Tampilkan postingan dengan label POLITIK KOTOR/ZALIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK KOTOR/ZALIM. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 September 2014

Ketua DPRD Karo Jadi ‘Mafia’ Proyek



*Disinyalir Imbalan Pemakzulan ‘KARO JAMBI’


Ketua DPRD Kab Karo, Efendy Sinukaban beserta sejumlah kroninya diduga jadi ‘mafia’ proyek APBD 2014 di Karo. Hal ini terjadi disebut-sebut sebagai imbalan keberhasilan pemakzulan mantan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti melalui proses panjang berbagai ragam tantangan.

Sejumlah sumber di sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemkab Karo, Jumat (12/9) kepada Tim SUMBER (sumutberita-red) mengatakan, pasca suksesnya pemakzulan Kena Ukur Surbakti selaku Bupati Karo kini banyak figur-figur yang bermunculan dari gedung wakil rakyat secara vulgar menjadi hal biasa keluar masuk ruangan Dinas pengelola APBD TA 2014.

“Setelah suksesnya pemakzulan, sudah banyak berdatangan orang-orang memasuki ruangan Kepala Dinas ini. Celakanya, sejumlah oknum yang muncul didominasi para wakil rakyat (DPRD) diduga melobi proyek beralasan sebagai imbalan dana pemakzulan yang dilakukan sebelumnya. Hal inilah sedikit membuat ‘goyangnya’ metode konsep penenderan kegiatan (proyek) yang seyogianya terbuka untuk umum,” ucap Tunas Pelawi (42) di Kabanjahe.

Informasi diperoleh, sebagian oknum yang muncul membuat sikap penekanan jika permohonannya tidak dikabulkan, seperti halnya sikap yang ditunjukkan FP dan OS. Sementara konsep penenderan yang telah direncanakan sudah mulai dimatangkan dengan kajian secara riil untuk menentukan pemenang. Ini sengaja dirancang sebagai metode perdana jelang penyambutan pelantikan Presiden RI Jokowidodo dan wapres Jusuf Kalla, yang mana figur Jokowi dikenal sosok jernih dan pro rakyat.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, sejumlah paket proyek di Pemkab Karo disebut-sebut mayoritas telah di flot untuk menandai siapa yang bakal akan memenangkannya. Bahkan, disebutkan untuk jatah proyek sang ‘KETUA’ saja mencapai Rp 120 Milyar dan semuanya telah terkoordinir akibat ‘tekanan’ kepada Bupati Karo.

Hal yang paling fatal lainnya, sistem ini langsung dilakoni oknum ketua DPRD Karo Efendy Sinukaban yang diinformasikan telah menguasai paket proyek hingga puluhan milyar hanya di satu Dinas saja. Seperti di Dinas PUD Karo, sosok Ketua Dewan yang juga dikenal sebagai tokoh agama ini disebut-sebut ‘merampok’ paket proyek raksasa dan kedatangan sang ketua disetiap ruang kerja SKPD erat kaitannya sebagai upaya melobi proyek.

Seperti kehadirannya, Kamis (11/9) di ruangan Kadis PU Candra Tarigan, kedua oknum ini diduga membahas soal paket milik ketua.

Namun, setelah Ketua DPRD keluar dari ruangan, wartawan mencoba konfirmasi kepada Kadis PU. Saat perbincangan terjadi, diduga tidak sadar, secara impropisasi (spontan) Candra mengeluhkan atas paket yang telah kandas ‘dikuasai’ para pendekar pemakzulan Kena Ukur. “Namanya saja disini banyak roti, tapi untuk memotong aja pun tidak diberikan kesempatan,”ujarnya spontan terkesan defresi.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua DPRD Kab Karo Efendy Sinukaban, Jumat (12/9) membantah bahwa dirinya bakal mendapat proyek bernilai puluhan Milyar di Dinas PUD Karo. Disinggung keberadaannya di ruang Kadis PU kemarin, dia mengaku untuk melanjuti usulan-usulan masyarayakat yang sebelumnya tertinggal.

“Saya tidak pernah mencampuri urusan pekerjaan mereka (Dinas PU-red), soal adanya tudingan miring dari orang yang tidak senang dengan saya, itu hak mereka. Sebelumnya juga saya biasa ke kantor PU, kantor Camat maupun kedinas pendidikan. Situasi seperti itu ditanggapi negatif bagi saya biasa saja, kemarin itu saya ke kantor PU melanjuti usulan-usulan masyarakat yang tertinggal dimasa bakti kami yang tidak lama lagi. Hal itu kita sampaikan langsung ke Kadis PU,” kilahnya seakan membela diri.

Amatan wartawan saat Ketua DPRD Karo, Efendy Sinukaban terendus keluar dari ruang kerja Kadis PUD Karo terlihat hanya seorang diri. Namun, Sinukaban berdalih bahwa kehadirannya disejumlah SKPD tanpa disertai anggota dewan lainnya, menurutnya sah-sah saja bagian dari pelaksanaan tugasnya selaku Ketua DPRD. (SB 05)




Sumber: www.sumutberita.com/2014/09/15/ketua-dprd-karo-jadi-mafia-proyek/

Kamis, 05 Juni 2014

Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Juga Terbit

Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, belum juga terbit.

Pasalnya hingga Selasa (3/6), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata belum juga menerima salinan Keppres pengesahan pemakzulan yang diusulkan DPRD Tanah Karo dan telah direstui Mahkamah Agung (MA).

“Sampai saat ini kita belum menerima salinan Keppres terkait pemakzulan Bupati Karo,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, di Jakarta, Selasa petang.

Didik tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan belum terbitnya Keppres dimaksud. Padahal menurut ketentuan undang-undang, seharusnya Keppres paling lambat sudah harus dikeluarkan Presiden 30 hari sejak usulan pemakzulan diterima.

Menanggapi hal ini, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Karena tenggat 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014.

Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ketentuan tenggat 30 hari diatur di pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."

Ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).



Sumber: http://www.jpnn.com/

Kamis, 29 Mei 2014

Belum Bersikap soal Usul Pemakzulan Bupati Karo, SBY Langgar UU

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Ini lantaran presiden belum juga membuat keputusan terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, yang diusulkan DPRD. Tenggat waktu 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014. Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujar Irman Putra Sidin kepada JPNN kemarin (28/5).

Irman mengatakan tersebut saat dimintai tanggapan atas bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005.

Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."

Ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).

Koran ini bertanya, apa makna kata "memproses" dalam pasal tersebut? Sekedar "memproses" atau bagaimana? Irman menegaskan, pasal tersebut mengamanatkan presiden sudah harus membuat keputusan dalam waktu 30 hari sejak usulan diterima dari DPRD.

"Karena wewenang memberhentikan kepala daerah ada di presiden, maka presiden harus membuat keputusan dalam waktu 30 hari, menyetujui atau menolak usulan itu," ujar Irman.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, sudah menyebutkan, Keppres paling lambat sudah terbit pada 24 Mei 2014.

Sedang Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (27/5), mengatakan, usulan pemakzulan dimaksud masih dikaji secara mendalam.

"Belum, sedang didalami," kata Gamwan saat dihubungi JPNN.

Pendalaman kata Gamawan, sangat diperlukan, agar tidak terjadi kesalahan nantinya. Dan keputusan yang diambil Presiden, benar sebagaimana ketentuan yang berlaku. Saat ditanya soal habisnya tenggat waktu, Gamawan tidak memberikan jawaban soal ini. Dia lagi-lagi hanya mengatakan, masih dilakukan pendalaman.

Irman Putra Sidin menyarankan para pimpinan DPRD Karo melaporkan masalah ini ke DPR RI. "DPRD bisa ke DPR, biar nanti DPR mengingatkan presiden bahwa ini melanggar undang-undang. DPR bisa juga menggunakan hak interpelasi," terang Irman.


Sumber : http://www.jpnn.com/

Minggu, 25 Mei 2014

Pemakzulan Bupati Karo Lamban

Sampai saat ini pemberhentian Bupati Karo belum menemui titik terang dan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti masih tetap menjabat orang nomor satu di kabupeten itu.

Sebelumnya DPRD Tanah Karo telah membuat keputusan bersama untuk memberhentikan Kena Ukur Karo Jambi karena tidak mengemban tugas Bupati dengan baik.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Sumut menilai pemakzulan Bupati Karo tinggal menunggu respon Presiden SBY.

“Atas kejadian ini masyarakt dan DPRD Tanah Karo menilai ada permainan dalam proses pemakzulan Bupati Karo,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Lanjut dia, pemakzulan Bupati Karo sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan apapun. “Jadi patut kita pertanyakan di mana sekarang berkasnya. Atau tertahan di Istana Presiden,” kata Syamsul Hilal.

Sementara Pengamat Sosial dan Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wara Sinuhaji meminta Bupati Karo tidak ngotot mempertahankan kekuasaannya dan masih menjabat sampai saat ini.

“Sudahlah, kepemimpinan Bupati Karo saat ini dinilai bobrok dan tidak amanah. Jadi mengapa harus dipertahankan,” kata Wara Sinuhaji, Rabu (21/5).

Lanjut dia, baru-baru ini Kena Ukur dituding memerintahkan para kepling untuk melemparkan sampah ke kantor DPRD Tanah Karo.

“Bupati macam apa itu. Kejam. Pokoknya masyarakat terus meminta kepada Kemendagri segera memberhentikan dia,” tukas Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, mengatakan rekomendasi pemakzulan sudah disampaikan ke Presiden SBY.

Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat akan diterbitkan 30 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Pemakzulan itu sendiri diusulkan masyarakat Tanah Karo melalui sidang paripurna DPRD Karo kepada Mahkamah Agung (MA). Tak lama, MA pun mengabulkannya.

Surat pengantar MA kepada DPRD Karo No. 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014 tanggal 7 Maret 2014 dan Surat Keputusan MA atas pemakzulan tersebut No. 01 P/KHS/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 yang berisikan, mengabulkan permohonan DPRD Karo No. 172/P/09/I/2014, tanggal 10 Januari 2014.


Sumber: http://www.harianorbit.com/

Komisi II DPR RI Akan Tanyakan Pemakzulan Bupati Karo

Komisi II DPR RI akan menanyakan perihal lamanya pemerintah mengeluarkan keputusan presiden (kepres) tentang pengesahan pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti. 

Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba mengatakan, ia dan rekan-rekannya di jajaran pimpinan DPRD Karo telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/5/2014), untuk menanyakan perkembangan proses pemakzulan Bupati Karo Jambi.

“Karena jawabannya kurang memuaskan, kami pergi ke Komisi II DPR RI. Di sana kami diterima Wakil Ketua Komisi Arief Wibowo. Beliau pun menegaskan kalau berdasarkan perundangan, Kepres tersebut harusnya sudah keluar. Komisi II berjanji akan menanyakannya dalam rapat paripurna dalam waktu dekat,” kata Purba via telepon, Kamis (22/5/2014).

Menurut Purba, Arief Wibowo menjelaskan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah mengamanatkan presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD. Namun, katanya, Biro Hukum Kemendagri menyatakan batas waktunya adalah 30 hari setelah Sekretariat Negara menerima draf dari Kemendagri.

“Tapi, definisi yang manapun yang dipakai, sebenarnya Kepres itu sudah terlalu lama tidak keluar. Tidak seperti Kepres pengangkatan Rano Karno sebagai Plt Gubernur,” katanya.


Sumber: http://medan.tribunnews.com/

Sabtu, 24 Mei 2014

Rano Karno Cepat, Kok Pemakzulan Bupati Karo Lambat?

Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba menilai pemerintah pusat diskriminatif dalam menanggapi pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti.

“Kemarin kami bertanya ke Biro Hukum Kemendagri, drafnya dikembalikan lagi dari Sekretariat Negara ke mereka karena ada yang perlu dilengkapi. Saya tidak terlalu mengerti,” kata Purba yang saat dihubungi, Kamis malam (22/5/2014) mengaku baru sampai dari Jakarta.

Menurut Purba, mereka telah berkunjung ke Komisi II DPR dan Wakil Ketua Komisi Arief Wibowo menegaskan bahwa menurut Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah mengamanatkan presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.

“Kenapa Rano Karno cepat sekali keluar SK pengangkatannya sebagai Plt (Pelaksana Tugas Gubernur Banten), sementara pemakzulan di Karo lama sekali. Apa karena Bupati Karo dari Partai Demokrat?” katanya.




Sumber: medan.tribunnews.com

Sabtu, 05 April 2014

Areal PT WEP akan “Dibangun” Tambang Besar

PT Wampu telah dijadikan ATM oleh Bupati Karo

Sejak dimulai, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) pada awal tahun 2010 yang dikelola PT Wampu Electric Power (WEP) bersama dua perusahaan dari Korea di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh ,Kabupaten Karo, atau 75 Km jaraknya dari Kota Kabanjahe masih saja dipermasalahkan bahkan menimbulkan konflik.

Pasalnya, dari soal pembebasan tanah adat, pengelolaan kawasan hutan, soal penyimpangan ketenagalistrikan, perluasan areal yang tidak sesuai dengan peta yang diterbitkan Menteri Kehutanan RI dan masih ada beberapa ijin yang belum sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Karo, tak satupun yang dapat diselesaikan oleh pihak Pemkab Karo.

Padahal perusahaan tersebut berada di wilayah kabupaten Karo. Namun pihak pemkab Karo terkesan tutup mata dengan persoalan-persoalan yang ada. Sehingga timbul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat bahwa Pemkab Karo sudah menerima upeti dari perusahan yang dimaksud. Ditengarai belum adanya perintah resmi dari Pemkab Karo kepada PT Wampu untuk menghentikan sementara segala aktifitas mereka.

”Kalau begini terus ,Pemerintahan kabupaten Karo mana bisa maju. Apalagi anggota DPRDnya, gak satu hati semua. Ada yang pro bupati, ada yang kontra. Bahkan dari isu yang berkembang , PT Wampu telah dijadikan ATM oleh Bupati. Ironisnya, ada juga sebagian anggota DPRD ikut-ikutan menjadikan ATM perusahan tersebut,” kata Brema Pandia kepada sejumlah wartawan di halaman kantor DPRD, Senin (30/09/2013).

Sementara salah satu sumber yang mohon tidak menyebutkan namanya demi keselamatan nyawanya mengatakan, Pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah hanya modus belaka. Bahkan disebut-sebut akan dibangun salah satu tambang besar yang belum bisa dipastikan. ”Mungkin saja tambang nikel atau emas. Jadi menurutku, ijin perluasan areal sekitar 35,68 Ha yang belum ditunjukkan kepada masyarakat Karo adalah ijin pertambangan,” cetusnya.

Dugaan itu juga diperkuat pernyataan Siti Aminah Peranginangin, anggota komisi C DPRD Karo kepada sejumlah wartawan ketika melakukan kunker ke PT WEP pada Kamis, (26/09/2013). ”Lokasi ini bukan hanya PLTA saja yang akan dibangun, tapi mungkin ada salah satu tambang yang akan dibuka di sini, namun ini hanya dugaan saya dulu,” ujar Siti Aminah pada saat itu.

Menanggapi hal ini, Chairani br Karo didampingi Martin Luther Sinulingga kepada wartawan menyatakan, akan terus mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang ada, agar bisa secepat mungkin selesai. ”Kita akan memperjuangkan hak-hak rakyat. Amat terlebih lahan masyarakat yang telah diserobot oleh perusahan tersebut. Sebab lahan itu telah puluhan tahun diusahai untuk bertani,” ujar Chairani diamini Martin yang keduanya anggota Komisi C DPRD Karo, Senin (30/09/2013) di kantor dewan kepada sejumlah wartawan.

Sekedar mengingatkan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Wampu, Sumatera Utara yang dikembangkan oleh PT Wampu Electric Power telah menandatangani perjanjian jual/beli listrik (Power Purchase Aggrement/PPA) dengan PT Perusahan Listrik Negara (PLN) dengan masa kontrak selama 30 tahun dengan harga sebesar US$7,23 sen per kilowatt hour (kWh). Sesuai dengan keterangan pers Manajer Komunikasi PT PLN, Bambang Dwiyanto pada Selasa 19 April 2011di Jakarta, PLTA Wampu memiliki kapasitas 3×15 Megawatt (MW).

Penandatanganan kontrak ini dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan dan Direktur Utama Wampu, Choi Chung Yul pada 12 April 2011 lalu. Wampu Electric Power adalah perusahan konsorsium yang pemegang sahamnya dimiliki oleh Korea Midland Power Co Ltd (Komipo)-Daewoo Enginering Co (Daewoo)-PT Mega Power Mandiri (MPM).






Sumber:http://m.simantab.com/?p=11083

Pemakzulan Bupati Karo Terganjal Sikap Kades

Proses pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, makin berbelit. Ada tanda-tanda, tahapan pemakzulan yang saat ini sudah masuk ke kementerian dalam negeri (kemendagri), bakal mendapat ganjalan.

Ini menyusul langkah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang dalam surat rekomendasinya ke mendagri, melampirkan sikap penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo dimaksud.

Pihak kemendagri memastikan tidak akan mencueki sikap Apdesi, yang merupakan organisasi para kepala desa itu. Meski hingga kemarin Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengaku belum membaca berkas rekomendasi pemakzulan yang disodorkan Gatot, namun pihaknya akan mengkaji sikap para kades di Karo tersebut.

"Baik, nanti saya cek. Soal penolakan kades, tentu menjadi bahan pada kajian kemdagri," ujar Djohemansyah singkat kepada JPNN kemarin (3/4).

Politisi senior Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengingatkan, bahwa proses pemakzulan Bupati Karo, yang karena sudah menjadi proses hukum lantaran sudah mendapat persetujuan hukum dari Mahkamah Agung (MA), kini sudah menjadi proses hukum.

"Karena sudah menjadi proses hukum, tak boleh lagi ada intervensi kepentingan politik. Kepres pemberhentian tetap bupati Karo harus segera diterbitkan," ujar Martin, dalam kapasitasnya sebagai politisi partai pengusung pasangan Kena Ukur-Terkelin Brahmana saat pilkada Karo.

Yang pasti, tahapan pemakzulan harus dipatuhi mendagri. Dimana di pasal 123 huruf (e) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah mengatur bahwa presiden punya waktu 30 hari untuk memprosesnya.

Diberitakan sebelumnya, Gatot Pudjonugroho, membantah disebut telah mengintervensi proses pemakzulan terhadap Bupati Karo. Alasannya, karena sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, tidak celah yang memungkinkan Pemprov Sumut melakukan hal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, kata Gatot, dirinya hanya berperan meneruskan proses yang telah diajukan oleh pimpinan DPRD Karo setelah sebelumnya diputuskan MA, ke Presiden lewat Mendagri. Gatot mengaku dirinya telah menandatangani surat rekomendasi pada Selasa (1/4) malam.

Namun Gatot mengaku juga turut melampirkan penolakan dari Apdesi Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo.


Sumber:http://www.jpnn.com/


#POLITIK_KOTOR

Kamis, 03 April 2014

Gubernur Teruskan Proses Pemakzulan Bupati Karo ke Mendagri

Kamis, 03 April 2014

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, membantah disebut telah mengintervensi proses pemakzulan terhadap Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Alasannya, karena sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, tidak celah yang memungkinkan Pemprov Sumut melakukan hal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, kata Gatot, dirinya hanya berperan meneruskan proses yang telah diajukan oleh pimpinan DPRD Karo setelah sebelumnya diputuskan Mahkamah Agung (MA), ke Presiden lewat Mendagri.

“Posisi saya itu tidak ada intervensi. Hanya lebih kepada meneruskan proses pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Karo,” ujar Gatot di Jakarta, Rabu (2/4).

Sebagai wujud kepedulian, Gatot mengaku kalau dirinya telah menandatangani surat rekomendasi pada Selasa (1/4) malam.

Saat ditanya mengapa baru kemarin menandatangani surat rekomendasi, Gatot beralasan dalam beberapa waktu terakhir banyak melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Sumut, terkait tugas sebagai seorang gubernur. Bahkan saat surat tersebut diserahkan pimpinan DPRD, dirinya juga tengah berada di luar kota.

“Tidak benar kalau saya memperlama proses itu. Yang ada proses pemakzulan DPRD Karo terhadap Bupati Karo selama ini tidak melalui saya. DPRD Karo langsung ke Kemendagri. Tapi intinya kemarin surat itu sudah saya tanda tangan,” katanya.

Menurut Gatot, begitu ditandatangani, surat rekomendasi pemakzulan dari pimpinan DPRD Karo kemudian segera ia kirimkan ke Kemendagri. Namun tidak hanya itu saja, karena bersamaan dengan surat tersebut, Gatot juga turut melampirkan penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo.

“Dua-duanya saya teruskan. Jadi ada juga pembelaan dari APDESI. Mereka menyatakan tidak setuju dengan proses impeachment yang terhadap Bupati Karo,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh, dalam surat tersebut Apdesi tidak hanya menolak proses pemakzulan Bupati Karo. Namun mereka juga menyatakan telah terjadi penghianatan yang dilakukan wakil rakyat yang ada di Kabupaten Karo.



Sumber: http://www.jpnn.com/

Surat Pemberhentian Bupati Karo Diminta Segera Dikirim Ke Presiden

Surat pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang disampaikan DPRD Karo ke Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), sudah sesuai dengan seluruh mekanisme peraturan perundang-undangan.

Baik dari surat Keputusan Mahkamah Agung RI (MA) RI dan dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD Karo yang korum menyetujui pemberhentian Bupati Karo. Saat ini surat pemberhentian disampaikan DPRD Karo itu telah di meja Gubsu, yang sebelumnya telah diproses di ruang Biro Otda dan Asisten I Pemprovsu.

Masyarakat Tanah Karo sepertinya tidak sabar menunggu proses itu. Karenanya, sesuai audiensi tokoh masyarakat dan lintas LSM di Tanah Karo, ratusan masyarakat hari ini (maksudnya Selasa 1/4-red) akan mendatangi kantor Gubsu di Medan. Mereka akan mempertanyakan pihak Gubsu, sejauhmana surat pemberhentian Bupati Karo, telah ditindaklanjuti.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Karo, Efendy Sinukaban SE kepada wartawan, Senin (31/3) di Kabanjahe.

“Saya sudah jelaskan, surat pemberhentian yang dikirim DPRD Karo ke Gubsu telah sampai dan DPRD Karo juga telah audiensi dengan Gubsu, Biro Otda dan Asisten I beberapa hari lalu,"katanya.

Namun pihaknya maklum, masyarakat merasa kurang yakin dan dasar itulah mereka rencananya besok mau audensi dengan Gubsu. Mereka menyebut audiensi secara damai dan tertib.

Jumlahnya berkisar 100 massa. "Itulah pengakuan tokoh masyarakat dan LSM yang mendatangi saya di kantor DPRD Karo,"katanya.

DPRD Karo telah memberhentikan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatannya sebagai Bupati Karo setelah menggelar paripurna, Kamis (13/3) silam dengan menerbitkan keputusan DPRD Karo No 1/Tahun 2014 tentang pemberhentian Bupati Karo dan mengacu kepada Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) No 01 P/KHS/2014. Jadi tidak ada masalah apa-apa lagi.

“Memang tinggal selangkah lagi, yakni surat pemberhentian itu diteruskan Gubsu secepatnya ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,”tambah Effendy.

Terpisah, tokoh masyarakat Hendra Sembiring Pandia, merasa heran dengan sikap Gubsu Gatot Pudjonugroho. Proses pemakzulan Bupati Karo, sudah sesuai peraturan perundang-undangan, kok masih ditahan-tahan. Ada apa ini. Gubsu harus menjelaskan kepada masyarakat, agar rakyat tidak bingung, untuk mencegah tejadinya konflik di Tanah Karo, apalagi jelang Pemilu,"ketusnya.

Pada kesempatan itu, Effendy Sinukaban menyampaikan, pembahasan R-APBD Karo 2014 berjalan baik. Sudah dilakukan pembahasan KUA-PPAS. Tim anggaran pihak eksekutif telah memaparkan KUA. Sedangkan PPAS belum, mengingat pihak Pemprovsu melakukan Musrenbang mulai 1 April sampai 4 April 2014 di Medan.

Akibat Musrenbang itu, tim anggaran eksekutif Pemkab Tanah Karo dan DPRD juga diundang hadir ke Medan. Sebab itu, pembahasan R-APBD Karo akan dimulai setelah Musrenbang Pemprovsu berakhir.

Setelah pemaparan PPAS disampaikan tim anggaran eksekutif Pemkab Karo dan setelah sesuai akan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan. "Diperkirakan, total APBD Karo 2014 berkisar Rp 1 triliun,"bebernya.



Sumber :http://harianandalas.com/

Warga Desak Gubsu Kirimkan Surat Pemakzulan Bupati Karo

Puluhan masyarakat Karo yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Mahasiswa Karo (Forkamka) berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Selasa (1/4). 

Mereka mendesak Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho meneruskan surat pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti yang sudah disampaikan masyarakat dan DPRD Karo ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kami meminta agar Gatot jangan menahan-nahan surat pemakzulan yang sudah masuk ke Kantor Gubsu pada 14 Maret lalu,” kata koordinator aksi, Aditya Sebayang. Dia menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) sudah menyetujui pemakzulan Bupati Karo tersebut. Begitu juga DPRD Karo. Karena itu, tidak ada alasan bagi Gubernur Sumut menahan surat pemakzulan tersebut agar segera diteruskan ke Mendagri. 

“Kami menduga bahwa Gatot telah kongkalikong dengan Kena Ukur,” katanya sambil melempar botol air mineral ke pintu masuk kantor Gubsu. Aditya mengatakan, sebaiknya Pemprov Sumut atau Gubernur Sumut tidak memancing amarah masyarakat Kabupaten Karo. Hal tersebut bisa berakibat fatal bagi kelangsungan pemerintahan di Kabupaten Karo ke depan. Apalagi saat ini sudah terjadi stagnasi di Pemkab Karo. 

“Sampai sekarang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 belum disahkan. Ini menjadi stagnan tanpa ada kepastian pemakzulan Kena Ukur,” ungkapnya. Karena tak ada satu pun pejabat Pemprov Sumut yang menanggapi aksi tersebut, akhirnya Forkamka membubarkan diri. Sebelumnya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga telah berjanji segera meneruskan aspirasi masyarakat Kabupaten Karo terkait pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti ke Mendagri. 

Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu memastikan surat pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti belum dikirim ke Mendagri. “Masih ada yang harus diperbaiki dari surat itu. Kalau sudah, akan kami kirim ke Mendagri,” katanya.



Sumber :http://www.koran-sindo.com

Minggu, 30 Maret 2014

Pemakzulan Bupati Karo Terganjal Dokumen

Terendus ada "bau permainan" di balik molornya tahapan pemakzulan Bupati Kena Ukur Karo Jambi. Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mestinya blak-blakan menyebutkan alasan mengapa berkas keputusan Paripurna DPRD Karo yang mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA), masih mandeg di Kantor Gubernur Sumut.

Kabar terbaru, pihak Pemprov Sumut belum juga meneruskan berkas pemakzulan itu ke Mendagri Gamawan Fauzi lantaran ada dokumen yang belum lengkap. Tapi jika benar ada dokumen yang belum lengkap, Pemprov Sumut harus cepat meminta DPRD Karo segera melengkapi.

Kabar mengenai belum lengkapnya dokumen pemakzulan itu didapat JPNN dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Pria bergelar profesor itu memastikan, hingga kemarin (28/3) pihaknya belum menerima berkas pemakzulan dimaksud dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Tapi saya dengar, memang ada dokumen yang belum dilengkapi yakni berupa relaks putusan Mahkamah Agung. Tapi persisnya apa alasannya, coba tanya pihak Pemprov Sumut," ujar Djohermansyah kepada JPNN.

Relaks adalah semacam rangkuman putusan MA yang mengabulkan keputusan DPRD melengserkan Kena Ukur dari kursi jabatannya.

Menurut Djohermansyah, relaks putusan MA itu memang harus dilampirkan dalam berkas pemakzulan. Ditanya apakah dalam kasus pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri dulunya juga dilampirkan relaks putusan MA, mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres era Wapres Jusuf Kalla itu membenarkan.

"Iya, memang harus lengkap semua. Ini masalah serius, bukan main-main," ujar mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta itu.

Seandainya berkasnya juga sudah diserahkan ke kemendagri, lanjutnya, berkas-berkasnya juga akan diteliti lagi. "Kalau belum lengkap, ya harus dilengkapi dulu. Karena ini nanti kita serahkan ke presiden untuk dimintakan Kepres. Jadi harus lengkap," bebernya.




Sumber :http://www.jpnn.com/


#POLITIK_KOTOR

Jumat, 28 Maret 2014

Tanda-tanda tahapan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, bakal ngadat, mulai terlihat

Hingga kemarin (26/3), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho terkait pemakzulan Bupati Karo itu.

Dipastikan, saat ini tahapan pemakzulan yang memasuki proses mendapatkan Keputusan Presiden (Keppres) itu ngadat di kantornya Gatot.

"Belum ada. Kita belum menerima dari gubernur," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, kepada JPNN kemarin.

Pihak Kemendagri sendiri hanya bisa menunggu, tidak bisa mendesak Gatot untuk segera meneruskan keputusan paripurna DPRD Karo, yang sudah diserahkan ke gubernur pada awal pekan lalu itu.

"Karena itu wilayah kewenangan gubernur. Kalau misalnya gubernur melihat masih ada berkas yang kurang, akan minta agar dibenerin dulu (oleh DPRD Karo, red). Kita serahkan sepenuhnya kepada gubernur," ujar birokrat bergelar profesor itu.

Pria yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta itu mengatakan, saat ini pihaknya terus memantau perkembangan dan dinamika politik yang ada di Karo.

Dia berharap, bupati dan wakil bupati Karo, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, sebelum keluar Kepres tentang pengesahan pelengseran bupati.

Hal ini penting, lanjut Zudan, selain karena demi kepentingan tetap lancarnya roda pemerintahan Karo dan pelayanan masyarakat, juga terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban di masa kampanye pemilu 2014.

"BUpati dan wakilnya harus tetap ngantor agar tetap bisa memantau situasi keamanan dan ketertiban di masa kampanye pemilu," harap Zudan.


Sumber: http://www.jpnn.com/


POLITIK KOTOR