Tampilkan postingan dengan label WAMPU HEPP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WAMPU HEPP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2015

Bupati Karo Minta PT.WEP Lengkapi Alas Hak dan Perijinan

Sehubungan dengan sejumlah permasalahan terkait terbengkalainya perijinan pada sejumlah bangunan milik perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, minta agar semua ijin yang bermasalah dan belum tuntas agar segera diselesaikan. Senin (25/5)

Proses penyelesaian permasalahan kata Terkelin harus melalui kordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan pihak BPN menyangkut alas hak, Perizinan menyangkut administrasi atau pun Lingkungan Hidup menyangkut Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). “ Terutama hal yang bersinggungan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan pihak PT. WEP harus segera diselesaikan, jangan berlama-lama menyelesaikan permasalahan itu, karena menyangkut masyarakat” tegasnya.

Terkelin juga mempersilahkan bilamana penanganan dalam penuntasan permasalahan tersebut harus pula melibatkan unsur dari pemerintah pusat maka Pemkab Karo akan mendukungnya, “ Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atau kepada menteri terkait di Jakarta. Semua prosedurnya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah daerah atau Pemkab Karo maupun Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi yang menanamkan modalnya di daerah ini,” sambung Terkelin Brahmana SH kepada sejumlah awak media di kantornya Jln. Jamin Ginting Kabanjahe.

Dijelaskannya kembali bahwa, ijin tentang IMB dan ijin lokasi sejumlah bangunan dan 20 an tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada ijin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN. “Kalau memang ijin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau semua mekanisme harus kita jalankan. Apalagi PT WEP berada di wilayah Tanah Karo,” tegas bupati.

Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Perlindungen Karo-karo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat SMS, Minggu (24/5) mengatakan sampai saat ini pihak PT WEP belum ada mengurus ijin lokasi pembangunan tower SUTET.Sebelumnya Kakan Perijinan juga menyebutkan bahwa ijin sebelumnya yang telah diterbitkan oleh Pemkab Karo (Sebelum jabatan Bupati Karo dijabat Terkelin) diterbitkan bukan berdasarkan atas kajian dan analisa, tapi merupakan kebijakan pribadi oknum bupati terdahulu saja, sehingga dalam hal ini pihak BPN merasa diabaikan.” ujar Parlindungan..

Sementara itu belum lama ini diketahui bahwa perwakilan dari PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young’Y mendatangi kantor Bupati Karo menemui bupati guna menyelesaikan permasalahan terkait penerbitan perijinan. Ketika dikonfirmasi wartawan saat itu, kedua utusan yang merupakan staff manajemen PT.WEP tersebut menyebut pihaknya datang menemui bupati untuk mengurus ijin pembangunan DAM (penampungan air) dan tower SUTET yang perijinannya tak kunjung kelar.

Ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan, staf ahli asal negeri Ginseng tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Namun demikian salah seorang dari mereka mengatakan kalau pihaknya akan terus melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Karo, guna penuntasan pengurusan seluruh perijinan terkait operasional PT.WEP.



Sumber : hariansumut.com
http://www.hariansumut.com/bupati-karo-minta-pt-wep-lengkapi-alas-hak-dan-perijinan/

Izin Sejumlah Bangunan Perusahaan Pembangkit Listrik PT WEP Bermasalah

-Bupati Karo Minta Semua Perizinan Harus Sesuai Prosedur

Izin sejumlah bangunan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh Karo bermasalah. Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dan jajarannya meminta agar semua izin yang bermasalah selama ini atau yang belum siap agar segera dituntaskan. “Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo atau menteri terkait. Semua prosedurnya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani Pemkab Karo atau Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi di daerah ini”, kata Bupati Karo , Jumat (22/5) di kantornya, ketika dikonfirmasi Sib tentang isu perizinan sejumlah bangunan dan sarana lainnya PT WEP sehingga sampai saat ini belum operasional.

Ditambahkan, izin tentang IMB dan izin lokasi sejumlah bangunan dam dan puluhan tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada izin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN. “Jadi izin itu yang kita minta benahi sehingga pihak BPN tidak merasa kita abaikan. Semua harus prosedur harus kita ikuti dan jalankan.

Kalau memang izin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau sesuai mekanisme,” tegas bupati.

Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Parlindungan Karo-karo dikonfirmasi SIB, Rabu (20/5) di kantor bupati Karo, mengakui izin bangunan dam dan izin bangunan dan izin lokasi puluhan tower SUTET berada di sejumlah desa dan kecamatan bermasalah dan harus dikaji ulang. Izin lokasi dan IMB puluhan SUTET harus berdasarkan hasil analisa dan kajian pihak BPN dan Pemkab Karo.

“Izin sebelumnya yang diterbitkan Pemkab Karo sebelum Terkelin Brahmana SH menjadi bupati Karo kan bukan berdasarkan kajian dan analisa, tapi kebijakan pribadi oknum bupati saja maka pihak BPN merasa diabaikan,” ujarnya.

Pimpinan PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young yang menemui bupati Karo belum lama ini dikonfirmasi wartawan di ruang rapat bupati Karo membenarkan pihaknya datang ke kantor bupati untuk mengurus izin sejumlah dam dan tower SUTET yang bermasalah. “Kita berkoordinasi dengan bupati untuk mengurus izin sejumlah bangunan PT WEP”, ujarnya .





Sumber: Harian SIB
http://hariansib.co/view/Marsipature-Hutanabe/59908/Izin-Sejumlah-Bangunan-Perusahaan-Pembangkit-Listrik-PT-WEP-Bermasalah.html#.VWcpt9Kqqko

Izin Bangunan PT WEP Diduga Palsu

Kabanjahe-andalas Izin sejumlah bangunan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo diduga palsu. Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH dan jajarannya dengan tegas minta, agar semua izin bermasalah selama ini atau yang belum siap agar segera dituntaskan instansi terkait.

Baik pihak BPN, Perizinan atau pun Lingkungan Hidup. Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI, Jokowi atau menteri terkait. Semua prosederunya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah Pemkab Karo atau Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi di daerah ini.

Demikian ditegaskaan Bupati Terkelin Brahmana, di kantornya, kemarin, ketika dimintai konfirmasi tentang isu perizinan sejumlah bangunan dan sarana lainnya milik PT WEP tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut bupati, izin tentang IMB dan izin lokasi sejumlah bangunan dam dan puluhan tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada izin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN.

Jadi, izin itu yang kita minta benahi sehingga pihak BPN tidak merasa kita abaikan. Semua harus sesuai prosedur dan segala aturan yang ada. “Kalau memang izin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau semua mekanisme harus dijalankan. Apalagi PT WEP milik orang Korea berada di wilayah Tanah Karo,”tegas bupati.

Sementara, Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Parlindungan Karo-karo mengakui, izin bangunan dan izin lokasi puluhan tower SUTET berada di sejumlah desa dan kecamatan bermasalah dan harus dikaji ulang. Izin lokasi dan IMB puluhan SUTET harus berdasarkan hasil analisa dan kajian pihak BPN dan Pemkab Karo.“Kita welcome kepada investor tapi segala aturan yang ada harus dipatuhi,” tandasnya.

Izin sebelumnya yang diterbitkan Pemkab Karo sebelum Terkelin Brahmana menjadi bupati kan bukan berdasarkan kajian dan analisa secara komprehensif."Tapi, kebijakan pribadi oknum bupati saja maka pihak BPN merasa diabaikan,” ujar Parlindungan.

Pimpinan PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young yang datang menemui bupati Karo belum lama ini dikonfirmasi wartawan di ruang rapat Bupati Karo, membenarkan pihaknya datang ke kantor bupati untuk mengurus ijin sejumlah dam dan tower SUTET yang bermasalah. Ketika didesak wartawan, warga Korea tersebut, Mok Evi Soon dan Hwang Young tidak berkomentar panjang."Kita berkoordinasi dengan bupati untuk mengurus izin sejumlah bangunan PT WEP,"ujarnya berbahasa Indonesia. (RTA)



Sumber :Harian Andalas
harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/izin-bangunan-pt-wep-diduga-palsu

Senin, 15 September 2014

Mahasiswa Demo ke Kantor Bupati Karo, Desak Hentikan Kegiatan PT WEP dan Penambangan Dolomit

Tanah Karo (SIB)- Puluhan mahasiswa bersama sejumlah warga mendatangi kantor Bupati Karo, Jumat (5/9) mendesak Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH segera menutup dan menghentikan seluruh kegiatan PT WEP di Desa Rih Tengah Kec Kuta Buluh dan penambangan dolomit di Kecamatan Kuta Buluh dan Tiganderket.

Dengan mengusung sejumlah poster di antaranya berbunyi, tuntaskan kasus PT WEP dan berikan ganti rugi kepemilikan lahan. Segera tuntaskan nasib rakyat bukan untuk dipermainkan. Hentikan intimidasi Satpol PP terhadap mahasiswa. Perintahkan Satpol PP menghentikan penambangan dolomit.

Para pendemo secara bergantian berorasi meminta Plt Bupati Karo segera turun dan keluar dari ruangan kerjanya untuk memberi penjelasan kepada masyarakat.

Salah seorang pendemo mengatakan permasalahan antara PT WEP dengan masyarakat sudah empat tahun berlalu, namun hingga saat ini belum ada jalan keluarnya. Warga pendemo melihat birokrasi Pemerintah Kabupaten Karo lambat, seakan tidak peduli akan penderitaan rakyatnya yang sudah lama ditindas oleh pihak PT WEP.

“Jangan biarkan rakyat menderita berlarut-larut hanya karena permasalahan-permasalahan yang mudah diselesaikan oleh pemerintah. 

Plt Bupati Karo harus berani dan tegas menindak yang salah, untuk itu Terkelin Berahmana segera menutup/menghentikan seluruh kegiatan PT WEP di Desa Rih Tengah dan penambangan dolomit di Kecamatan Kuta buluh dan Kecamatan Tiga Nderket,” ujar para mahasiwa. Karena kedua kegiatan itu jelas-jelas telah merugikan masyarakat dan daerah serta melanggar aturan yang berlaku.

Sekdakab Karo dr Sabrina br Tarigan datang menemui massa untuk menanyakan maksud kedatangan mereka sekaligus mengajak masuk ruangan aula kantor Bupati Karo untuk menyampaikan aspirasinya.

Para mahasiswa dan warga menolak untuk berdialog di dalam ruangan dengan Sekda karena Rabu (3/9) kemarin saat demo pengemudi Angkot Merga Silima dan Persada Nusantara melakukan pertemuan dengan bupati di ruang aula, pertanyaan pendemo tidak diladeni dan diusir, padahal mereka diundang. Untuk itu kami tidak mau berdialog dengan siapapun selain Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana.

Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH bersama Sekda dr Sabrina Br Tarigan, Asisten I Terkelin Purba dan sejumlah SKPD datang menemui massa pendemo di halaman kantor bupati.

Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana memberi penjelasan kepada massa bahwa dirinya sangat memperhatikan dan memperdulikan nasib masyarakat. “Soal PT WEP dan dolomit ada baiknya Assisten I Pemerintahan Terkelin Purba memberi penjelasannya,” ujar Bupati Karo.

Asisten I Pemerintahan Terkelin Purba mengatakan menyangkut permasalah PT WEP, pihak Pemkab Karo telah membentuk tim dan telah melakukan investigasi ke lokasi yang dianggap bermasalah. Selanjutnya setelah melakukan investigasi dan melakukan pengkajian, kami berkesimpulan bahwa dalam waktu tidak terlalu lama, pihak pemerintah akan menindak lanjuti untuk mempertemukan pihak PT WEP dengan warga yang merasa dirugikan untuk mencari solusi yang terbaik.

Menyangkut masalah dolomit, hal ini memang problem yang rumit.

“Terus terang pihak Pemkab Karo memang belum melakukan identifikasi ke lapangan, namun dalam waktu dekat ini kami akan melakukan kajian. Setiap permasalahan yang timbul pihak Pemkab Karo akan tetap mencari jalan keluarnya atau solusinya. 

Semaksimal mungkin kami akan tetap mengupayakan jalan terbaik demi kesejahteraan rakyat banyak," ujar Terkelin Purba.
Setelah mendapat penjelasan pihak eksekutif para pendemo membubarkan diri dengan tertib. (B1/h)





Sumber:http://hariansib.co/mobile/?open=content&id=27970

PT WEP Dituding Lakukan Perambahan Hutan Di Karo

Kabanjahe-andalas Munculnya tudingan PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan perambahan hutan dan penyalahgunaan perizinan, membuat Pemerintah Kabupaten Karo mengundang PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan pertemuan di ruang Rapat Sekdakab Karo, kemarin.

Pertemuan dihadiri Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH, Sekdakab dr Saberina MARS, Asisten Pemerintahan Drs K Terkelin Purba MSi, Kepala Dinas Kominfo Drs Kenan Ginting MPd, Plt Kepala Bappeda Abel Tarigan MSi, Kepala Perizinan Ramos Perangin angin, dan perwakilan PT WEP, hadir Presiden Direktur, Public Relation serta didampingi kuasa hukum.

Pada pertemuan itu, Dinas Perizinan dan Dinas Kehutanan diminta agar melayangkan surat kepada pihak PT WEP yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, untuk mengirimkan seluruh data terkait perizinan.

Baik yang diterbitkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintahan Kabupaten Karo. Dan diberikan waktu kepada pihak PT WEP untuk memaparkan data yang berkaitan dengan kompensasi atas tanah/hak yang telah diberikan kepada masyarakat.

Menurut keterangan pihak PT WEP, untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh kompensasi kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh proses ganti rugi telah dilakukan terhadap seluruh lahan masyarakat. Namun demikian jika masih ada tuntutan masyarakat perihal ganti rugi, PT WEP akan tetap terbuka dialog untuk mencari solusinya.

Menanggapi hal itu, Sekdakab dr Saberina MARS mengatakan, akan diadakan pertemuan lanjutan, khusus dengan camat dan tiga kepala desa terkait beserta anggota masyarakat yang merasa keberatan karena belum menerima kompensasi dari pihak PT WEP yang diharapkan akan dihadiri juga pihak Polres Tanah Karo.

Sebelumnya, berbagai kalangan di Kabupaten Karo mensinyalir areal perusahaan yang bergerak di bidang hydro power bersama dua perusahan dari Korea mengelola PLTA tersebut, bertentangan dengan Izin Menhut RI. Termasuk tempat berdirinya PLTA sejak mulai dibangun. Pasalnya, bertentangan dengan UU Kehutanan No 41 tentang pengelolaan kawasan hutan.

"Sebab, apa dasar oknum membuat surat Akte Camat atas kawasan hutan yang didiami masyarakat adat yang belum memiliki alas hak ?,"kata Darta Bangun anggota DPRD Karo.

Ditambahkan, sesuai UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan menyebutkan, apabila ada pelanggaran atas izin diterbitkan Menhut RI atas PLTA Rih Tengah ditemui di lapangan, pihak pengelola berpotensi dipidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan izin dicabut.

Untuk itu, dia mendesak Pemkab Karo agar segera meninjau ulang Izin PT WEP dengan membandingkan letak berdirinya lokasi serta luas areal diduga lebih luas dari izin yang diterbitkan Menhut RI termasuk analisis dampak lingkungannya (AMDAL).

Diperoleh informasi, perluasan areal yang tidak sesuai dengan luas peta yang diterbitkan Menteri Kehutanan RI seluas 35,68 Ha, juga banyak dipermasalahkan berbagai kalangan di daerah itu

Terkait hal itu, praktisi pembangunan dan demokrasi, Cuaca Bangun SE Ak SH MSi kepada andalas mengaku pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Karo sangat lemah dalam melakukan tugasnya.

Mereka tidak maksimal dalam menjaga lahan tidur dan hutan lindung dan dari informasi diperoleh justru disebut-sebut, Dinas Kehutanan turut andil dalam dua mega proyek di Karo, seperti PT MIL di Merek dan PT WEP di Rih Tengah.

Sehingga kedua proyek yang melibatkan penanaman modal asing (PMA) tersebut berjalan dengan mulus. Tak pelak lagi, investor dengan gampang menggarap lahan tersebut untuk dijadikan hotel, tempat hiburan dan lainnya maupun PLTA, sementara rakyat sekitar hidup merana tanpa bisa berbuat apa-apa. (RTA)








Sumber:harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/pt-wep-dituding-lakukan-perambahan-hutan-di-karo

Rabu, 16 Juli 2014

Karo Berbagi Hati dengan Asing ( PT. Wampu Electric Power ) - WAMPU HEPP

Seperti dilansir harian Citizen Journalism, dalam keadaan normal cadangan energi fosil Indonesia hanya mampu bertahan hingga tahun 2030. Untuk itulah, sekarang banyak pandangan yang mulai melirik dan merencanakan untuk memberdayakan sumber energi lain yang potensial, seperti energi Matahari, Air, Angin, Panas Bumi (Geothermal), dan Biomassa (sampah perkotaan atau limbah pertanian).

Indoesia selalu melibatkan pihak asing dalam mengekplorasi dan mengeksploitasi sumber energi yang dimiliki karena Teknologi dan Sumber Daya Manusia yang belum memadai. Hal ini yang mengakibatkan posisi tawar (bargaining position) Indonesia selalu rendah di mata dunia. Kalau hitung-hitungan kandungan energi fosil yang kita miliki sebenarnya mampu bertahan sampai 2060 atau bahkan lebih lama, apabila dari awal kita mampu mengelolanya sendiri, sehingga tidak perlu hitung persenan dengan pihak asing. Artinya sementara cadangan energi fosil yang kita miliki habis maka fosilisasi untuk menghasilkan energi baru telah terjadi kembali. Sehingga dengan memanfaatkan siklus fosil saja sudak cukup mengakomodir kebutuhan energi dalam negeri.

Namun hal tersebut jauh berbeda dengan kenyataan dimana kita dituntut mempersiapkan diri menghadapi era energi non fosil. Pertanyaannya, apakah dalam mencari dan memanfaatkan sumber energi baru ini pun harus melalui bargaining process. Jawabnya, ya. Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang ada di desa Rih Tengah, kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo adalah contoh konkretnya. Proyek yang dikelola oleh PT Wampu Electrik Power (WEP) menjalin sistem kerjasama diantaranya antara Australia, Indonesia, Jepang, Swiss. Proyek tersebut memanfaatkan aliran air Sampuren sebagai sumbernya.
Berdasarkan pengalaman kerjasama dengan pihak asing, posisi negosiasi indonesia tidak pernah futuristik sehingga banyak sekali kontrak yang akhirnya di renegosiasi. Contohnya: Inalum dan berbagai Kontrak karya Migas. Apakah hal ini juga terjadi pada proses negosiasi proyek ini?. Oleh karena minim dan sulitnya memperoleh informasi mengenai proyek WEP ini, penulis tidak dapat memaparkan gambaran kerjasama tersebut.
Namun demikian sedikit informasi terkait dengan proses birokrasi Perdakab karo, pada februari 2013, Effendi Sinukaban (Ketua tim Verifikasi Karo) mengatakan, ada sepuluh izin yang belum dimiliki PT WEP sesuai Perda Kab Karo, yaitu izin gangguan usaha PLTA dan jaringan transmisi. Perusahaan ini juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DAM, sand trap, water way, haed tank, penstock, tail race, swicthyard dan IMB pendirian menara jaringan transmisi[1]. PT WEB sendiri mengatakan bahwa mereka akan segera melengkapi izin tersebut dalam waktu dekat, padahal proyek ini telah berjalan sejak tahun 2010 lalu. Apakah masalah izin ini dapat diasumsikan sebagai bentuk itikad tidak baik? Kita lihat saja beberapa tahun mendatang seberapa jauh proyek ini membawa efek kepada kehidupan masyarakat sekitar.






[1] Dessy Tarigan, DPRD Karo Mendesak Pemkab Hentikan Segala Aktivitas PT WEP, http://www.sumutberita.com/2013/02/26/dprd-karo-mendesak-pemkab-hentikan-segala-aktivitas-pt-wep/ (diakses 8 Oktober 2013)

Created By Arija Ginting at 01.21