Minggu, 14 September 2014

Tanah Adat Dicaplok, Masyarakat Adat Protes Malah Ditangkap Polisi


SAMARINDA, BERITAKALTARA.com– Berusaha memprotes perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Roda Mas Group terkait hutan adat, warga Adat Dayak di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim) malah jadi tersangka di kepolisian. Padahal warga hanya meminta kejelasan perusahaan PT Kemakmuran Berkah Timber, anak perusahaan Roda Mas Group, terkait belum adanya kesepakatan soal hutan adat.


Tekwan Yeq, pemuda Desa long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu kini berstatus tersangka. Sebelumnya, Petinggi Kampung Ling Isun, Djuan Ajang dan Kepala Adat Kampung long Isun, Lusang Aran diperiksa polisi sebagai saksi.

Kasus ini bermula saat sejumlah warga Desa long Isun menolak aktifitas perusahaan pemilik HPH PT Kemakmuran Berkah Timber yang telah mencaplok hutan adat mereka. Padahal, hingga kini belum ada kesepakatan soal tapal batas antara masyarakat desa dengan pihak perusahaan.

“Masyarakat adat, termasuk petinggi dan kepala adat telah beberapa kali menyurati perusahaan sebelum melakukan penebangan agar ada musyawarah. Namun puncaknya pada 2014, perusahaan telah mencaplok hutan ada masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen, Kamis (11/9/2014).

Karena belum ada kesepakatan, kata Fathur, masyarakat adat Long Isun berinisiatif memeriksa langsung ke blok tebangan untuk memastikan batas kampung. Namun, pemeriksaan tersebut berbuntut ke kepolisian.

“Pihak perusahaan melaporkan masyarakat ke Polres Kutai Barat. Berdasarkan surat pemanggilan kepolisian, Tekwan Yeq disangkakan pasal 368 KUHP subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP,” katanya.

Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Fathur menjelaskan, pasal-pasal itu sesungguhnya adalah pasal karet yang kerap digunakan kepolisian untuk menjerat masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka terhadap sumber-sumber kehidupan atas sumber daya alam.

“Ini adalah bentuk kriminalisasi perusahaan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak dasar manusia yang seharusnya dilindungi martabat dan kesejahteraannya. Sebagaimana telah diratifikasi pada Undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Akibat penebangan hutan yang dilakukan PT Kemakmuran Berkah Timber di hutan adat milik masyarakat adat Desa long Isun, ekosistem hutan mengalami kerusakan dan punahnya satwa langka yang berada di kawasan hutan. Lebih jauh lagi, akibat penebangan itu mengakibatkan bencana ekologis yakni banjir.




Sumber: http://beritakaltara.com/?p=6612

Tidak ada komentar: