Senin, 15 September 2014

PT WEP Dituding Lakukan Perambahan Hutan Di Karo

Kabanjahe-andalas Munculnya tudingan PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan perambahan hutan dan penyalahgunaan perizinan, membuat Pemerintah Kabupaten Karo mengundang PT Wampu Electric Power (WEP) melakukan pertemuan di ruang Rapat Sekdakab Karo, kemarin.

Pertemuan dihadiri Plt Bupati Karo Terkelin Berahmana SH, Sekdakab dr Saberina MARS, Asisten Pemerintahan Drs K Terkelin Purba MSi, Kepala Dinas Kominfo Drs Kenan Ginting MPd, Plt Kepala Bappeda Abel Tarigan MSi, Kepala Perizinan Ramos Perangin angin, dan perwakilan PT WEP, hadir Presiden Direktur, Public Relation serta didampingi kuasa hukum.

Pada pertemuan itu, Dinas Perizinan dan Dinas Kehutanan diminta agar melayangkan surat kepada pihak PT WEP yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, untuk mengirimkan seluruh data terkait perizinan.

Baik yang diterbitkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintahan Kabupaten Karo. Dan diberikan waktu kepada pihak PT WEP untuk memaparkan data yang berkaitan dengan kompensasi atas tanah/hak yang telah diberikan kepada masyarakat.

Menurut keterangan pihak PT WEP, untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh kompensasi kepada masyarakat. Untuk itu, seluruh proses ganti rugi telah dilakukan terhadap seluruh lahan masyarakat. Namun demikian jika masih ada tuntutan masyarakat perihal ganti rugi, PT WEP akan tetap terbuka dialog untuk mencari solusinya.

Menanggapi hal itu, Sekdakab dr Saberina MARS mengatakan, akan diadakan pertemuan lanjutan, khusus dengan camat dan tiga kepala desa terkait beserta anggota masyarakat yang merasa keberatan karena belum menerima kompensasi dari pihak PT WEP yang diharapkan akan dihadiri juga pihak Polres Tanah Karo.

Sebelumnya, berbagai kalangan di Kabupaten Karo mensinyalir areal perusahaan yang bergerak di bidang hydro power bersama dua perusahan dari Korea mengelola PLTA tersebut, bertentangan dengan Izin Menhut RI. Termasuk tempat berdirinya PLTA sejak mulai dibangun. Pasalnya, bertentangan dengan UU Kehutanan No 41 tentang pengelolaan kawasan hutan.

"Sebab, apa dasar oknum membuat surat Akte Camat atas kawasan hutan yang didiami masyarakat adat yang belum memiliki alas hak ?,"kata Darta Bangun anggota DPRD Karo.

Ditambahkan, sesuai UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan menyebutkan, apabila ada pelanggaran atas izin diterbitkan Menhut RI atas PLTA Rih Tengah ditemui di lapangan, pihak pengelola berpotensi dipidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan izin dicabut.

Untuk itu, dia mendesak Pemkab Karo agar segera meninjau ulang Izin PT WEP dengan membandingkan letak berdirinya lokasi serta luas areal diduga lebih luas dari izin yang diterbitkan Menhut RI termasuk analisis dampak lingkungannya (AMDAL).

Diperoleh informasi, perluasan areal yang tidak sesuai dengan luas peta yang diterbitkan Menteri Kehutanan RI seluas 35,68 Ha, juga banyak dipermasalahkan berbagai kalangan di daerah itu

Terkait hal itu, praktisi pembangunan dan demokrasi, Cuaca Bangun SE Ak SH MSi kepada andalas mengaku pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Karo sangat lemah dalam melakukan tugasnya.

Mereka tidak maksimal dalam menjaga lahan tidur dan hutan lindung dan dari informasi diperoleh justru disebut-sebut, Dinas Kehutanan turut andil dalam dua mega proyek di Karo, seperti PT MIL di Merek dan PT WEP di Rih Tengah.

Sehingga kedua proyek yang melibatkan penanaman modal asing (PMA) tersebut berjalan dengan mulus. Tak pelak lagi, investor dengan gampang menggarap lahan tersebut untuk dijadikan hotel, tempat hiburan dan lainnya maupun PLTA, sementara rakyat sekitar hidup merana tanpa bisa berbuat apa-apa. (RTA)








Sumber:harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/pt-wep-dituding-lakukan-perambahan-hutan-di-karo

Tidak ada komentar: