Sabtu, 08 Maret 2014
Salinan putusan pemakzulan (pemberhentian) Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang diusulkan masyarakat Tanah Karo melalui sidang paripurna DPRD Karo kepada Mahkamah Agung (MA) RI telah dikabulkan dan diterima secara resmi DPRD Karo.
Surat pengantar Mahkamah Agung (MA) RI kepada DPRD Karo No. 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014 tanggal 7 Maret 2014 dan Surat Keputusan MA RI atas pemakzulan tersebut No. 01 P/KHS/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 yang berisikan, mengabulkan permohonan DPRD Karo No. 172/P/09/I/2014, tanggal 10 Januari 2014.
Surat pemakzulan (salinan) Bupati Karo dari MA RI ditandatangani (Anggota Majelis : Dr Irfan Fachruddin, SH, CN, H Yulius SH, MH; Ketua Majelis : Dr H Imam Soebechi, SH, MH; Panitera Pengganti : Subur MS, SH, MH; atas nama Panitera Muda Tata Usaha Negara, Ashadi, SH, NIP.220000754.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Karo, Effendi Sinukaban SE kepada wartawan, Jumat (7/3) sekira pukul 15.00 WIB melalui telepon selulernya dari Jakarta. " Jadi apa yang disampaikan masyarakat Tanah Karo melalui sidang paripurna DPRD Karo kepada MA RI tanggal 10 Januari 2014 yang seluruh anggota DPRD Karo menyetujui pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, sepenuhnya diterima dan dikabulkan MA RI. Tentang apa pendapat DPRD Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan Perundang-undangan yang termuat di 5 point yang diajukan DPRD Karo kepada MA RI dibenarkan,’’ katanya.
Selain pelanggaran etika tersebut, ada dua hal yang sangat fatal dilakukan bupati. Dikatakannya, pertama tidak menghadiri rapat paripurna interpelasi di DPRD Karo, namun mendelegasikannya kepada PLt Sekda, Dinasti Sitepu. Kedua, atas keterlibatan wanita “Molek” yang santer disebut masyarakat Tanah Karo sebagai “Ratu Atut-nya” Tanah Karo yang selalu hadir dan mengintervensi kinerja dan pejabat-pejabat di lingkungan SKPD Pemkab Karo.
Jadi, katanya, dalam surat keputusan MA RI yang tertuang dalam pemakzulan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ditegaskan bahwa, apa yang disampaikan DPRD Karo kepada MA RI benar berdasarkan hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuaten Karo No. 13 tahun 2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang pendapat DPRD Kabupaten Karo terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Efendi menjelaskan sebagaimana tertuang dalam salah satu paragraf salinan keputusan MA RI tersebut.
" Jadi kalau pun ada masih berspekulasi dengan benar-tidaknya keputusan pemakzulan bupati Karo oleh MA RI, silakan saja,’’ujarnya lagi.
Disinggung tentang langkah yang akan dilakukan DPRD Karo dengan telah diterimanya salinan surat pemakzulan itu, menurut Effendi adalah melakukan sidang paripurna. Itu harus dilakukan, walaupun sifatnya formalitas saja. Sebab, yang terpenting, sidang paripurna DPRD Karo telah dilakukan seluruh anggota DPRD Karo untuk mengusulkan pemakzulan itu kepada MA sebelum terbitnya keputusan ini.
" Kecuali kalau waktu menyampaian usulan itu tidak berdasarkan paripura yang qorum, ya harus dilakukan dengan qorum. Ini kan tidak demikian. Jadi tidak ada lagi istilah lain, selain Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti harus lengser. Ini sudah keputusan hukum dan perundang-undangan, final dan mengikat,’’ tandas Effendi menambahkan.
Sumber: http://harianandalas.com/kanal-berita-utama/dprd-karo-terima-salinan-putusan-mahkamah-agung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar