Jumat, 25 Oktober 2013

Puluhan Warga Karo “GERUDUK” PN Medan

Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/8). Mereka menuntut pihak PN Medan, menyerahkan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren yang menjadi terdakwa kasus pemakai surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, untuk disidang di PN Kabanjahe.

Menurut pendemo, hal itu sesuai dengan Locus Delicti yang telah diatur pada pasal 84 KUHAP. Dalam aksinya, pendemo yang datang dengan mengendarai beberapa unit mobil minbus dan pickup itu, berorasi di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Medan.

Mereka juga membentangkan foster dan spanduk bertuliskan tuntutan mereka. Bahkan, pendemo juga terlihat berjoged ria di depan pintu masuk PN Medan, dengan diiringi musik dangdut dan musik daerah Karo.

Namun, aksi joged ria itu tidak berlangsung lama karena pihak PN Medan yang merasa terganggu dengan kerasnya suara musik yang diputar dan diperdengarkan pendemo melalui pengeras suara itu, langsung datang menemui pendemo.

Perwakilan PN Medan yang diketahui juga menjabat sebagai Hakim itu, meminta pendemo untuk mengecilkan volume musik yang diputar dan diperdengarkan pendemo itu. Disebutnya, dantunan musik itu mengganggu jalannya persidangan yang sedang digelar di PN Medan.

"PT Wampu Elektric Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo sedang melakukan kegiatan Pembangunan PLTA berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan RI No. SK. 403/Menhut-II/2013. Namun, dalam butir ketujuh Keputusan Menteri Kehutanan RI itu dijelasakan bahwa penyelesaian atas hak pihak ketiga, penyelesaiannya menjadi tanggung jawab PT WEP,",ungkap pendemo dalam orasinya.

Lebih lanjut, pendemo menyebut kalau PT WEP dan aparat penegak hukum telah berkonspirasi dengan mengkriminalisasi Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren selaku ahli waris almarhum Lukis Kembaren selaku pemilik lahan tersebut, sesuai keterangan Kepala Desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo tertanggal 22 Maret 1995.

Disebut pendemo, awal penangkapan dan penahanan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren setelah keduanya memenuhi undangan pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut. "Beberapa jam diperiksa oleh penyidik Polda Sumut, kedua rekan kami itu langsung ditahan. Namun anehnya, pembuktian penggunaan surat palsu itu, belum dibuktikan akan keaslian surat yang dimiliki kedua rekan kami itu. Selain itu, lokasi kejadian berada di Kabanjahe dan seharusnya proses persidangannya di PN Kabanjahe, " tandas pendemo dalam orasinya.

Sumber :http://www.batakpos.co.id/?read=view&id=1919&link=puluhan-warga-karo-geruduk-pn-medan#sthash.TBANNwID.dpuf

Tidak ada komentar: