menjadi PT Papua Agro Sakti di tahun 2013. ‘’Jadi saya hanya ganti nama,’’ jelasnya.



Menurut Bupati, semua investasi yang ada di Merauke ia serahkan semua kepada masyarakat untuk menentukan. Pemerintah tidak intervensi sama sekali. ‘’Pemerintah hanya memfasilitasi. Sementara yang menentukan adalah masyarakat. Kalau kalian (masyarakat) bilang tidak maka saya bilang tidak. Kalau masyarakat bilang yes maka saya juga katakan ya. Jadi kuasa sepenuhnya ada di masyarakat,’’ katanya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Romanus menjelaskan dengan tegas jika tanah yang digunakan ini tidak dibeli oleh perusahaan, namun tetap menjadi milik masyarakat. Perusahaan hanya sebagai pengguna Hak Guna Usaha (HGU) selama 35 tahun sesuai UU investasi dan setelah itu dikembalikan kepada masyarakat untuk dibicarakan kembali dengan perusahaan apakah lanjut atau tidak.


Bupati juga meminta kepada pihak perusahaan agar selain CSR yang harus diberikan kepada masyarakat, juga perusahaan wajib mengembalikan 20 persen dari investasi yang dilakukan. ‘’Jadi kalau perusahaan berkembang maka rakyat juga harus berkembang. Jangan hanya perusahaan yang berkembang sementara rakyat tidak ikut tumbuh,’’ jelasnya.(ulo/nan)





Sumber:http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=7329

Tanah Adat Dicaplok, Masyarakat Adat Protes Malah Ditangkap Polisi


SAMARINDA, BERITAKALTARA.com– Berusaha memprotes perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Roda Mas Group terkait hutan adat, warga Adat Dayak di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim) malah jadi tersangka di kepolisian. Padahal warga hanya meminta kejelasan perusahaan PT Kemakmuran Berkah Timber, anak perusahaan Roda Mas Group, terkait belum adanya kesepakatan soal hutan adat.


Tekwan Yeq, pemuda Desa long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu kini berstatus tersangka. Sebelumnya, Petinggi Kampung Ling Isun, Djuan Ajang dan Kepala Adat Kampung long Isun, Lusang Aran diperiksa polisi sebagai saksi.

Kasus ini bermula saat sejumlah warga Desa long Isun menolak aktifitas perusahaan pemilik HPH PT Kemakmuran Berkah Timber yang telah mencaplok hutan adat mereka. Padahal, hingga kini belum ada kesepakatan soal tapal batas antara masyarakat desa dengan pihak perusahaan.

“Masyarakat adat, termasuk petinggi dan kepala adat telah beberapa kali menyurati perusahaan sebelum melakukan penebangan agar ada musyawarah. Namun puncaknya pada 2014, perusahaan telah mencaplok hutan ada masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen, Kamis (11/9/2014).

Karena belum ada kesepakatan, kata Fathur, masyarakat adat Long Isun berinisiatif memeriksa langsung ke blok tebangan untuk memastikan batas kampung. Namun, pemeriksaan tersebut berbuntut ke kepolisian.

“Pihak perusahaan melaporkan masyarakat ke Polres Kutai Barat. Berdasarkan surat pemanggilan kepolisian, Tekwan Yeq disangkakan pasal 368 KUHP subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP,” katanya.

Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Fathur menjelaskan, pasal-pasal itu sesungguhnya adalah pasal karet yang kerap digunakan kepolisian untuk menjerat masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka terhadap sumber-sumber kehidupan atas sumber daya alam.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi perusahaan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak dasar manusia yang seharusnya dilindungi martabat dan kesejahteraannya. Sebagaimana telah diratifikasi pada Undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Akibat penebangan hutan yang dilakukan PT Kemakmuran Berkah Timber di hutan adat milik masyarakat adat Desa long Isun, ekosistem hutan mengalami kerusakan dan punahnya satwa langka yang berada di kawasan hutan. Lebih jauh lagi, akibat penebangan itu mengakibatkan bencana ekologis yakni banjir.




Sumber: http://beritakaltara.com/?p=6612

Rabu, 10 September 2014

JOKOWI SIAP BERESKAN KONFLIK TANAH ADAT

JAKARTA- Calon Presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo, siap berjuang menyelesaikan permasalahan sengketa tanah adat atau hak ulayat di seluruh Indonesia. Jokowi menyatakan tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan jika ada kemauan dan usaha untuk menyelesaikan.

Jokowi pun ingin mencari tahu dan mempelajari permasalahan yang dihadapi masyarakat adat dengan menemui ratusan perwakilan masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014) malam. Hadir dalam pertemuan ini Ketua Dewan AMAN, Hein Namotemo dan Ketua MPR, Sidharto Danusubroto.

“Saya pernah bekerja di hutan selama dua tahun. Tiga bulan di dalam hutan di Berau, Kalimantan Timur. Jadi, sedikit banyak saya tau permasalahan masyarakat adat,” ujar Jokowi. Walau demikian, Gubernur DKI Jakarta ini memberi kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk menyampaikan garis besar permasalahannya.

“Kami di tanah Papua merasa kami bukan bagian dari Negara Republik Indonesia. Banyak investor yang datang memperkaya diri, tapi kami tidak mendapatkan kesejahteraan, tidak mendapat hak-hak dasar kami,” ujar Ludia, salah satu perwakilan masyarakat adat asal Raja Ampat, Papua Barat.

Sementara perwakilan dari Kalimantan Barat, Ariana, menuturkan, kini banyak hutan di Kalimantan, termasuk hutan adat rusak oleh pembalakan dan pertambangan ilegal. “Kami dulu kaya akan sumber daya alam, dikenal sebagai paru-paru dunia, tapi sekarang paru-paru ini sudah sakit dan rusak. Sekarang bagaimana agar paru-paru ini bisa sehat kembali, dan kembali menjadi paru-paru dunia,” tuturnya.

Selain dua perwakilan masyarakat itu, sejumlah masyarakat juga menuturkan banyaknya kasus-kasus sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat dengan pengusaha dan negara. Bahkan, tidak jarang konflik tersebut berujung pada hukuman penjara dan merenggut korban jiwa.

Mendengar penuturan tersebut, Jokowi mengaku memang terdengar sulit untuk diselesaikan. Namun, dia yakin dengan turun langsung ke lapangan dan mempelajari kasus per kasus, dia akan mampu menyelesaikannya jika dia berhasil memenangkan pemilu dan menjadi Presiden.

“Banyak masalah, memang kalau kita hanya mendengar, itu terlihat susah. Tapi, kalau pemimpin mau turun ke lapangan, mempelajari dan melihat dari dekat, kita akan mampu menyelesaikannya. Saya sudah buktikan itu, baik di Solo dan juga di Jakarta. Tidak ada yang sulit. Biasanya yang sulit itu yang ada kepentingan politik, yang ada beking-bekingnya itu. Tapi toh, saya buktikan, bisa diselesaikan,” tegas Jokowi.

Jokowi pun berharap, agar AMAN bersedia mengajaknya turun ke lapangan melihat dari dekat permasalahan masyarakat adat kasus per kasus. Sekjen AMAN, Abdon Nababan pun mengaku siap mengantarkan Jokowi berkeliling Nusantara guna mengenali permasalahan tanah adat dan permasalahan adat lainnya.




Sumber:http://www.jokowi.id/berita/jokowi-siap-bereskan-konflik-tanah-adat/


NOTE: 
#SEMOGATIDAKHANYAOMONGKOSONG

Rabu, 16 Juli 2014

Karo Berbagi Hati dengan Asing ( PT. Wampu Electric Power ) - WAMPU HEPP

Seperti dilansir harian Citizen Journalism, dalam keadaan normal cadangan energi fosil Indonesia hanya mampu bertahan hingga tahun 2030. Untuk itulah, sekarang banyak pandangan yang mulai melirik dan merencanakan untuk memberdayakan sumber energi lain yang potensial, seperti energi Matahari, Air, Angin, Panas Bumi (Geothermal), dan Biomassa (sampah perkotaan atau limbah pertanian).

Indoesia selalu melibatkan pihak asing dalam mengekplorasi dan mengeksploitasi sumber energi yang dimiliki karena Teknologi dan Sumber Daya Manusia yang belum memadai. Hal ini yang mengakibatkan posisi tawar (bargaining position) Indonesia selalu rendah di mata dunia. Kalau hitung-hitungan kandungan energi fosil yang kita miliki sebenarnya mampu bertahan sampai 2060 atau bahkan lebih lama, apabila dari awal kita mampu mengelolanya sendiri, sehingga tidak perlu hitung persenan dengan pihak asing. Artinya sementara cadangan energi fosil yang kita miliki habis maka fosilisasi untuk menghasilkan energi baru telah terjadi kembali. Sehingga dengan memanfaatkan siklus fosil saja sudak cukup mengakomodir kebutuhan energi dalam negeri.

Namun hal tersebut jauh berbeda dengan kenyataan dimana kita dituntut mempersiapkan diri menghadapi era energi non fosil. Pertanyaannya, apakah dalam mencari dan memanfaatkan sumber energi baru ini pun harus melalui bargaining process. Jawabnya, ya. Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang ada di desa Rih Tengah, kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo adalah contoh konkretnya. Proyek yang dikelola oleh PT Wampu Electrik Power (WEP) menjalin sistem kerjasama diantaranya antara Australia, Indonesia, Jepang, Swiss. Proyek tersebut memanfaatkan aliran air Sampuren sebagai sumbernya.
Berdasarkan pengalaman kerjasama dengan pihak asing, posisi negosiasi indonesia tidak pernah futuristik sehingga banyak sekali kontrak yang akhirnya di renegosiasi. Contohnya: Inalum dan berbagai Kontrak karya Migas. Apakah hal ini juga terjadi pada proses negosiasi proyek ini?. Oleh karena minim dan sulitnya memperoleh informasi mengenai proyek WEP ini, penulis tidak dapat memaparkan gambaran kerjasama tersebut.
Namun demikian sedikit informasi terkait dengan proses birokrasi Perdakab karo, pada februari 2013, Effendi Sinukaban (Ketua tim Verifikasi Karo) mengatakan, ada sepuluh izin yang belum dimiliki PT WEP sesuai Perda Kab Karo, yaitu izin gangguan usaha PLTA dan jaringan transmisi. Perusahaan ini juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DAM, sand trap, water way, haed tank, penstock, tail race, swicthyard dan IMB pendirian menara jaringan transmisi[1]. PT WEB sendiri mengatakan bahwa mereka akan segera melengkapi izin tersebut dalam waktu dekat, padahal proyek ini telah berjalan sejak tahun 2010 lalu. Apakah masalah izin ini dapat diasumsikan sebagai bentuk itikad tidak baik? Kita lihat saja beberapa tahun mendatang seberapa jauh proyek ini membawa efek kepada kehidupan masyarakat sekitar.






[1] Dessy Tarigan, DPRD Karo Mendesak Pemkab Hentikan Segala Aktivitas PT WEP, http://www.sumutberita.com/2013/02/26/dprd-karo-mendesak-pemkab-hentikan-segala-aktivitas-pt-wep/ (diakses 8 Oktober 2013)

Created By Arija Ginting at 01.21

Selasa, 15 Juli 2014

Dasar Pemberhentian Bupati Karo oleh Presiden

Sebagaimana diberitakan, pada Maret 2013, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji pendapat DPRD Karo melawan Bupati Karo tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Karo. 
Sidang paripurna DPRD pun digelar untuk memberhentikan bupati.

Dari 32 anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna, 31 orang setuju pemberhentian bupati dan 1 orang menolak. Tiga anggota DPR tak hadir.

Ada beberapa pertimbangan pemberhentian Kena Ukur, antara lain :
1. Keterlibatan bupati dalam yayasan. 
2. Etika moral 
3. Pemungutan kepada warga tanpa persetujuan DPRD
4. Tidak mengindahkan surat DPRD untuk menutup sementara PT WEP ( PT. Wampu Electric Power ) di Desa Rih Tengah, Kec. Kutabuluh, perusahaan listrik yang tidak memenuhi perizinan ,dan 
5. Tidak menghadiri rapat interpelasi.




Sumber: http://regional.kompas.com/read/2014/07/13/10005731/Bupati.Karo.Diberhentikan.Presiden

Sabtu, 21 Juni 2014

Pembukaan Jalan ke Lokasi Perladangan Paya Silang - Ilang di Desa Rih Tengah

PT. Wampu Electric Power meminta kepada ahli waris Lukis S. Kembaren (Alm) untuk mendampingi dan menyaksikan pembukaan jalan ke lokasi perladangan Paya Silang - Ilang. Turut hadir Humas PT. Wampu Electric Power (Waspada Sebayang), Kapolsek Kutabuluh (AKP. J. Simanjuntak), Danramil Payung (Kapt. D. Sembiring) serta staff dari Camat Kutabuluh.








Jumat, 28 Maret 2014

PLN Tandatangani PPA PLTA Wampu Walaupun Dampak dan Hasilnya Belum Jelas




PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) menandatangangi perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Aggrement /PPA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Wampu, Sumatera Utara yang dikembangkan oleh PT Wampu Electric Power.

Wampu Electric Power adalah perusahaan konsorsium yang pemegang sahamnya dimiliki oleh Korea Midland Power Co Ltd (Komipo)-Daewoo Enginerring Co (Daewoo)-PT Mega Power Mandiri (MPM).

Manajer Komunikasi PT PLN, Bambang Dwiyanto mengatakan harga beli listrik dari Wampu oleh PLN sebesar US$7,23 sen per kilowatt hour (kWh). "Kami menyepakati jual beli listrik dari Wampu dengan harga US$7,23 sen, dengan masa kontrak selama 30 tahun"ujar dia melalui keterangan pers nya, di Jakarta, Selasa 19 April 2011.

Dia menjelaskan, PLTA Wampu memiliki kapasitas 3x15 Megawatt (MW), berlokasi di Desa Rih Tengah, Kecamatan kota Buluh, kabupaten Karo, Sumatera Utara. Untuk proses konstruksi, lanjut Bambang, akan segera dilakukan tahun ini juga."Commercial On Date (COD) nya ditargetkan pada 2014 mendatang,"tuturnya.

Penandatangan PPA dilakukan oleh Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan dan Direktur Utama Wampu, Choi Chung Yul, pada 12 April 2011 lalu.





#KACUNG_ASING

Penghijauan Sekitar 1980 di Desa Rih Tengah Sebagai Hutan Produksi yang asal tanahnya adalah TANAH ULAYAT.

“Dewan segera melayangkan surat meminta bupati meninjau kembali izin dan penebangan kayu harus dihentikan sementara,“ kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo, Melem Pagi Sitepu. Sebelumnya, beberapa anggota dewan sudah mengunjungi lokasi penebangan hutan pinus. Di lokasi ditemukan banyak kerancuan penerbitan izin penebangan.

Anggota DPRD Inganta Kembaren menyebut beberapa kejanggalan, antara lain lokasi penebangan hutan pinus seluas 16 ha berada tidak jauh dari sungai dan mata air. “Kerancuan lainnya dalam lokasi penebangan ada dua di desa yang berbeda tapi kenapa izinnya hanya satu,” ungkap Inganta Malem.

Hal lain yang cukup membahayakan bila penebangan kayu pinus ini dilanjutkan,apalagi kemiringan lokasi penebangan melebihi 45 derajat membuat daerah tersebut menjadi rawan bencana longsor. Kabid Kehutanan Pemkab Karo N Sianturi menyebut, izin penebangan kayu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Pemohon sudah menyertakan alas hak tanda kepemilikan tanah berupa surat keterangan kepemilikan dari kepala desa.

“Demikian juga halnya dengan sudut kemiringan jurang di lokasi penebangan tidak melebihi dari 45 derajat,” ujar dia berargumentasi. Masih menurut Sinaturi,kayu pinus terletak di tanah hak milik warga yang suka rela melakukan penghijauan sekitar 1980 sebagai hutan produksi yang awalnya adalah TANAH ADAT/ULAYAT.

Dan kini Hutan tersebut dirusak oleh pihak Asing. Dan dibantu oleh PARA PENJILAT dan #KACUNG_ASING. Masuknya PT Wampu Electric Power ke Desa Rih Tengah Kec. Kutabuluh Kab. Karo yang tidak pernah memikirkan dampak dan yang berhak atas tanah tersebut.

Ironisnya, para pejabat setempat tidak peduli dampak dan efek daripada pembangunan PLTA tersebut yang penting bagi mereka adalah uang, sekalipun harga diri mereka dibeli oleh pihak asing. 






#KACUNG_ASING


Dari berbagai sumber

Seperti inilah Ulah para PENJILAT dan #KACUNG_ASING.. Lebih mendukung Pihak Asing, sekalipun harga diri mereka Diinjak-Injak

Belum Ganti Rugi, Puluhan Warga Tanami Pisang di Areal PT WEP

Belum adanya ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan PT Wampu Electric Power (WEP), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Hydro Power di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, puluhan massa menguasai kembali lahannya dengan bercocok tanam, di areal pembangunan PT WEP Senin (12/3) petang. 
Hal itu dilakukan mereka sebagai bentuk protes kepada perusahaan tersebut, yang hingga saat ini belum mengganti rugi tanah seluas 36 Ha yang diambilalih oleh PT WEP.“Kami melakukan penanaman seperti bercocok tanam batang pisang dan kopi di areal atau di lahan kami seluas 36 Ha milik orang tua kami, Alm. Lukis Sembiring Kembaren, tapi mereka telah membuka jalan sejak tahun 2010 lalu menuju perladangan,” ujar Sukiman Kembaren (52) warga Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Karo yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut didampingi putranya Heri Udin Kembaren.

Ironisnya, PT WEP membayar ganti rugi kepada pihak lain yang bukan ahli waris tanah tersebut. Perusahaan ini membayarkannya kepada salah seorang warga setempat bernama Tammat Ginting. "Ini ada apa sebenarnya, kok perusahan sekelas PT WEB, keliru dan gegabah menyalurkan ganti rugi.Humas PT WEP, Waspada Sebayang, menjanjikan akan mengganti rugi tanah kami. Tapi sampai saat ini belum juga terealisasi. Humas PT WEB bohong,” katanya.

Sukiman menambahkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Karo untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan, atas penyerobotan tanah milik orang tua kami yang dilakukan perusahaan PT WEP.“Hingga saat ini belum ada titik temu antara kami dan PT WEP. Sebelum ada penyelesaian permasalahan itu, kami pihak keluarga dengan tegas minta PT WEP tidak melakukan aktivitas pembangunan di areal tanah kami yang belum diganti rugi,” tegasnya.

Sebelumnya juga, seperti yang sudah diberitakan, sejumlah anggota DPRD Karo mengaku berang setelah meninjau langsung areal Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT WEB bersama dua perusahaan dari Korea, di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, atau sekitar 75 kilometer dari Kabanjahe. Kunjungan resmi DPRD Karo dipimpin Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban, SE bersama anggota Panja DPRD Karo, PLt Kadis Distamben, Robert Perangin-angin, Camat Kutabuluh, Edison Karo-karo dan Muspika Kutabuluh, menemui sejumlah penyimpangan diduga kuat bertentangan dengan izin Menhut RI.

Selain di sekitar lokasi PLTA ditemui lokasi galian C tidak berizin terletak antara perbatasan desa Rih Tengah dengan desa Negeri Jahe dan masih di kawasan hutan dibuka oknum pihak PT WEB, untuk mengambil materil batu, pasir dan lainnya untuk pembangunan fisik dan infrastruktur ke PLTA, juga tempat berdirinya PLTA yang mulai dibangun diduga tidak sesuai dengan peta yang diterbitkan Menhut RI. Termasuk luas areal PT WEB lebih luas dari yang diterbitkan Menhut seluas 35,68 hektar.





Sumber:http://www.starberita.com/


#KACUNG_ASING

Rabu, 19 Maret 2014

Bupati Karo Dipecat

Masa jabatan Kena Ukur Karo Jambi sebagai Bupati Karo diputus di tengah jalan oleh DPRD setempat. Hal ini dipastikan setelah DPRD Karo menggelar rapat paripurna sebagai lanjutan dari keluarnya putusan kabul dari Mahkamah Agung terkait pemakzulan sang bupati. Wakilnya, Terkelin Brahmana harus siap menggantikannya.

RAPAT paripurna pemakzulan yang digelar kemarin di DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe sejatinya harus melalui voting. Pasalnya, ada satu anggota dewan, Eka Jaya Sitepu dari Fraksi Karya Peduli Bangsa, menolak pengambilan keputusan pemakzulan secara aklamasi. ”Saya akan tetap bersikap jika tidak sesuai dengan yang berlangsung. Harus dicatat ini menyangkut nama baik dan harga diri seseorang,” ujar Eka.

Hasilnya, ketika divoting, hanya Eka yang menolak pemberhentian Karo Jambi dari 31 anggota DPRD Karo yang hadir. Dalam sidang yang digelar sekira pukul 13.34 WIB itu, ada tiga anggota dewan yang absen alias tidak hadir. Maka tanpa ragu, Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban langsung mengetuk palu tanda DPRD berkeputusan memberhentikan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo lewat keputusan no 1 tahun 2014 DPRD Karo.

Palu ‘keramat’ ini lantas disambut tepuk tangan dari sebahagian besar anggota DPRD dan perwakilan massa yang tergabung dalam Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem ( GPTKS). Sidang paripurna DPRD Karo merupakan amanat dari rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Karo beberapa jam sebelum gelar rapat akhir yang menentukan nasib Karo Jambi tadi.

Pertimbangan pemecatan bupati karena dugaan pelanggaran etika dan KKN dalam kepemimpinannya. Adanya sejumlah kerabat dekatnya di lingkungan pemerintahan. Selain itu, bupati juga dinilai tidak menghormati DPRD, bertindak tidak sesuai aturan dalam pengangkatan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Karo, serta kerja sama yang tidak patut dengan pihak ketiga.

Dasar itu pulalah yang membuat MA kemudian mengadili dengan mengabulkan permohonan DPRD Karo nomor 172/P/09/1/2014 tanggal 10 Januari 2014. Kemudian menyatakan keputusan DPRD Karo nomor 13 tanggal 20 Desember 2013 tentang pendapat DPRD Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh DR ( HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo sudah berdasarkan hukum.

Usai sidang, Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban didampingi sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Karo menyatakan keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna pemberhentian Karo Jambi akan diantar paling lambat hari Senin (17/3) secara bersamaan, baik ke gubernur, mendagri, dan presiden.

Selain itu, dampak dari transisi politik yang terjadi ini, Sinukaban juga mengimbau kepada Karo Jambi agar tidak lagi melangsungkan kebijakan strategis seperti mutasi sembari menunggu turunnya keputusan dari presiden melalui mendagri dalam tiga puluh hari kedepan sejak tanggal penyerahan hasil paripurna DPRD Karo. ”Tidak hanya imbauan belaka, kita juga akan sampaikan surat langsung kepada yang bersangkutan agar tidak mengambil kebijakan strategis demi menjaga kondusifitas di Karo,” tegas Effendi.

Dari Jakarta, Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap memproses pelengseran Bupati Karo, begitu nantinya DPRD Karomenyampaikan hasil rapat paripurna yang memutuskan pelengseran dimaksud, kemarin (13/3). Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, hasil paripurna DPRD harus disampaikan ke Mendagri Gamawan Fauzi melalui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

”Begitu nanti kita terima, maka akan kita kaji prosedurnya, substansinya, apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum. Kalau sudah ya sudah, kita keluarkan pengesahan pemberhentian lewat Keputusan Presiden,” ujar Djohermansyah Djohan kepada koran ini di Jakarta, kemarin.



Sumber:http://www.indopos.co.id/

Minggu, 16 Maret 2014

Kerusakan Lingkungan yg di lakukan PT Wampu Electric Power dlm pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah


Kerusakan Lingkungan yg di lakukan PT Wampu Electric Power dlm pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah Kec Kuta Buluh Kab Karo Provinsi Sumatera Utara. Semua Limbah pengerukan pembuatan jalan dan pengerukan bangunan di buang langsung kedasar Sungai Lau Biang, limbah yang di buang adalah : tanah/batu yg di keruk, kayu yg ditumbang, limbah operasional industri. sehingga terjadi pendangkalan yg sangat luar biasa di sungai lau biang yg akan menyebabkan hancurnya habitat dan ekosistem serta akan menyebabkan erosi DAS.


Sumber: Youtube.com

Senin, 24 Februari 2014

PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT

PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT


Menimbang : 
a. bahwa hukum tanah nasional Indonesia mengakui adanya hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang pada kenyataannya masih sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut Undang-undang Pokok Agraria);

b. bahwa dalam kenyataannya pada waktu ini di banyak daerah masih terdapat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya;

c. bahwa akhir-akhir ini di berbagai daerah timbul berbagai masalah mengenai hak ulayat tersebut, baik mengenai eksistensinya maupun penguasaan tanahnya;

d. bahwa sehubungan dengan itu perlu diberikan pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada dan melaksanakan urusan pertanahan pada umumnya dalam hubungannya dengan hak ulayat masyarakat hukum adat tersebut di kemudian hari;

e. bahwa pedoman tersebut perlu diberikan dalam bentuk Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mengingat : 

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan;
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;
7. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional;
8. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pem-bangunan;
9. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;




M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN
MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

2. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

3. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

4. Daerah adalah daerah otonom yang berwenang melaksanakan urusan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

BAB II
PELAKSANAAN PENGUASAAN TANAH ULAYAT

Pasal 2

(1) Pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat.

(2) Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila :

a. terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari,

b. terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya seharihari,dan

c. terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.


Pasal 3

Pelaksanaan hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 tidak

lagi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang pada saat ditetapkannya Peraturan

Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 :

a. sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria;

b. merupakan bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku.

Pasal 4

(1) Penguasaan bidang-bidang tanah yang termasuk tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh perseorangan dan badan hukum dapat dilakukan :

a. oleh warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak penguasaan menurut ketentuan hukum adatnya yang berlaku, yang apabila dikehendaki oleh pemegang haknya dapat didaftar sebagai hak atas tanah yang sesuai menurut ketentuan Undang-undang Pokok Agraria;

b. oleh Instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak atas tanah menurut ketentuan Undang-undang Pokok Agraria berdasarkan pemberian hak dari Negara setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat itu atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.

(2) Penglepasan tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk keperluan pertanian dan keperluan lain yang memerlukan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu, sehingga sesudah jangka waktu itu habis, atau sesudah tanah tersebut tidak dipergunakan lagi atau diterlantarkan sehingga Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang bersangkutan hapus, maka penggunaan selanjutya harus dilakukan berdasarkan persetujuan baru dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat masyarakat hukum adat itu masih ada sesuai ketentuan Pasal 2.

(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang diberikan oleh Negara dan perpanjangan serta pembaharuannya tidak boleh melebihi jangka waktu penggunaan tanah yang diperoleh dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

BAB III

PENENTUAN MASIH ADANYA HAK ULAYAT DAN PENGATURAN LEBIH LANJUT

MENGENAI TANAH ULAYAT YANG BERSANGKUTAN

Pasal 5

(1) Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikut sertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam.

(2) Keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Juni 1999
Sumber: KEMENTERIAN NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL