Tampilkan postingan dengan label Tragedi Rih Tengah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tragedi Rih Tengah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2015

Izin Bangunan PT WEP Diduga Palsu

Kabanjahe-andalas Izin sejumlah bangunan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo diduga palsu. Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH dan jajarannya dengan tegas minta, agar semua izin bermasalah selama ini atau yang belum siap agar segera dituntaskan instansi terkait.

Baik pihak BPN, Perizinan atau pun Lingkungan Hidup. Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI, Jokowi atau menteri terkait. Semua prosederunya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah Pemkab Karo atau Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi di daerah ini.

Demikian ditegaskaan Bupati Terkelin Brahmana, di kantornya, kemarin, ketika dimintai konfirmasi tentang isu perizinan sejumlah bangunan dan sarana lainnya milik PT WEP tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut bupati, izin tentang IMB dan izin lokasi sejumlah bangunan dam dan puluhan tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada izin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN.

Jadi, izin itu yang kita minta benahi sehingga pihak BPN tidak merasa kita abaikan. Semua harus sesuai prosedur dan segala aturan yang ada. “Kalau memang izin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau semua mekanisme harus dijalankan. Apalagi PT WEP milik orang Korea berada di wilayah Tanah Karo,”tegas bupati.

Sementara, Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Parlindungan Karo-karo mengakui, izin bangunan dan izin lokasi puluhan tower SUTET berada di sejumlah desa dan kecamatan bermasalah dan harus dikaji ulang. Izin lokasi dan IMB puluhan SUTET harus berdasarkan hasil analisa dan kajian pihak BPN dan Pemkab Karo.“Kita welcome kepada investor tapi segala aturan yang ada harus dipatuhi,” tandasnya.

Izin sebelumnya yang diterbitkan Pemkab Karo sebelum Terkelin Brahmana menjadi bupati kan bukan berdasarkan kajian dan analisa secara komprehensif."Tapi, kebijakan pribadi oknum bupati saja maka pihak BPN merasa diabaikan,” ujar Parlindungan.

Pimpinan PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young yang datang menemui bupati Karo belum lama ini dikonfirmasi wartawan di ruang rapat Bupati Karo, membenarkan pihaknya datang ke kantor bupati untuk mengurus ijin sejumlah dam dan tower SUTET yang bermasalah. Ketika didesak wartawan, warga Korea tersebut, Mok Evi Soon dan Hwang Young tidak berkomentar panjang."Kita berkoordinasi dengan bupati untuk mengurus izin sejumlah bangunan PT WEP,"ujarnya berbahasa Indonesia. (RTA)



Sumber :Harian Andalas
harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/izin-bangunan-pt-wep-diduga-palsu

Jumat, 28 Maret 2014

Tidak Menutup Kemungkinan Penegak Hukum, Pejabat Daerah bahkan Pemerintah Pusat Indonesia Lebih Menghormati Bendera Korea daripada Benderanya Sendiri

PT WEP mengadakan konspirasi dengan aparat penegak hukum dengan cara mengkriminalisasi Ahli Waris

Korea bermain, warga Karo demo PN Medan


Ratusan massa gabungan mengatasnamakan Forum Gabungan Masyarakat Karo (FORGAMKA) bersama keluarga besar marga Kembaren melakukan aksi unjuk rasa ke gedung Pengadilan Negeri Medan, tadi siang.

Dalam pernyataan sikapnya, massa yang terdiri dari LSM LIRA Tanah Karo,LSM Penyelamat Nusantara Karo, LSM Gempita Karo dan LSM Jaringan Nusantara Karo dan seluruh keluarga besar Kembaren ini meminta kepada Ketua PN Medan menyerahkan permasalahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren ke wilayah hukum PN Kabanjahe sesuai dengan Locus Delicti yang diatur dalam Hukum Acara KUHAP.

Massa yang datang dengan menggunakan Bus Sinabaung dan membawa spanduk bertuliskan cemohan terhadap penegak hukum itu meminta penegakan hukum berlaku adil. Dan massa menyatakan dengan tegas agar Ketua PN memberikan penyegaran dan pelatihan kembali kepada Majelis Hakim agar mereka dapat lebih memahami KUHAP.

Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan PT Wampu Elecktrik Power(WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Tanah Karo,Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan pembangunan PLTA berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawaan Hutan Lindung hanya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK/403/Menhut-II /2013. Dan di dalam kawasan pinjam pakai itu, terdapat lahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren sebagai ahli waris dari Alm Lukis Kembaren yang mana lahan tersebut diperkuat dengan alas hak kepemilikan tanah sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Tanah Karo,Provinsi Sumatera Utara. Atas nama Kades Tampil Bangun yang ditandatangani 22 Maret 1995.

Diketahui bahwa dalam hal ini PT WEP tidak mau memberikan ganti rugi lahan tersebut kepada ahli waris, sementara lahan mereka telah dirampok oleh PT WEP. Massa juga menuding perusahaan Korea tersebut mampu beli hukum di Indonesia. Dimana Melihat Locus Delicti (hukum pidana dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana) sesuai aturan UU No 8 tahun 1981 dalam hal ini KUHP pada pasal 84.

Merasa tak mampu menguasai lahan tersebut, akhirnya PT WEP mengadakan konspirasi dengan aparat penegak hukum dengan cara mengkriminalisasi Sukiman dan Heriudin. Akhirnya 5 orang pewakilan massa untuk bertemu Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau diterima oleh pegawai PN Medan, Jul dan Rahmad. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib.


Sumber:http://www.waspada.co.id/


#KACUNG_ASING

PLN Tandatangani PPA PLTA Wampu Walaupun Dampak dan Hasilnya Belum Jelas




PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) menandatangangi perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Aggrement /PPA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Wampu, Sumatera Utara yang dikembangkan oleh PT Wampu Electric Power.

Wampu Electric Power adalah perusahaan konsorsium yang pemegang sahamnya dimiliki oleh Korea Midland Power Co Ltd (Komipo)-Daewoo Enginerring Co (Daewoo)-PT Mega Power Mandiri (MPM).

Manajer Komunikasi PT PLN, Bambang Dwiyanto mengatakan harga beli listrik dari Wampu oleh PLN sebesar US$7,23 sen per kilowatt hour (kWh). "Kami menyepakati jual beli listrik dari Wampu dengan harga US$7,23 sen, dengan masa kontrak selama 30 tahun"ujar dia melalui keterangan pers nya, di Jakarta, Selasa 19 April 2011.

Dia menjelaskan, PLTA Wampu memiliki kapasitas 3x15 Megawatt (MW), berlokasi di Desa Rih Tengah, Kecamatan kota Buluh, kabupaten Karo, Sumatera Utara. Untuk proses konstruksi, lanjut Bambang, akan segera dilakukan tahun ini juga."Commercial On Date (COD) nya ditargetkan pada 2014 mendatang,"tuturnya.

Penandatangan PPA dilakukan oleh Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan dan Direktur Utama Wampu, Choi Chung Yul, pada 12 April 2011 lalu.





#KACUNG_ASING

Penghijauan Sekitar 1980 di Desa Rih Tengah Sebagai Hutan Produksi yang asal tanahnya adalah TANAH ULAYAT.

“Dewan segera melayangkan surat meminta bupati meninjau kembali izin dan penebangan kayu harus dihentikan sementara,“ kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo, Melem Pagi Sitepu. Sebelumnya, beberapa anggota dewan sudah mengunjungi lokasi penebangan hutan pinus. Di lokasi ditemukan banyak kerancuan penerbitan izin penebangan.

Anggota DPRD Inganta Kembaren menyebut beberapa kejanggalan, antara lain lokasi penebangan hutan pinus seluas 16 ha berada tidak jauh dari sungai dan mata air. “Kerancuan lainnya dalam lokasi penebangan ada dua di desa yang berbeda tapi kenapa izinnya hanya satu,” ungkap Inganta Malem.

Hal lain yang cukup membahayakan bila penebangan kayu pinus ini dilanjutkan,apalagi kemiringan lokasi penebangan melebihi 45 derajat membuat daerah tersebut menjadi rawan bencana longsor. Kabid Kehutanan Pemkab Karo N Sianturi menyebut, izin penebangan kayu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Pemohon sudah menyertakan alas hak tanda kepemilikan tanah berupa surat keterangan kepemilikan dari kepala desa.

“Demikian juga halnya dengan sudut kemiringan jurang di lokasi penebangan tidak melebihi dari 45 derajat,” ujar dia berargumentasi. Masih menurut Sinaturi,kayu pinus terletak di tanah hak milik warga yang suka rela melakukan penghijauan sekitar 1980 sebagai hutan produksi yang awalnya adalah TANAH ADAT/ULAYAT.

Dan kini Hutan tersebut dirusak oleh pihak Asing. Dan dibantu oleh PARA PENJILAT dan #KACUNG_ASING. Masuknya PT Wampu Electric Power ke Desa Rih Tengah Kec. Kutabuluh Kab. Karo yang tidak pernah memikirkan dampak dan yang berhak atas tanah tersebut.

Ironisnya, para pejabat setempat tidak peduli dampak dan efek daripada pembangunan PLTA tersebut yang penting bagi mereka adalah uang, sekalipun harga diri mereka dibeli oleh pihak asing. 






#KACUNG_ASING


Dari berbagai sumber

Seperti inilah Ulah para PENJILAT dan #KACUNG_ASING.. Lebih mendukung Pihak Asing, sekalipun harga diri mereka Diinjak-Injak

Belum Ganti Rugi, Puluhan Warga Tanami Pisang di Areal PT WEP

Belum adanya ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan PT Wampu Electric Power (WEP), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Hydro Power di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, puluhan massa menguasai kembali lahannya dengan bercocok tanam, di areal pembangunan PT WEP Senin (12/3) petang. 
Hal itu dilakukan mereka sebagai bentuk protes kepada perusahaan tersebut, yang hingga saat ini belum mengganti rugi tanah seluas 36 Ha yang diambilalih oleh PT WEP.“Kami melakukan penanaman seperti bercocok tanam batang pisang dan kopi di areal atau di lahan kami seluas 36 Ha milik orang tua kami, Alm. Lukis Sembiring Kembaren, tapi mereka telah membuka jalan sejak tahun 2010 lalu menuju perladangan,” ujar Sukiman Kembaren (52) warga Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Karo yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut didampingi putranya Heri Udin Kembaren.

Ironisnya, PT WEP membayar ganti rugi kepada pihak lain yang bukan ahli waris tanah tersebut. Perusahaan ini membayarkannya kepada salah seorang warga setempat bernama Tammat Ginting. "Ini ada apa sebenarnya, kok perusahan sekelas PT WEB, keliru dan gegabah menyalurkan ganti rugi.Humas PT WEP, Waspada Sebayang, menjanjikan akan mengganti rugi tanah kami. Tapi sampai saat ini belum juga terealisasi. Humas PT WEB bohong,” katanya.

Sukiman menambahkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Karo untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan, atas penyerobotan tanah milik orang tua kami yang dilakukan perusahaan PT WEP.“Hingga saat ini belum ada titik temu antara kami dan PT WEP. Sebelum ada penyelesaian permasalahan itu, kami pihak keluarga dengan tegas minta PT WEP tidak melakukan aktivitas pembangunan di areal tanah kami yang belum diganti rugi,” tegasnya.

Sebelumnya juga, seperti yang sudah diberitakan, sejumlah anggota DPRD Karo mengaku berang setelah meninjau langsung areal Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT WEB bersama dua perusahaan dari Korea, di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, atau sekitar 75 kilometer dari Kabanjahe. Kunjungan resmi DPRD Karo dipimpin Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban, SE bersama anggota Panja DPRD Karo, PLt Kadis Distamben, Robert Perangin-angin, Camat Kutabuluh, Edison Karo-karo dan Muspika Kutabuluh, menemui sejumlah penyimpangan diduga kuat bertentangan dengan izin Menhut RI.

Selain di sekitar lokasi PLTA ditemui lokasi galian C tidak berizin terletak antara perbatasan desa Rih Tengah dengan desa Negeri Jahe dan masih di kawasan hutan dibuka oknum pihak PT WEB, untuk mengambil materil batu, pasir dan lainnya untuk pembangunan fisik dan infrastruktur ke PLTA, juga tempat berdirinya PLTA yang mulai dibangun diduga tidak sesuai dengan peta yang diterbitkan Menhut RI. Termasuk luas areal PT WEB lebih luas dari yang diterbitkan Menhut seluas 35,68 hektar.





Sumber:http://www.starberita.com/


#KACUNG_ASING

Sabtu, 22 Februari 2014

Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Keluarga Kembaren

Puluhan massa gabungan mengatasnamakan Forum Gabungan Masyarakat Karo (FORGAMKA) bersama keluarga besar marga Kembaren melakukan aksi demo ke gedung Pengadilan Negeri Medan,Kamis (17/10/2013)sekira pukul 11.30 WIB. 
Dalam pernyataan sikapnya,massa yang terdiri dari LSM LIRA Tanahkaro,LSM Penyelamat Nusantara Karo,LSM Gempita Karo dan LSM Jaringan Nusantara Karo dan seluruh keluarga besar Kembaren ini meminta kepada Ketua PN Medan menyerahkan permasalahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren ke wilayah hukum PN Kabanjahe sesuai dengan Locus Delicti yang diatur dalam Hukum Acara KUHAP. 
Dan massa menyatakan dengan tegas agar Ketua PN memberikan penyegaran dan pelatihan kembali kepada Majelis Hakim agar mereka dapat lebih memahami KUHAP. 
 Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan PT Wampu Elecktrik Power(WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh,Kabupaten Tanahkaro,Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan pembangunan PLTA berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawaan Hutan Lindung hanya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK/403/Menhut-II /2013.Dan didalam kawasan pinjam pakai itu,terdapat lahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren sebagai ahli waris dari Alm Lukis Kembaren yang mana lahan tersebut diperkuat dengan alas hak kepemilikan tanah sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Rih Tengah,Kecamatan Kutabuluh,Kabupaten Tanah Karo,Provinsi Sumatera Utara,atas nama Kades Tampil Bangun yang ditandatangani 22 Maret 1995. 
Diketahui bahwa dalam hal ini PT WEP tidak mau memberikan ganti rugi lahan tersebut kepada ahli waris,sementara lahan mereka telah dirampok oleh PT WEP. 
Merasa tak mampu menguasai lahan tersebut,akhirnya PT WEP mengadakan konspirasi dengan aparat penegak hukum dengan cara mengkriminalisasi Sukiman dan Heriudin
Akhirnya aksi massa diterima oleh pegawai PN Medan,Jul dan Rahmad.Tepatnya pukul 13.40 WIB massa membubarkan diri dengan tertib.



Sumber:www.okebung.com

Minggu, 13 Februari 2011

Tragedi Rih Tengah Selasa,21 Desember 2010

Waktu terus berputar, dan tidak terasa 2 bulan sudah dilalui.
saya tidak akan melupakan kejadian itu, dimana kami hampir dibunuh oleh massa yang iri dengan kedatangan kami. 
Kejadian itu, tepat pada pukul 21.00 Wib di sebuah desa yang dibentuk oleh nenek moyang kami Tepatnya desa Rih Tengah.
rumah dan mobil dirusak masa, keluarga kami diganggu.
sehingga kami harus menempuh jalur hukum, tapi apa yang kami dapatkan???
Pembaca yang saya hormati, saudara/i sudah pasti tau jawabannya.
""" Sabar, sedang di proses. Dan kami masih banyak pekerjaan yang lainnya""" jawaban yang kami  terima sebulan yang lalu.
Mungkin selamanya yang terjadi kepada kami tidak akan ditindak lanjuti.
mungkin karena kami manusia.
Apakah yang membuat Hukum dan penegak hukum itu manusia?????
yang selalu merasa derajatnya lebih tinggi, merasa lebih terhormat????
dimuka bumi ini kita bisa saja menjadi sombong dan angkuh, dan ada saatnya kita kembali kepada sang pencipta. kita tidak akan membawa pangkat,harta, maupun tahta yang miliki saat ini.!!








Jumat, 11 Februari 2011

JANJI PT. WAMPU ELECTRIC POWER atau WAMPU HEPP Kepada Ahli Waris Alm. LUKIS KEMBAREN


JANJI PT. WAMPU ELECTRIC POWER


I. Tanggal 19 Agustus 2010, PT. WAMPU ELECTRIC POWER melalui WASPADA SEBAYANG meminta kepada Ahli Waris untuk melengkapi bukti alas hak tanah Perladangan Paya Silang – Ilang dan membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada PT. WAMPU ELECTRIC POWER yang isinya :


1. Mendukung pelaksanaan pembangunan PLTA Wampu oleh PT. WAMPU ELECTRIC POWER
2. Segala sesuatu baik berbentuk tuntutan dari pihak lain adalah menjadi tanggung jawab kami.
3. Segala sesuatu menyangkut pembayaran ganti rugi ataupun sejenisnya hanya dapat kami akui dengan persetujuan kuasa yang kami berikan.

Pada saat itu juga, Ahli Waris dihadapkan kepada Pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan bahwa tanah di sekitar Perladangan Paya Silang- Ilang adalah benar milik Alm. LUKIS S. KEMBAREN berdasarkan bukti alas hak tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rih Tengah tertanggal 22 Maret 1995.

II. Tanggal 24 September 2010, PT. WAMPU ELECTRIC POWER melalui WASPADA SEBAYANG meminta kepada Ahli Waris mendampingi dan menyaksikan PT. WAMPU ELECTRIC POWER bersama Polsek Siabang- Abang, Koramil Payung dan Pihak Pemerintahan yang dihadiri oleh Staff Kecamatan Kutabuluh untuk membuka Jalan ke lokasi Perladangan Paya Silang – Ilang. Karena sebelumnya Pihak PT. WAMPU ELECTRIC POWER tidak dapat membuka jalan tersebut tanpa di dampingi oleh Ahli Waris.

III. Tanggal 29 September 2010,PT. WAMPU ELECTRIC POWER melalui WASPADA SEBAYANG berjanji akan membayar ganti rugi tanah yang akan digunakan oleh PT. WAMPU ELECTRIC POWER di sekitar Perladangan Paya Silang – Ilang dan seluruh tanah atau area yang akan digunakan PT. WAMPU ELECTRIC POWER khususnya di Desa Rih Tengah Kec. Kutabuluh Kab. Karo kepada ahli waris dari Alm. LUKIS S. KEMBAREN. 

Sedangkan sampai saat ini AHLI WARIS belum menerima apa yang dijanjikan oleh PT. WAMPU ELECTRIC POWER.

IV. Tanggal 8 Oktober 2010, PT. WAMPU ELECTRIC POWER melalui WASPADA SEBAYANG meminta kepada Ahli Waris untuk mendampingi pengukuran tanah dan menunjukan batas – batas yang kabarnya difungsikan untuk Facility Building seluas 10.000 M2 di sekitar perladangan Paya Silang – Ilang tepatnya area yang dikelola oleh LINGGA KARO – KARO atau REH NGENA Br SEMBIRING. PT. WAMPU ELECTRIC POWER melalui WASPADA SEBAYANG berjanji membayar ganti rugi kepada Ahli Waris. Dan sampai saat ini kami Ahli Waris belum menerima apa yang sudah dijanjikan tersebut.
V. Pada tanggal 13 Desember 2010, Ahli Waris menyampaikan keberatan kepada PT. WAMPU ELECTRIC POWER dan meminta kegiatan di sekitar perladangan Paya Silang – Ilang dihentikan, dimana kami melihat adanya unsur – unsur yang sangat merugikan kami sebagai Ahli Waris.

Sedangkan Ahli Waris mendukung sepenuhnya pembangunan PLTA Wampu di Desa Rih Tengah Kec. Kutabuluh Kab. Karo. Dengan catatan PT. WAMPU ELECTRIC POWER terbuka / transfaran dan tidak merugikan Ahli Waris.


Hadirnya WAMPU HEPP (PT. WAMPU ELECTRIC POWER) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Dimulainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA ) Sungai Wampu di Sumatera Utara tepatnya di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo oleh PT. WEP ( Wampu Electric Power ) memberikan keuntungan yang sangat besar kepada penduduk Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo.

Disamping itu, PT. WEP telah semena-mena menggunakan lahan yang akan digunakan baik untuk jalan menuju lokasi bendungan ( water way ) ataupun  facility buiding. Dimana ahli waris dari lahan tersebut belum menerima ganti rugi lahan yang akan digunakan oleh PT. WEP tersebut. 
Melalui Humas PT. Wampu Electric Power meminta kepada Ahli Waris dari lahan tersebut untuk mendampingi PT. WEP membuka jalan menuju lokasi lahan yang kabarnya akan digunakan untuk bendungandan  fasilitas lainnya. 
Pada tanggal 24 September 2010, PT. WEP berjanji membayar semua ganti rugi kepada ahli waris. Tapi kenyataanya PT. WEP tidak menepati janjinya, sedangkan pembangunan/kegiatan oleh PT. WEP terus berlangsung sampai saat ini.