Tampilkan postingan dengan label PT Wampu Electric Power. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Wampu Electric Power. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juni 2015

Tahun Ini, 23 Pembangkit Listrik Mulai Beroperasi Komersial

Sebanyak 23 pembangkit listrik dalam proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) dan dari proyek 7.000 MW akan mulai beroperasi secara komersial atau CommercialOperation Date (COD) tahun ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, diharapkan 70 persen dari proyek 7.000 MW bisa konstruksi dan bisa COD di 2015. 

Sementara itu, dari program 35.000 MW, PLN sudah mencapai konstruksi 1 persen dan Independent Power Producer (IPP) mencapai konstruksi 18 persen. “Sisanya dalam perencanaan dan pengadaan,” kata Sudirman, Jakarta, Kamis (25/6/2015). 

Kepala Unit Pelaksana Program Pembangunan KetenagalistrikanNasional (UP3KN) Nur Pamudji mengatakan, sebanyak 15 pembangkit listrik yang dikembangkan PLN akan mulai mengalirkan listrik tahun ini. Pada Juli 2015, PLTU Ende yang merupakan bagian dari FTP 1 diperkirakan akan COD dengan kapasitas 7 MW. Pada Agustus 2015, PLTU Pangkalan Susu 1 dan 2 yang juga merupakan bagian dari FTP 1 sudah bisa komersial, dengan kapasitas 440 MW. 

Selanjutnya, Nur yang mantan bos PT PLN (Persero) itu mengatakan, pada September 2015, terdapat 7 pembangkit listrik yang sudah bisa komersial, yakni PLTMG Arun (200 MV), PLTU AirAnyer (30 MW), PLTMG Bangkanai (FTP 2/155 MW), PLTU Belitung Baru (FTP 1/17 MW), PLTU Kendari Ekspansi (10 MW), PLTUTanjung Awar-awar (350 MW), serta PLTU Tidore (FTP 1/14 MW). “Pada bulan Desember 2015, terdapat 6 pembangkit listrik yang sudah bisa komersial, yakni PLTU Jayapura-Holtekamp (20 MW), PLTU Lombok (FTP 1/50 MW), PLTA Orya, PLTU Pulau Pisau (FTP 1/120 MW), PLTU Teluk Balikpapan (220 MW), serta PLTM-PLTM tersebar di NTT (0,4 MW),” kata Nur. 

Dia menambahkan, 8 pembangkit listrik yang dikembangkan oleh IPP bisa komersial tahun ini, yakni PLTU Celukan Bawang (380 MW), PLTP Kamojang 5 (FTP 2/30 MW), PLTU Banjarsari (220 MW), PLTU Sumsel – 5 (300 MW), PLTU Cilacap ekspansi (614 MW), PLTA Wampu (FTP 2/45 MW), PLTU Bau-bau (14 MW), serta PLTU Keban Agung (225 MW).







Sumber : www.kompas.com
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/06/25/210413826/Tahun.Ini.23.Pembangkit.Listrik.Mulai.Beroperasi.Komersial?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

Kamis, 28 Mei 2015

Bupati Karo Minta PT.WEP Lengkapi Alas Hak dan Perijinan

Sehubungan dengan sejumlah permasalahan terkait terbengkalainya perijinan pada sejumlah bangunan milik perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, minta agar semua ijin yang bermasalah dan belum tuntas agar segera diselesaikan. Senin (25/5)

Proses penyelesaian permasalahan kata Terkelin harus melalui kordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan pihak BPN menyangkut alas hak, Perizinan menyangkut administrasi atau pun Lingkungan Hidup menyangkut Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). “ Terutama hal yang bersinggungan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan pihak PT. WEP harus segera diselesaikan, jangan berlama-lama menyelesaikan permasalahan itu, karena menyangkut masyarakat” tegasnya.

Terkelin juga mempersilahkan bilamana penanganan dalam penuntasan permasalahan tersebut harus pula melibatkan unsur dari pemerintah pusat maka Pemkab Karo akan mendukungnya, “ Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atau kepada menteri terkait di Jakarta. Semua prosedurnya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah daerah atau Pemkab Karo maupun Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi yang menanamkan modalnya di daerah ini,” sambung Terkelin Brahmana SH kepada sejumlah awak media di kantornya Jln. Jamin Ginting Kabanjahe.

Dijelaskannya kembali bahwa, ijin tentang IMB dan ijin lokasi sejumlah bangunan dan 20 an tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada ijin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN. “Kalau memang ijin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau semua mekanisme harus kita jalankan. Apalagi PT WEP berada di wilayah Tanah Karo,” tegas bupati.

Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Perlindungen Karo-karo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat SMS, Minggu (24/5) mengatakan sampai saat ini pihak PT WEP belum ada mengurus ijin lokasi pembangunan tower SUTET.Sebelumnya Kakan Perijinan juga menyebutkan bahwa ijin sebelumnya yang telah diterbitkan oleh Pemkab Karo (Sebelum jabatan Bupati Karo dijabat Terkelin) diterbitkan bukan berdasarkan atas kajian dan analisa, tapi merupakan kebijakan pribadi oknum bupati terdahulu saja, sehingga dalam hal ini pihak BPN merasa diabaikan.” ujar Parlindungan..

Sementara itu belum lama ini diketahui bahwa perwakilan dari PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young’Y mendatangi kantor Bupati Karo menemui bupati guna menyelesaikan permasalahan terkait penerbitan perijinan. Ketika dikonfirmasi wartawan saat itu, kedua utusan yang merupakan staff manajemen PT.WEP tersebut menyebut pihaknya datang menemui bupati untuk mengurus ijin pembangunan DAM (penampungan air) dan tower SUTET yang perijinannya tak kunjung kelar.

Ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan, staf ahli asal negeri Ginseng tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Namun demikian salah seorang dari mereka mengatakan kalau pihaknya akan terus melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Karo, guna penuntasan pengurusan seluruh perijinan terkait operasional PT.WEP.



Sumber : hariansumut.com
http://www.hariansumut.com/bupati-karo-minta-pt-wep-lengkapi-alas-hak-dan-perijinan/

Izin Sejumlah Bangunan Perusahaan Pembangkit Listrik PT WEP Bermasalah

-Bupati Karo Minta Semua Perizinan Harus Sesuai Prosedur

Izin sejumlah bangunan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh Karo bermasalah. Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dan jajarannya meminta agar semua izin yang bermasalah selama ini atau yang belum siap agar segera dituntaskan. “Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo atau menteri terkait. Semua prosedurnya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani Pemkab Karo atau Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi di daerah ini”, kata Bupati Karo , Jumat (22/5) di kantornya, ketika dikonfirmasi Sib tentang isu perizinan sejumlah bangunan dan sarana lainnya PT WEP sehingga sampai saat ini belum operasional.

Ditambahkan, izin tentang IMB dan izin lokasi sejumlah bangunan dam dan puluhan tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada izin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN. “Jadi izin itu yang kita minta benahi sehingga pihak BPN tidak merasa kita abaikan. Semua harus prosedur harus kita ikuti dan jalankan.

Kalau memang izin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau sesuai mekanisme,” tegas bupati.

Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Parlindungan Karo-karo dikonfirmasi SIB, Rabu (20/5) di kantor bupati Karo, mengakui izin bangunan dam dan izin bangunan dan izin lokasi puluhan tower SUTET berada di sejumlah desa dan kecamatan bermasalah dan harus dikaji ulang. Izin lokasi dan IMB puluhan SUTET harus berdasarkan hasil analisa dan kajian pihak BPN dan Pemkab Karo.

“Izin sebelumnya yang diterbitkan Pemkab Karo sebelum Terkelin Brahmana SH menjadi bupati Karo kan bukan berdasarkan kajian dan analisa, tapi kebijakan pribadi oknum bupati saja maka pihak BPN merasa diabaikan,” ujarnya.

Pimpinan PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young yang menemui bupati Karo belum lama ini dikonfirmasi wartawan di ruang rapat bupati Karo membenarkan pihaknya datang ke kantor bupati untuk mengurus izin sejumlah dam dan tower SUTET yang bermasalah. “Kita berkoordinasi dengan bupati untuk mengurus izin sejumlah bangunan PT WEP”, ujarnya .





Sumber: Harian SIB
http://hariansib.co/view/Marsipature-Hutanabe/59908/Izin-Sejumlah-Bangunan-Perusahaan-Pembangkit-Listrik-PT-WEP-Bermasalah.html#.VWcpt9Kqqko

Izin Bangunan PT WEP Diduga Palsu

Kabanjahe-andalas Izin sejumlah bangunan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo diduga palsu. Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH dan jajarannya dengan tegas minta, agar semua izin bermasalah selama ini atau yang belum siap agar segera dituntaskan instansi terkait.

Baik pihak BPN, Perizinan atau pun Lingkungan Hidup. Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI, Jokowi atau menteri terkait. Semua prosederunya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah Pemkab Karo atau Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi di daerah ini.

Demikian ditegaskaan Bupati Terkelin Brahmana, di kantornya, kemarin, ketika dimintai konfirmasi tentang isu perizinan sejumlah bangunan dan sarana lainnya milik PT WEP tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut bupati, izin tentang IMB dan izin lokasi sejumlah bangunan dam dan puluhan tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada izin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN.

Jadi, izin itu yang kita minta benahi sehingga pihak BPN tidak merasa kita abaikan. Semua harus sesuai prosedur dan segala aturan yang ada. “Kalau memang izin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau semua mekanisme harus dijalankan. Apalagi PT WEP milik orang Korea berada di wilayah Tanah Karo,”tegas bupati.

Sementara, Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Parlindungan Karo-karo mengakui, izin bangunan dan izin lokasi puluhan tower SUTET berada di sejumlah desa dan kecamatan bermasalah dan harus dikaji ulang. Izin lokasi dan IMB puluhan SUTET harus berdasarkan hasil analisa dan kajian pihak BPN dan Pemkab Karo.“Kita welcome kepada investor tapi segala aturan yang ada harus dipatuhi,” tandasnya.

Izin sebelumnya yang diterbitkan Pemkab Karo sebelum Terkelin Brahmana menjadi bupati kan bukan berdasarkan kajian dan analisa secara komprehensif."Tapi, kebijakan pribadi oknum bupati saja maka pihak BPN merasa diabaikan,” ujar Parlindungan.

Pimpinan PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young yang datang menemui bupati Karo belum lama ini dikonfirmasi wartawan di ruang rapat Bupati Karo, membenarkan pihaknya datang ke kantor bupati untuk mengurus ijin sejumlah dam dan tower SUTET yang bermasalah. Ketika didesak wartawan, warga Korea tersebut, Mok Evi Soon dan Hwang Young tidak berkomentar panjang."Kita berkoordinasi dengan bupati untuk mengurus izin sejumlah bangunan PT WEP,"ujarnya berbahasa Indonesia. (RTA)



Sumber :Harian Andalas
harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/izin-bangunan-pt-wep-diduga-palsu

Senin, 15 September 2014

Mahasiswa Demo ke Kantor Bupati Karo, Desak Hentikan Kegiatan PT WEP dan Penambangan Dolomit

Tanah Karo (SIB)- Puluhan mahasiswa bersama sejumlah warga mendatangi kantor Bupati Karo, Jumat (5/9) mendesak Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH segera menutup dan menghentikan seluruh kegiatan PT WEP di Desa Rih Tengah Kec Kuta Buluh dan penambangan dolomit di Kecamatan Kuta Buluh dan Tiganderket.

Dengan mengusung sejumlah poster di antaranya berbunyi, tuntaskan kasus PT WEP dan berikan ganti rugi kepemilikan lahan. Segera tuntaskan nasib rakyat bukan untuk dipermainkan. Hentikan intimidasi Satpol PP terhadap mahasiswa. Perintahkan Satpol PP menghentikan penambangan dolomit.

Para pendemo secara bergantian berorasi meminta Plt Bupati Karo segera turun dan keluar dari ruangan kerjanya untuk memberi penjelasan kepada masyarakat.

Salah seorang pendemo mengatakan permasalahan antara PT WEP dengan masyarakat sudah empat tahun berlalu, namun hingga saat ini belum ada jalan keluarnya. Warga pendemo melihat birokrasi Pemerintah Kabupaten Karo lambat, seakan tidak peduli akan penderitaan rakyatnya yang sudah lama ditindas oleh pihak PT WEP.

“Jangan biarkan rakyat menderita berlarut-larut hanya karena permasalahan-permasalahan yang mudah diselesaikan oleh pemerintah. 

Plt Bupati Karo harus berani dan tegas menindak yang salah, untuk itu Terkelin Berahmana segera menutup/menghentikan seluruh kegiatan PT WEP di Desa Rih Tengah dan penambangan dolomit di Kecamatan Kuta buluh dan Kecamatan Tiga Nderket,” ujar para mahasiwa. Karena kedua kegiatan itu jelas-jelas telah merugikan masyarakat dan daerah serta melanggar aturan yang berlaku.

Sekdakab Karo dr Sabrina br Tarigan datang menemui massa untuk menanyakan maksud kedatangan mereka sekaligus mengajak masuk ruangan aula kantor Bupati Karo untuk menyampaikan aspirasinya.

Para mahasiswa dan warga menolak untuk berdialog di dalam ruangan dengan Sekda karena Rabu (3/9) kemarin saat demo pengemudi Angkot Merga Silima dan Persada Nusantara melakukan pertemuan dengan bupati di ruang aula, pertanyaan pendemo tidak diladeni dan diusir, padahal mereka diundang. Untuk itu kami tidak mau berdialog dengan siapapun selain Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana.

Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH bersama Sekda dr Sabrina Br Tarigan, Asisten I Terkelin Purba dan sejumlah SKPD datang menemui massa pendemo di halaman kantor bupati.

Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana memberi penjelasan kepada massa bahwa dirinya sangat memperhatikan dan memperdulikan nasib masyarakat. “Soal PT WEP dan dolomit ada baiknya Assisten I Pemerintahan Terkelin Purba memberi penjelasannya,” ujar Bupati Karo.

Asisten I Pemerintahan Terkelin Purba mengatakan menyangkut permasalah PT WEP, pihak Pemkab Karo telah membentuk tim dan telah melakukan investigasi ke lokasi yang dianggap bermasalah. Selanjutnya setelah melakukan investigasi dan melakukan pengkajian, kami berkesimpulan bahwa dalam waktu tidak terlalu lama, pihak pemerintah akan menindak lanjuti untuk mempertemukan pihak PT WEP dengan warga yang merasa dirugikan untuk mencari solusi yang terbaik.

Menyangkut masalah dolomit, hal ini memang problem yang rumit.

“Terus terang pihak Pemkab Karo memang belum melakukan identifikasi ke lapangan, namun dalam waktu dekat ini kami akan melakukan kajian. Setiap permasalahan yang timbul pihak Pemkab Karo akan tetap mencari jalan keluarnya atau solusinya. 

Semaksimal mungkin kami akan tetap mengupayakan jalan terbaik demi kesejahteraan rakyat banyak," ujar Terkelin Purba.
Setelah mendapat penjelasan pihak eksekutif para pendemo membubarkan diri dengan tertib. (B1/h)





Sumber:http://hariansib.co/mobile/?open=content&id=27970

Ketua DPRD Karo Jadi ‘Mafia’ Proyek



*Disinyalir Imbalan Pemakzulan ‘KARO JAMBI’


Ketua DPRD Kab Karo, Efendy Sinukaban beserta sejumlah kroninya diduga jadi ‘mafia’ proyek APBD 2014 di Karo. Hal ini terjadi disebut-sebut sebagai imbalan keberhasilan pemakzulan mantan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur ‘Karo Jambi’ Surbakti melalui proses panjang berbagai ragam tantangan.

Sejumlah sumber di sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemkab Karo, Jumat (12/9) kepada Tim SUMBER (sumutberita-red) mengatakan, pasca suksesnya pemakzulan Kena Ukur Surbakti selaku Bupati Karo kini banyak figur-figur yang bermunculan dari gedung wakil rakyat secara vulgar menjadi hal biasa keluar masuk ruangan Dinas pengelola APBD TA 2014.

“Setelah suksesnya pemakzulan, sudah banyak berdatangan orang-orang memasuki ruangan Kepala Dinas ini. Celakanya, sejumlah oknum yang muncul didominasi para wakil rakyat (DPRD) diduga melobi proyek beralasan sebagai imbalan dana pemakzulan yang dilakukan sebelumnya. Hal inilah sedikit membuat ‘goyangnya’ metode konsep penenderan kegiatan (proyek) yang seyogianya terbuka untuk umum,” ucap Tunas Pelawi (42) di Kabanjahe.

Informasi diperoleh, sebagian oknum yang muncul membuat sikap penekanan jika permohonannya tidak dikabulkan, seperti halnya sikap yang ditunjukkan FP dan OS. Sementara konsep penenderan yang telah direncanakan sudah mulai dimatangkan dengan kajian secara riil untuk menentukan pemenang. Ini sengaja dirancang sebagai metode perdana jelang penyambutan pelantikan Presiden RI Jokowidodo dan wapres Jusuf Kalla, yang mana figur Jokowi dikenal sosok jernih dan pro rakyat.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, sejumlah paket proyek di Pemkab Karo disebut-sebut mayoritas telah di flot untuk menandai siapa yang bakal akan memenangkannya. Bahkan, disebutkan untuk jatah proyek sang ‘KETUA’ saja mencapai Rp 120 Milyar dan semuanya telah terkoordinir akibat ‘tekanan’ kepada Bupati Karo.

Hal yang paling fatal lainnya, sistem ini langsung dilakoni oknum ketua DPRD Karo Efendy Sinukaban yang diinformasikan telah menguasai paket proyek hingga puluhan milyar hanya di satu Dinas saja. Seperti di Dinas PUD Karo, sosok Ketua Dewan yang juga dikenal sebagai tokoh agama ini disebut-sebut ‘merampok’ paket proyek raksasa dan kedatangan sang ketua disetiap ruang kerja SKPD erat kaitannya sebagai upaya melobi proyek.

Seperti kehadirannya, Kamis (11/9) di ruangan Kadis PU Candra Tarigan, kedua oknum ini diduga membahas soal paket milik ketua.

Namun, setelah Ketua DPRD keluar dari ruangan, wartawan mencoba konfirmasi kepada Kadis PU. Saat perbincangan terjadi, diduga tidak sadar, secara impropisasi (spontan) Candra mengeluhkan atas paket yang telah kandas ‘dikuasai’ para pendekar pemakzulan Kena Ukur. “Namanya saja disini banyak roti, tapi untuk memotong aja pun tidak diberikan kesempatan,”ujarnya spontan terkesan defresi.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua DPRD Kab Karo Efendy Sinukaban, Jumat (12/9) membantah bahwa dirinya bakal mendapat proyek bernilai puluhan Milyar di Dinas PUD Karo. Disinggung keberadaannya di ruang Kadis PU kemarin, dia mengaku untuk melanjuti usulan-usulan masyarayakat yang sebelumnya tertinggal.

“Saya tidak pernah mencampuri urusan pekerjaan mereka (Dinas PU-red), soal adanya tudingan miring dari orang yang tidak senang dengan saya, itu hak mereka. Sebelumnya juga saya biasa ke kantor PU, kantor Camat maupun kedinas pendidikan. Situasi seperti itu ditanggapi negatif bagi saya biasa saja, kemarin itu saya ke kantor PU melanjuti usulan-usulan masyarakat yang tertinggal dimasa bakti kami yang tidak lama lagi. Hal itu kita sampaikan langsung ke Kadis PU,” kilahnya seakan membela diri.

Amatan wartawan saat Ketua DPRD Karo, Efendy Sinukaban terendus keluar dari ruang kerja Kadis PUD Karo terlihat hanya seorang diri. Namun, Sinukaban berdalih bahwa kehadirannya disejumlah SKPD tanpa disertai anggota dewan lainnya, menurutnya sah-sah saja bagian dari pelaksanaan tugasnya selaku Ketua DPRD. (SB 05)




Sumber: www.sumutberita.com/2014/09/15/ketua-dprd-karo-jadi-mafia-proyek/

PT WEP Dituding Lakukan Perambahan Hutan Di Karo

Kabanjahe-andalas Munculnya tudingan PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan perambahan hutan dan penyalahgunaan perizinan, membuat Pemerintah Kabupaten Karo mengundang PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan pertemuan di ruang Rapat Sekdakab Karo, kemarin.

Pertemuan dihadiri Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH, Sekdakab dr Saberina MARS, Asisten Pemerintahan Drs K Terkelin Purba MSi, Kepala Dinas Kominfo Drs Kenan Ginting MPd, Plt Kepala Bappeda Abel Tarigan MSi, Kepala Perizinan Ramos Perangin angin, dan perwakilan PT WEP, hadir Presiden Direktur, Public Relation serta didampingi kuasa hukum.

Pada pertemuan itu, Dinas Perizinan dan Dinas Kehutanan diminta agar melayangkan surat kepada pihak PT WEP yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, untuk mengirimkan seluruh data terkait perizinan.

Baik yang diterbitkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintahan Kabupaten Karo. Dan diberikan waktu kepada pihak PT WEP untuk memaparkan data yang berkaitan dengan kompensasi atas tanah/hak yang telah diberikan kepada masyarakat.

Menurut keterangan pihak PT WEP, untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh kompensasi kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh proses ganti rugi telah dilakukan terhadap seluruh lahan masyarakat. Namun demikian jika masih ada tuntutan masyarakat perihal ganti rugi, PT WEP akan tetap terbuka dialog untuk mencari solusinya.

Menanggapi hal itu, Sekdakab dr Saberina MARS mengatakan, akan diadakan pertemuan lanjutan, khusus dengan camat dan tiga kepala desa terkait beserta anggota masyarakat yang merasa keberatan karena belum menerima kompensasi dari pihak PT WEP yang diharapkan akan dihadiri juga pihak Polres Tanah Karo.

Sebelumnya, berbagai kalangan di Kabupaten Karo mensinyalir areal perusahaan yang bergerak di bidang hydro power bersama dua perusahan dari Korea mengelola PLTA tersebut, bertentangan dengan Izin Menhut RI. Termasuk tempat berdirinya PLTA sejak mulai dibangun. Pasalnya, bertentangan dengan UU Kehutanan No 41 tentang pengelolaan kawasan hutan.

"Sebab, apa dasar oknum membuat surat Akte Camat atas kawasan hutan yang didiami masyarakat adat yang belum memiliki alas hak ?,"kata Darta Bangun anggota DPRD Karo.

Ditambahkan, sesuai UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan menyebutkan, apabila ada pelanggaran atas izin diterbitkan Menhut RI atas PLTA Rih Tengah ditemui di lapangan, pihak pengelola berpotensi dipidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan izin dicabut.

Untuk itu, dia mendesak Pemkab Karo agar segera meninjau ulang Izin PT WEP dengan membandingkan letak berdirinya lokasi serta luas areal diduga lebih luas dari izin yang diterbitkan Menhut RI termasuk analisis dampak lingkungannya (AMDAL).

Diperoleh informasi, perluasan areal yang tidak sesuai dengan luas peta yang diterbitkan Menteri Kehutanan RI seluas 35,68 Ha, juga banyak dipermasalahkan berbagai kalangan di daerah itu

Terkait hal itu, praktisi pembangunan dan demokrasi, Cuaca Bangun SE Ak SH MSi kepada andalas mengaku pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Karo sangat lemah dalam melakukan tugasnya.

Mereka tidak maksimal dalam menjaga lahan tidur dan hutan lindung dan dari informasi diperoleh justru disebut-sebut, Dinas Kehutanan turut andil dalam dua mega proyek di Karo, seperti PT MIL di Merek dan PT WEP di Rih Tengah.

Sehingga kedua proyek yang melibatkan penanaman modal asing (PMA) tersebut berjalan dengan mulus. Tak pelak lagi, investor dengan gampang menggarap lahan tersebut untuk dijadikan hotel, tempat hiburan dan lainnya maupun PLTA, sementara rakyat sekitar hidup merana tanpa bisa berbuat apa-apa. (RTA)








Sumber:harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/pt-wep-dituding-lakukan-perambahan-hutan-di-karo

Rabu, 16 Juli 2014

Karo Berbagi Hati dengan Asing ( PT. Wampu Electric Power ) - WAMPU HEPP

Seperti dilansir harian Citizen Journalism, dalam keadaan normal cadangan energi fosil Indonesia hanya mampu bertahan hingga tahun 2030. Untuk itulah, sekarang banyak pandangan yang mulai melirik dan merencanakan untuk memberdayakan sumber energi lain yang potensial, seperti energi Matahari, Air, Angin, Panas Bumi (Geothermal), dan Biomassa (sampah perkotaan atau limbah pertanian).

Indoesia selalu melibatkan pihak asing dalam mengekplorasi dan mengeksploitasi sumber energi yang dimiliki karena Teknologi dan Sumber Daya Manusia yang belum memadai. Hal ini yang mengakibatkan posisi tawar (bargaining position) Indonesia selalu rendah di mata dunia. Kalau hitung-hitungan kandungan energi fosil yang kita miliki sebenarnya mampu bertahan sampai 2060 atau bahkan lebih lama, apabila dari awal kita mampu mengelolanya sendiri, sehingga tidak perlu hitung persenan dengan pihak asing. Artinya sementara cadangan energi fosil yang kita miliki habis maka fosilisasi untuk menghasilkan energi baru telah terjadi kembali. Sehingga dengan memanfaatkan siklus fosil saja sudak cukup mengakomodir kebutuhan energi dalam negeri.

Namun hal tersebut jauh berbeda dengan kenyataan dimana kita dituntut mempersiapkan diri menghadapi era energi non fosil. Pertanyaannya, apakah dalam mencari dan memanfaatkan sumber energi baru ini pun harus melalui bargaining process. Jawabnya, ya. Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang ada di desa Rih Tengah, kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo adalah contoh konkretnya. Proyek yang dikelola oleh PT Wampu Electrik Power (WEP) menjalin sistem kerjasama diantaranya antara Australia, Indonesia, Jepang, Swiss. Proyek tersebut memanfaatkan aliran air Sampuren sebagai sumbernya.
Berdasarkan pengalaman kerjasama dengan pihak asing, posisi negosiasi indonesia tidak pernah futuristik sehingga banyak sekali kontrak yang akhirnya di renegosiasi. Contohnya: Inalum dan berbagai Kontrak karya Migas. Apakah hal ini juga terjadi pada proses negosiasi proyek ini?. Oleh karena minim dan sulitnya memperoleh informasi mengenai proyek WEP ini, penulis tidak dapat memaparkan gambaran kerjasama tersebut.
Namun demikian sedikit informasi terkait dengan proses birokrasi Perdakab karo, pada februari 2013, Effendi Sinukaban (Ketua tim Verifikasi Karo) mengatakan, ada sepuluh izin yang belum dimiliki PT WEP sesuai Perda Kab Karo, yaitu izin gangguan usaha PLTA dan jaringan transmisi. Perusahaan ini juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DAM, sand trap, water way, haed tank, penstock, tail race, swicthyard dan IMB pendirian menara jaringan transmisi[1]. PT WEB sendiri mengatakan bahwa mereka akan segera melengkapi izin tersebut dalam waktu dekat, padahal proyek ini telah berjalan sejak tahun 2010 lalu. Apakah masalah izin ini dapat diasumsikan sebagai bentuk itikad tidak baik? Kita lihat saja beberapa tahun mendatang seberapa jauh proyek ini membawa efek kepada kehidupan masyarakat sekitar.






[1] Dessy Tarigan, DPRD Karo Mendesak Pemkab Hentikan Segala Aktivitas PT WEP, http://www.sumutberita.com/2013/02/26/dprd-karo-mendesak-pemkab-hentikan-segala-aktivitas-pt-wep/ (diakses 8 Oktober 2013)

Created By Arija Ginting at 01.21

Selasa, 15 Juli 2014

Dasar Pemberhentian Bupati Karo oleh Presiden

Sebagaimana diberitakan, pada Maret 2013, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji pendapat DPRD Karo melawan Bupati Karo tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Karo. 
Sidang paripurna DPRD pun digelar untuk memberhentikan bupati.

Dari 32 anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna, 31 orang setuju pemberhentian bupati dan 1 orang menolak. Tiga anggota DPR tak hadir.

Ada beberapa pertimbangan pemberhentian Kena Ukur, antara lain :
1. Keterlibatan bupati dalam yayasan. 
2. Etika moral 
3. Pemungutan kepada warga tanpa persetujuan DPRD
4. Tidak mengindahkan surat DPRD untuk menutup sementara PT WEP ( PT. Wampu Electric Power ) di Desa Rih Tengah, Kec. Kutabuluh, perusahaan listrik yang tidak memenuhi perizinan ,dan 
5. Tidak menghadiri rapat interpelasi.




Sumber: http://regional.kompas.com/read/2014/07/13/10005731/Bupati.Karo.Diberhentikan.Presiden

Jumat, 28 Maret 2014

Tidak Menutup Kemungkinan Penegak Hukum, Pejabat Daerah bahkan Pemerintah Pusat Indonesia Lebih Menghormati Bendera Korea daripada Benderanya Sendiri

PT WEP mengadakan konspirasi dengan aparat penegak hukum dengan cara mengkriminalisasi Ahli Waris

Korea bermain, warga Karo demo PN Medan


Ratusan massa gabungan mengatasnamakan Forum Gabungan Masyarakat Karo (FORGAMKA) bersama keluarga besar marga Kembaren melakukan aksi unjuk rasa ke gedung Pengadilan Negeri Medan, tadi siang.

Dalam pernyataan sikapnya, massa yang terdiri dari LSM LIRA Tanah Karo,LSM Penyelamat Nusantara Karo, LSM Gempita Karo dan LSM Jaringan Nusantara Karo dan seluruh keluarga besar Kembaren ini meminta kepada Ketua PN Medan menyerahkan permasalahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren ke wilayah hukum PN Kabanjahe sesuai dengan Locus Delicti yang diatur dalam Hukum Acara KUHAP.

Massa yang datang dengan menggunakan Bus Sinabaung dan membawa spanduk bertuliskan cemohan terhadap penegak hukum itu meminta penegakan hukum berlaku adil. Dan massa menyatakan dengan tegas agar Ketua PN memberikan penyegaran dan pelatihan kembali kepada Majelis Hakim agar mereka dapat lebih memahami KUHAP.

Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan PT Wampu Elecktrik Power(WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Tanah Karo,Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan pembangunan PLTA berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawaan Hutan Lindung hanya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK/403/Menhut-II /2013. Dan di dalam kawasan pinjam pakai itu, terdapat lahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren sebagai ahli waris dari Alm Lukis Kembaren yang mana lahan tersebut diperkuat dengan alas hak kepemilikan tanah sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Tanah Karo,Provinsi Sumatera Utara. Atas nama Kades Tampil Bangun yang ditandatangani 22 Maret 1995.

Diketahui bahwa dalam hal ini PT WEP tidak mau memberikan ganti rugi lahan tersebut kepada ahli waris, sementara lahan mereka telah dirampok oleh PT WEP. Massa juga menuding perusahaan Korea tersebut mampu beli hukum di Indonesia. Dimana Melihat Locus Delicti (hukum pidana dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana) sesuai aturan UU No 8 tahun 1981 dalam hal ini KUHP pada pasal 84.

Merasa tak mampu menguasai lahan tersebut, akhirnya PT WEP mengadakan konspirasi dengan aparat penegak hukum dengan cara mengkriminalisasi Sukiman dan Heriudin. Akhirnya 5 orang pewakilan massa untuk bertemu Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau diterima oleh pegawai PN Medan, Jul dan Rahmad. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib.


Sumber:http://www.waspada.co.id/


#KACUNG_ASING

Minggu, 16 Maret 2014

Kerusakan Lingkungan yg di lakukan PT Wampu Electric Power dlm pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah


Kerusakan Lingkungan yg di lakukan PT Wampu Electric Power dlm pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah Kec Kuta Buluh Kab Karo Provinsi Sumatera Utara. Semua Limbah pengerukan pembuatan jalan dan pengerukan bangunan di buang langsung kedasar Sungai Lau Biang, limbah yang di buang adalah : tanah/batu yg di keruk, kayu yg ditumbang, limbah operasional industri. sehingga terjadi pendangkalan yg sangat luar biasa di sungai lau biang yg akan menyebabkan hancurnya habitat dan ekosistem serta akan menyebabkan erosi DAS.


Sumber: Youtube.com

Senin, 24 Februari 2014

PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT

PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT


Menimbang : 
a. bahwa hukum tanah nasional Indonesia mengakui adanya hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang pada kenyataannya masih sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut Undang-undang Pokok Agraria);

b. bahwa dalam kenyataannya pada waktu ini di banyak daerah masih terdapat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya;

c. bahwa akhir-akhir ini di berbagai daerah timbul berbagai masalah mengenai hak ulayat tersebut, baik mengenai eksistensinya maupun penguasaan tanahnya;

d. bahwa sehubungan dengan itu perlu diberikan pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada dan melaksanakan urusan pertanahan pada umumnya dalam hubungannya dengan hak ulayat masyarakat hukum adat tersebut di kemudian hari;

e. bahwa pedoman tersebut perlu diberikan dalam bentuk Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mengingat : 

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan;
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;
7. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional;
8. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pem-bangunan;
9. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;




M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN
MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

2. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

3. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

4. Daerah adalah daerah otonom yang berwenang melaksanakan urusan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

BAB II
PELAKSANAAN PENGUASAAN TANAH ULAYAT

Pasal 2

(1) Pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat.

(2) Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila :

a. terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari,

b. terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya seharihari,dan

c. terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.


Pasal 3

Pelaksanaan hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 tidak

lagi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang pada saat ditetapkannya Peraturan

Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 :

a. sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria;

b. merupakan bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku.

Pasal 4

(1) Penguasaan bidang-bidang tanah yang termasuk tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh perseorangan dan badan hukum dapat dilakukan :

a. oleh warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak penguasaan menurut ketentuan hukum adatnya yang berlaku, yang apabila dikehendaki oleh pemegang haknya dapat didaftar sebagai hak atas tanah yang sesuai menurut ketentuan Undang-undang Pokok Agraria;

b. oleh Instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak atas tanah menurut ketentuan Undang-undang Pokok Agraria berdasarkan pemberian hak dari Negara setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat itu atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.

(2) Penglepasan tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk keperluan pertanian dan keperluan lain yang memerlukan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu, sehingga sesudah jangka waktu itu habis, atau sesudah tanah tersebut tidak dipergunakan lagi atau diterlantarkan sehingga Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang bersangkutan hapus, maka penggunaan selanjutya harus dilakukan berdasarkan persetujuan baru dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat masyarakat hukum adat itu masih ada sesuai ketentuan Pasal 2.

(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang diberikan oleh Negara dan perpanjangan serta pembaharuannya tidak boleh melebihi jangka waktu penggunaan tanah yang diperoleh dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

BAB III

PENENTUAN MASIH ADANYA HAK ULAYAT DAN PENGATURAN LEBIH LANJUT

MENGENAI TANAH ULAYAT YANG BERSANGKUTAN

Pasal 5

(1) Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikut sertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam.

(2) Keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Juni 1999
Sumber: KEMENTERIAN NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Kerusakan Lingkungan yg di lakukan PT Wampu Electric Power dlm pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah Kec Kuta Buluh Kab Karo Provinsi Sumatera Utara. Semua Limbah pengerukan pembuatan jalan dan pengerukan bangunan di buang langsung kedasar Sungai Lau Biang, limbah yang di buang adalah : tanah/batu yg di keruk, kayu yg ditumbang, limbah operasional industri. sehingga terjadi pendangkalan yg sangat luar biasa di sungai lau biang yg akan menyebabkan hancurnya habitat dan ekosistem serta akan menyebabkan erosi DAS

https://www.youtube.com/watch?v=kvkU6prGNpA

Sabtu, 22 Februari 2014

Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Keluarga Kembaren

Puluhan massa gabungan mengatasnamakan Forum Gabungan Masyarakat Karo (FORGAMKA) bersama keluarga besar marga Kembaren melakukan aksi demo ke gedung Pengadilan Negeri Medan,Kamis (17/10/2013)sekira pukul 11.30 WIB. 
Dalam pernyataan sikapnya,massa yang terdiri dari LSM LIRA Tanahkaro,LSM Penyelamat Nusantara Karo,LSM Gempita Karo dan LSM Jaringan Nusantara Karo dan seluruh keluarga besar Kembaren ini meminta kepada Ketua PN Medan menyerahkan permasalahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren ke wilayah hukum PN Kabanjahe sesuai dengan Locus Delicti yang diatur dalam Hukum Acara KUHAP. 
Dan massa menyatakan dengan tegas agar Ketua PN memberikan penyegaran dan pelatihan kembali kepada Majelis Hakim agar mereka dapat lebih memahami KUHAP. 
 Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan PT Wampu Elecktrik Power(WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh,Kabupaten Tanahkaro,Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan pembangunan PLTA berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawaan Hutan Lindung hanya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK/403/Menhut-II /2013.Dan didalam kawasan pinjam pakai itu,terdapat lahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren sebagai ahli waris dari Alm Lukis Kembaren yang mana lahan tersebut diperkuat dengan alas hak kepemilikan tanah sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Rih Tengah,Kecamatan Kutabuluh,Kabupaten Tanah Karo,Provinsi Sumatera Utara,atas nama Kades Tampil Bangun yang ditandatangani 22 Maret 1995. 
Diketahui bahwa dalam hal ini PT WEP tidak mau memberikan ganti rugi lahan tersebut kepada ahli waris,sementara lahan mereka telah dirampok oleh PT WEP. 
Merasa tak mampu menguasai lahan tersebut,akhirnya PT WEP mengadakan konspirasi dengan aparat penegak hukum dengan cara mengkriminalisasi Sukiman dan Heriudin
Akhirnya aksi massa diterima oleh pegawai PN Medan,Jul dan Rahmad.Tepatnya pukul 13.40 WIB massa membubarkan diri dengan tertib.



Sumber:www.okebung.com

Senin, 03 Februari 2014

Pengungsi Sinabung Tolak Bupati Karo



TRIBUNNEWS.COM, KABANJAHE - Erupsi Gunung Sinabung yang makin menyeramkan, diiringi ketidakharmonisan hubungan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti dengan warganya yang mengungsi.

Bahkan pengungsi menolak kehadiran Kena Ukur yang berkunjung ke posko penampungan Jambur Payung, Minggu (3/11/2013).
Pascapenolakan ini, Kena Ukur absen mendampingi sejumlah pejabat pusat yang mengunjungi pengungsi Sinabung. Misalnya ketika Menko Kesra Agung Laksono berkunjung ke posko pengungsi Minggu (17/11/2013). 

Penolakan ini terjadi Kena Ukur berbicara tanpa titik dan koma sehingga membuat warga gerah. Saat itu Ketua DPC Demokrat Karo ini bertanya pada pengungsi apakah mereka mengenalnya. Dengan serempak warga mengatakan tidak kenal."Kami usir dia secara halus," ujar Tarigan, warga Sukameriah, saat ditemui Tribun.

Ia mengaku menyaksikan peristiwa penolakan bupatinya. Tak hanya itu, ia mengaku menyesal memilih Kena Ukur saat pemilihan Bupati Karo. Ternyata orang yang dulu diidolakannya ternyata tidak memiliki jiwa pengasih. "Sekarang nyesal aku dulu pilih dia," ujar pria yang menjadi pengungsi di gereja GBKP Payung, Kecamatan Payung ini.

Ia juga mencap bupatinya sebagai ibu tiri bagi anak-anaknya. "Nggak ada sumbangannya sama sekali. Harusnya kan Bupati memberikan sumbangan. Tapi apa yang diberikan sangat tidak layak."

Katanya, Kena Ukur hanya memberikan beras bulog sebanyak 10 sak untuk sekitar 400 pengungsi di GBKP Payung. Jumlah itu menurutnya hanya cukup selama tiga hari.

"Masak bupati hanya memberikan beras 10 sak," ujar sembari mengeleng-gelengkan kepala.

Tarigan kembali menceritakan "kemurahan" sang bupati yang hanya memberikan saus dan kecap kepada pengungsi di Kutambaru.

"Seharusnya kan setidaknya kasih beras lah. Masak kasih kecap sama saus," ujarnya seakan tak percaya.

Padahal menurutnya, Kena Ukur adalah orang kaya dan memiliki banyak SPBU di Jambi. "Tidak ada satu pun orang yang sayang sama dia," ujar pria yang telah dua bulan di pengungsian.

Menurutnya, orang yang suka dengan bupati hanya anak buahnya, PNS yang takut kehilangan jabatan jika menolak titah sang bupati. Padahal menurutnya banyak warga Karo di perantauan yang rela datang jauh-jauh untuk sekadar memberikan sumbangan.

"Banyak warga Karo dari Jakarta dan daerah lain yang kasih sumbangan. Dia bupati tapi kasih sumbangan cuma sedikit," ujar pria yang mencari pendapatan tambahan dengan menjadi buruh kasar demi membiaya sekolah anak bungsunya.

"Yang paling kecil masih SMA. Kalau cuma duduk diam, dari mana uang jajan, ongkos, buku dan keperluan lain."

Lawan politik Bupati Kena Ukur saat bertarung di Pilkada Karo, Siti Aminah Peranginangin, yang juga anggota DPRD Karo, menilai Bupati Tanah Karo tidak perduli terhadap bencana yang menimpa warga Karo. Ketidakpedulian ini terlihat belum adanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Karo ini mengatakan seharusnya sebagai ayah, Kena Ukur mengayomi anaknya, bukan malah lari dari tanggung jawab dan menghindari kedatangan beberapa menteri seperti Menteri Pertanian Suswono dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono.

"Kalau bapak, dia akan hadir saat anaknya sakit. Bukan malah tidak berbuat apa-apa," ujar Siti dengan nada tinggi.

Siti mengatakan anggota DPRD Karo sudah berkali-kali memanggil bupati dan memberikan pandangan fraksi masing-masing mengenai pentingnya pembentukan BPBD Karo, namun hingga sekarang belum direspons Bupati Karo.
Siti mengaku tidak tahu alasan Bupati Karo belum mau membentuk BPBD Karo.

"Mungkin karena dia nggak bakal jadi ketua, makanya dia nggak mau. Tanyakan langsung aja sama dia lah."
Harison Sitepu, Ketua Fraksi PAN DPRD Karo mengakui Karo terlambat membentuk BPBD dibandingkan daerah-daerah lainnya di Sumatera Utara.

"Kalau saya tidak salah, di Sumut hanya ada dua Kabupaten yang belum memiliki BPBD, yakni Karo dan Sergai."
Menurutnya, satu minggu lalu, pimpinan DPRD, Fraksi dan komisi telah menggelar rapat internal untuk membicarakan pembentukan BPBD, namun belum ada tanggapan dari Bupati Karo.

''Saat ini bencana di Karo telah ditangani BPBD Sumut dan berjalan baik, namun alangkah sempurnanya bila Karo yang menghandlenya."

Bila Karo memiliki BPBD sendiri, maka penyelamatan dan keluhan masyarakat akan cepat tertangani, karena pemerintah bisa dengan cepat mengambil keputusan.

"Kalau saat ini kita harus selalu mengkomunikasikannya dengan Pemprov Sumut sehingga agak lambat."

Selain itu, akan banyak juga fasilitas yang didapatkan pemerintah, dari anggaran, fasilitas mobil hingga tim yang bisa bekerja cepat. Pengungsi juga bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik dibandingkan yang diterima pengungsi saat ini.
"Sekarang ini pengungsi kan ada di mana-mana. Di gereja, masjid, jambur. Semuanya tersebar. Kalau kita punya BPBD pengungsi akan lebih merasa nyaman dan aman."

Frans Dante Ginting, Ketua Fraksi Golkar DPRD Karo, prihatin pada pengungsi.
''Warga sudah mulai tidak bergairah karena sudah mengungsi cukup lama. Pengungsi sudah lesu. Sudah empat bulan mengungsi."

''Seharusnya sudah menjadi kewajiban suatu daerah memiliki BPBD. Apalagi daerah rawan bencana seperti Karo."
Selain berkewajiban membentuk BPBD, Frans menilai Pemkab Karo seharusnya juga memberikan sosialisasi bagaimana menghadapi musibah yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

"Harusnya sudah dibekali. Yang ada saat ini hanya sekadar saja."

Namun Kena Ukur mengaku sudah menandatangani pembentukan BPBD yang diminta anggota DPRD Karo.

"Minggu lewat sudah saya tandatangani," ujarnya lewat sambungan telepon.
Kena Ukur mengaku tidak ada kendala apapun yang membuatnya tidak langsung menandatangani usulan pembentukan BPBD sejak 2010.

"Kan dulu kan bukan saya Bupatinya. Silakan tanya pejabat yang dulu."

Ia mengatakan baru saja menandatangai pembentukan BPDB karena selama ini Tanah Karo relatif aman.
"Saya baru terpikir membentuknya. Selama ini tidak terpikir."

Ia tak mau membahas pernyataan anggota DPRD Karo yang cenderung memojokkannya. Ia meminta pernyataannya tidak dikait-kaitkan dengan anggota DPRD.

"Tolong jangan kami diadu domba. Saya menjawab pernyataan Anda. Bukan mau menjelaskan pernyataan mereka."
Kena Ukur berharap Tribun tidak menyandingkan pernyataannya dengan pernyataan anggota DPRD Karo.
"Saya pejabat biasa dihujat. Tapi kalau mereka jangan dihujat." (tim)


Sumber:
www.tribunnews.com/regional/2013/11/25/pengungsi-sinabung-tolak-bupati-karo

DPRD Resmi Daftarkan Pemakzulan Bupati Karo ke MA

MEDAN - Setelah melalui proses angket, DPRD Kabupaten Karo, akhirnya secara resmi mendaftarkan gugatan dugaan pelanggaran konstitusi oleh Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, ke Mahkamah Agung.

Pendaftaran itu dilakukan oleh sejumlah fungsionaris Panitia Angket DPRD Karo pada Senin 13 Januari dan diterima langsung oleh Ketua Panitera Mahkamah Agung.

“Iya tadi kita sudah daftarkan ke Mahkamah Agung sekitar jam 12:00 WIB. Saya juga ikut langsung. Nomer pendaftarannya saya enggak ingat, tapi tadi diterima langsung oleh pak Erianto, Ketua Panitera MA,” ujar Siti Aminah Peranginangin saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (14/1/2014).

Siti Aminah yang merupakan rival Karo Jambi saat kontestasi pemilihan Bupati Karo pada 2010 itu menyatakan, dengan didaftarkannya dugaan pelanggaran konstitusi tersebut, maka proses pemakzulan Karo Jambi telah memasuki babak akhir.

“DPRD sendiri sejatinya berharap ada keinginan dari Bupati Karo untuk berdialog, tapi sepertinya lembaga DPRD ini sudah tidak ditanggapi lagi. Buktinya seluruh fraksi dengan suara bulat dan aklamasi telah menyepakati tindakan Bupati Karo merupakan pelanggaran etika dari 35 (anggota DPRD), 33 di antaranya hadir menyepakati bahwa usulan Bupati Kena Ukur Surbakti dilengserkan untuk disampaikan ke MA, termasuk anggota DPRD dari Partai yang mengusung Bupati,” tambahnya.

Siti Aminah juga mengatakan, DPRD sudah menutup komunikasi terkait persoalan pemakzulan ini dengan Bupati. Dia pun meminta agar Bupati menunggu keputusan MA. “Saya pikir kalau dialog sudah tidak lagi lah. Tunggu keputusan MA saja,”tutupnya. (kem)

Sumber:
http://news.okezone.com/read/2014/01/14/340/926055/dprd-resmi-daftarkan-pemakzulan-bupati-karo-ke-ma