Minggu, 14 September 2014

PT Papua Agro Sakti Bayar Tali Asih Rp 3,6 Miliar Diberikan Kepada Pemilik Hak Ulayat dari 8 Marga Merauke


MERAUKE- PT Papua Agro Sakti yang bergerak di bidang investasi perkebunan tebu di sekitar wilayah Distrik Animha dan Jagebob membayar tali asih senilai Rp 3,651 miliar lebih kepada 8 marga pemilik hak ulayat. Pembayaran tali asih ini dilakukan Direktur Utama PT Papua Agro Sakti, Taruna Murdaya disaksikan langsung Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, di Kampung Wayau Distrik Animha-Merauke, Rabu (10/11).



Direktur Utama PT Papua Agro Sakti, Taruna Murdaya ketika menyerahkan tali asih kepada salah satu dari 8 penerima hak ulayat atas lahan seluas 16.000 hektar dengan total tali asih  sebesar Rp 3,6 miliar lebih di Kampung Wayau Distrik  Animha-Merauke, Rabu (10/9).



Turut menyaksikan Wakapolres Merauke Kompol I Made Budi Darma dan Sekda Daniel Pauta. Tali asih senilai Rp 3,6 miliar lebih tersebut diberikan kepada pemilik hak ulayat dari 8 marga untuk luas tanah seluas 16.000 hektar dari total 37.000 hektar izin yang sudah dikantongi perusahaan tersebut. Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, menjelaskan investasi di Kabupaten Merauke izin-izinnya sudah keluar sejak tahun 2010 jauh sebelum dirinya menjadi bupati. Hanya memperbaharui izin dari PT Hardaya Sawit Plastation menjadi PT Papua Agro Sakti di tahun 2013. ‘’Jadi saya hanya ganti nama,’’ jelasnya.



Menurut Bupati, semua investasi yang ada di Merauke ia serahkan semua kepada masyarakat untuk menentukan. Pemerintah tidak intervensi sama sekali. ‘’Pemerintah hanya memfasilitasi. Sementara yang menentukan adalah masyarakat. Kalau kalian (masyarakat) bilang tidak maka saya bilang tidak. Kalau masyarakat bilang yes maka saya juga katakan ya. Jadi kuasa sepenuhnya ada di masyarakat,’’ katanya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Romanus menjelaskan dengan tegas jika tanah yang digunakan ini tidak dibeli oleh perusahaan, namun tetap menjadi milik masyarakat. Perusahaan hanya sebagai pengguna Hak Guna Usaha (HGU) selama 35 tahun sesuai UU investasi dan setelah itu dikembalikan kepada masyarakat untuk dibicarakan kembali dengan perusahaan apakah lanjut atau tidak.


Bupati juga meminta kepada pihak perusahaan agar selain CSR yang harus diberikan kepada masyarakat, juga perusahaan wajib mengembalikan 20 persen dari investasi yang dilakukan. ‘’Jadi kalau perusahaan berkembang maka rakyat juga harus berkembang. Jangan hanya perusahaan yang berkembang sementara rakyat tidak ikut tumbuh,’’ jelasnya.(ulo/nan)





Sumber:http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=7329

Tidak ada komentar: