Jumat, 25 Oktober 2013

Bus Sinabung Masuk Pengadilan Negeri Medan

Puluhan warga dari Kabupaten Karo mendatangi Pengadilan Negeri Medan menuntut dua rekannya yang ditahan atas dugaan pemakaian surat palsu, Kamis (17/10/2013).

Menurut koordinator para pengunjukrasa dari Gerakan Masyarakat Perduli Karo (GMPK) Jojo Peranginangin, kedua rekannya, Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren ditahan karena dituduh menggunakan surat palsu untuk mengklaim sebidang lahan di Desa Rih Tengah, Kuta Buluh, Kabupaten Karo tempat berdirinya PT Wampu Electric Power (PT WEP). 

Menurut Peranginangin, PT WEP tidak mempunyai niat baik dengan mengganti rugi lahan tersebut sehingga mendapat perlawanan dari Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren yang merupakan ahli waris pemilik lahan, almarhum Lukis Kembaren.

"Terjadilah konspirasi antara PT WEP dengan aparat penegak hukum dengan mengkriminalisasi Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren," katanya. 

Puluhan warga yang berunjukrasa menggelar poster-poster yang berisikan tuntutan mereka kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan. Di antara tuntutan itu adalah menyerahkan Sukiman dan Heriudin ke wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe sesuai dengan locus delicti yang diatur dalam Hukum Acara KUHAP. Mereka berbaris di muka gedung pengadilan dengan diiringi lagu adat karo yang suaranya terdengar di ruang-ruang sidang.
"Majelis hakim disini perlu diberikan penyegaran dan pelatihan kembali untuk lebih memahami KUHAP," ujarnya.

 (sumber :tribun-medan.com)

Tidak ada komentar: