Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba menilai pemerintah pusat diskriminatif dalam menanggapi pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti.
“Kemarin kami bertanya ke Biro Hukum Kemendagri, drafnya dikembalikan lagi dari Sekretariat Negara ke mereka karena ada yang perlu dilengkapi. Saya tidak terlalu mengerti,” kata Purba yang saat dihubungi, Kamis malam (22/5/2014) mengaku baru sampai dari Jakarta.
Menurut Purba, mereka telah berkunjung ke Komisi II DPR dan Wakil Ketua Komisi Arief Wibowo menegaskan bahwa menurut Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah mengamanatkan presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.
“Kenapa Rano Karno cepat sekali keluar SK pengangkatannya sebagai Plt (Pelaksana Tugas Gubernur Banten), sementara pemakzulan di Karo lama sekali. Apa karena Bupati Karo dari Partai Demokrat?” katanya.
Sumber: medan.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar