Tampilkan postingan dengan label Kerusakan Alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kerusakan Alam. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 September 2014

Ketua DPRD Karo Jadi ‘Mafia’ Proyek



*Disinyalir Imbalan Pemakzulan ‘KARO JAMBI’


Ketua DPRD Kab Karo, Efendy Sinukaban beserta sejumlah kroninya diduga jadi ‘mafia’ proyek APBD 2014 di Karo. Hal ini terjadi disebut-sebut sebagai imbalan keberhasilan pemakzulan mantan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti melalui proses panjang berbagai ragam tantangan.

Sejumlah sumber di sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemkab Karo, Jumat (12/9) kepada Tim SUMBER (sumutberita-red) mengatakan, pasca suksesnya pemakzulan Kena Ukur Surbakti selaku Bupati Karo kini banyak figur-figur yang bermunculan dari gedung wakil rakyat secara vulgar menjadi hal biasa keluar masuk ruangan Dinas pengelola APBD TA 2014.

“Setelah suksesnya pemakzulan, sudah banyak berdatangan orang-orang memasuki ruangan Kepala Dinas ini. Celakanya, sejumlah oknum yang muncul didominasi para wakil rakyat (DPRD) diduga melobi proyek beralasan sebagai imbalan dana pemakzulan yang dilakukan sebelumnya. Hal inilah sedikit membuat ‘goyangnya’ metode konsep penenderan kegiatan (proyek) yang seyogianya terbuka untuk umum,” ucap Tunas Pelawi (42) di Kabanjahe.

Informasi diperoleh, sebagian oknum yang muncul membuat sikap penekanan jika permohonannya tidak dikabulkan, seperti halnya sikap yang ditunjukkan FP dan OS. Sementara konsep penenderan yang telah direncanakan sudah mulai dimatangkan dengan kajian secara riil untuk menentukan pemenang. Ini sengaja dirancang sebagai metode perdana jelang penyambutan pelantikan Presiden RI Jokowidodo dan wapres Jusuf Kalla, yang mana figur Jokowi dikenal sosok jernih dan pro rakyat.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, sejumlah paket proyek di Pemkab Karo disebut-sebut mayoritas telah di flot untuk menandai siapa yang bakal akan memenangkannya. Bahkan, disebutkan untuk jatah proyek sang ‘KETUA’ saja mencapai Rp 120 Milyar dan semuanya telah terkoordinir akibat ‘tekanan’ kepada Bupati Karo.

Hal yang paling fatal lainnya, sistem ini langsung dilakoni oknum ketua DPRD Karo Efendy Sinukaban yang diinformasikan telah menguasai paket proyek hingga puluhan milyar hanya di satu Dinas saja. Seperti di Dinas PUD Karo, sosok Ketua Dewan yang juga dikenal sebagai tokoh agama ini disebut-sebut ‘merampok’ paket proyek raksasa dan kedatangan sang ketua disetiap ruang kerja SKPD erat kaitannya sebagai upaya melobi proyek.

Seperti kehadirannya, Kamis (11/9) di ruangan Kadis PU Candra Tarigan, kedua oknum ini diduga membahas soal paket milik ketua.

Namun, setelah Ketua DPRD keluar dari ruangan, wartawan mencoba konfirmasi kepada Kadis PU. Saat perbincangan terjadi, diduga tidak sadar, secara impropisasi (spontan) Candra mengeluhkan atas paket yang telah kandas ‘dikuasai’ para pendekar pemakzulan Kena Ukur. “Namanya saja disini banyak roti, tapi untuk memotong aja pun tidak diberikan kesempatan,”ujarnya spontan terkesan defresi.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua DPRD Kab Karo Efendy Sinukaban, Jumat (12/9) membantah bahwa dirinya bakal mendapat proyek bernilai puluhan Milyar di Dinas PUD Karo. Disinggung keberadaannya di ruang Kadis PU kemarin, dia mengaku untuk melanjuti usulan-usulan masyarayakat yang sebelumnya tertinggal.

“Saya tidak pernah mencampuri urusan pekerjaan mereka (Dinas PU-red), soal adanya tudingan miring dari orang yang tidak senang dengan saya, itu hak mereka. Sebelumnya juga saya biasa ke kantor PU, kantor Camat maupun kedinas pendidikan. Situasi seperti itu ditanggapi negatif bagi saya biasa saja, kemarin itu saya ke kantor PU melanjuti usulan-usulan masyarakat yang tertinggal dimasa bakti kami yang tidak lama lagi. Hal itu kita sampaikan langsung ke Kadis PU,” kilahnya seakan membela diri.

Amatan wartawan saat Ketua DPRD Karo, Efendy Sinukaban terendus keluar dari ruang kerja Kadis PUD Karo terlihat hanya seorang diri. Namun, Sinukaban berdalih bahwa kehadirannya disejumlah SKPD tanpa disertai anggota dewan lainnya, menurutnya sah-sah saja bagian dari pelaksanaan tugasnya selaku Ketua DPRD. (SB 05)




Sumber: www.sumutberita.com/2014/09/15/ketua-dprd-karo-jadi-mafia-proyek/

PT WEP Dituding Lakukan Perambahan Hutan Di Karo

Kabanjahe-andalas Munculnya tudingan PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan perambahan hutan dan penyalahgunaan perizinan, membuat Pemerintah Kabupaten Karo mengundang PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan pertemuan di ruang Rapat Sekdakab Karo, kemarin.

Pertemuan dihadiri Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH, Sekdakab dr Saberina MARS, Asisten Pemerintahan Drs K Terkelin Purba MSi, Kepala Dinas Kominfo Drs Kenan Ginting MPd, Plt Kepala Bappeda Abel Tarigan MSi, Kepala Perizinan Ramos Perangin angin, dan perwakilan PT WEP, hadir Presiden Direktur, Public Relation serta didampingi kuasa hukum.

Pada pertemuan itu, Dinas Perizinan dan Dinas Kehutanan diminta agar melayangkan surat kepada pihak PT WEP yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, untuk mengirimkan seluruh data terkait perizinan.

Baik yang diterbitkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintahan Kabupaten Karo. Dan diberikan waktu kepada pihak PT WEP untuk memaparkan data yang berkaitan dengan kompensasi atas tanah/hak yang telah diberikan kepada masyarakat.

Menurut keterangan pihak PT WEP, untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh kompensasi kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh proses ganti rugi telah dilakukan terhadap seluruh lahan masyarakat. Namun demikian jika masih ada tuntutan masyarakat perihal ganti rugi, PT WEP akan tetap terbuka dialog untuk mencari solusinya.

Menanggapi hal itu, Sekdakab dr Saberina MARS mengatakan, akan diadakan pertemuan lanjutan, khusus dengan camat dan tiga kepala desa terkait beserta anggota masyarakat yang merasa keberatan karena belum menerima kompensasi dari pihak PT WEP yang diharapkan akan dihadiri juga pihak Polres Tanah Karo.

Sebelumnya, berbagai kalangan di Kabupaten Karo mensinyalir areal perusahaan yang bergerak di bidang hydro power bersama dua perusahan dari Korea mengelola PLTA tersebut, bertentangan dengan Izin Menhut RI. Termasuk tempat berdirinya PLTA sejak mulai dibangun. Pasalnya, bertentangan dengan UU Kehutanan No 41 tentang pengelolaan kawasan hutan.

"Sebab, apa dasar oknum membuat surat Akte Camat atas kawasan hutan yang didiami masyarakat adat yang belum memiliki alas hak ?,"kata Darta Bangun anggota DPRD Karo.

Ditambahkan, sesuai UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan menyebutkan, apabila ada pelanggaran atas izin diterbitkan Menhut RI atas PLTA Rih Tengah ditemui di lapangan, pihak pengelola berpotensi dipidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan izin dicabut.

Untuk itu, dia mendesak Pemkab Karo agar segera meninjau ulang Izin PT WEP dengan membandingkan letak berdirinya lokasi serta luas areal diduga lebih luas dari izin yang diterbitkan Menhut RI termasuk analisis dampak lingkungannya (AMDAL).

Diperoleh informasi, perluasan areal yang tidak sesuai dengan luas peta yang diterbitkan Menteri Kehutanan RI seluas 35,68 Ha, juga banyak dipermasalahkan berbagai kalangan di daerah itu

Terkait hal itu, praktisi pembangunan dan demokrasi, Cuaca Bangun SE Ak SH MSi kepada andalas mengaku pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Karo sangat lemah dalam melakukan tugasnya.

Mereka tidak maksimal dalam menjaga lahan tidur dan hutan lindung dan dari informasi diperoleh justru disebut-sebut, Dinas Kehutanan turut andil dalam dua mega proyek di Karo, seperti PT MIL di Merek dan PT WEP di Rih Tengah.

Sehingga kedua proyek yang melibatkan penanaman modal asing (PMA) tersebut berjalan dengan mulus. Tak pelak lagi, investor dengan gampang menggarap lahan tersebut untuk dijadikan hotel, tempat hiburan dan lainnya maupun PLTA, sementara rakyat sekitar hidup merana tanpa bisa berbuat apa-apa. (RTA)








Sumber:harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/pt-wep-dituding-lakukan-perambahan-hutan-di-karo

Jumat, 28 Maret 2014

PLN Tandatangani PPA PLTA Wampu Walaupun Dampak dan Hasilnya Belum Jelas




PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) menandatangangi perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Aggrement /PPA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Wampu, Sumatera Utara yang dikembangkan oleh PT Wampu Electric Power.

Wampu Electric Power adalah perusahaan konsorsium yang pemegang sahamnya dimiliki oleh Korea Midland Power Co Ltd (Komipo)-Daewoo Enginerring Co (Daewoo)-PT Mega Power Mandiri (MPM).

Manajer Komunikasi PT PLN, Bambang Dwiyanto mengatakan harga beli listrik dari Wampu oleh PLN sebesar US$7,23 sen per kilowatt hour (kWh). "Kami menyepakati jual beli listrik dari Wampu dengan harga US$7,23 sen, dengan masa kontrak selama 30 tahun"ujar dia melalui keterangan pers nya, di Jakarta, Selasa 19 April 2011.

Dia menjelaskan, PLTA Wampu memiliki kapasitas 3x15 Megawatt (MW), berlokasi di Desa Rih Tengah, Kecamatan kota Buluh, kabupaten Karo, Sumatera Utara. Untuk proses konstruksi, lanjut Bambang, akan segera dilakukan tahun ini juga."Commercial On Date (COD) nya ditargetkan pada 2014 mendatang,"tuturnya.

Penandatangan PPA dilakukan oleh Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan dan Direktur Utama Wampu, Choi Chung Yul, pada 12 April 2011 lalu.





#KACUNG_ASING

Seperti inilah Ulah para PENJILAT dan #KACUNG_ASING.. Lebih mendukung Pihak Asing, sekalipun harga diri mereka Diinjak-Injak

Belum Ganti Rugi, Puluhan Warga Tanami Pisang di Areal PT WEP

Belum adanya ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan PT Wampu Electric Power (WEP), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Hydro Power di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, puluhan massa menguasai kembali lahannya dengan bercocok tanam, di areal pembangunan PT WEP Senin (12/3) petang. 
Hal itu dilakukan mereka sebagai bentuk protes kepada perusahaan tersebut, yang hingga saat ini belum mengganti rugi tanah seluas 36 Ha yang diambilalih oleh PT WEP.“Kami melakukan penanaman seperti bercocok tanam batang pisang dan kopi di areal atau di lahan kami seluas 36 Ha milik orang tua kami, Alm. Lukis Sembiring Kembaren, tapi mereka telah membuka jalan sejak tahun 2010 lalu menuju perladangan,” ujar Sukiman Kembaren (52) warga Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Karo yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut didampingi putranya Heri Udin Kembaren.

Ironisnya, PT WEP membayar ganti rugi kepada pihak lain yang bukan ahli waris tanah tersebut. Perusahaan ini membayarkannya kepada salah seorang warga setempat bernama Tammat Ginting. "Ini ada apa sebenarnya, kok perusahan sekelas PT WEB, keliru dan gegabah menyalurkan ganti rugi.Humas PT WEP, Waspada Sebayang, menjanjikan akan mengganti rugi tanah kami. Tapi sampai saat ini belum juga terealisasi. Humas PT WEB bohong,” katanya.

Sukiman menambahkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Karo untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan, atas penyerobotan tanah milik orang tua kami yang dilakukan perusahaan PT WEP.“Hingga saat ini belum ada titik temu antara kami dan PT WEP. Sebelum ada penyelesaian permasalahan itu, kami pihak keluarga dengan tegas minta PT WEP tidak melakukan aktivitas pembangunan di areal tanah kami yang belum diganti rugi,” tegasnya.

Sebelumnya juga, seperti yang sudah diberitakan, sejumlah anggota DPRD Karo mengaku berang setelah meninjau langsung areal Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT WEB bersama dua perusahaan dari Korea, di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, atau sekitar 75 kilometer dari Kabanjahe. Kunjungan resmi DPRD Karo dipimpin Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban, SE bersama anggota Panja DPRD Karo, PLt Kadis Distamben, Robert Perangin-angin, Camat Kutabuluh, Edison Karo-karo dan Muspika Kutabuluh, menemui sejumlah penyimpangan diduga kuat bertentangan dengan izin Menhut RI.

Selain di sekitar lokasi PLTA ditemui lokasi galian C tidak berizin terletak antara perbatasan desa Rih Tengah dengan desa Negeri Jahe dan masih di kawasan hutan dibuka oknum pihak PT WEB, untuk mengambil materil batu, pasir dan lainnya untuk pembangunan fisik dan infrastruktur ke PLTA, juga tempat berdirinya PLTA yang mulai dibangun diduga tidak sesuai dengan peta yang diterbitkan Menhut RI. Termasuk luas areal PT WEB lebih luas dari yang diterbitkan Menhut seluas 35,68 hektar.





Sumber:http://www.starberita.com/


#KACUNG_ASING