Kamis, 06 September 2012

WAMPU HEPP atau PT. Wampu Electric Power di desa Rih Tengah banyak merugikan masyarakat bahkan Negara


Izin Operasional PT WEP Harus Ditinjau Ulang


 Areal Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT Wampu Electric Power (PT WEP) bersama dua perusahaan dari Korea, di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, atau sekitar 75 kilometer dari Kabanjahe, mulai disoal. Pasalnya, PT WEP disinyalir melakukan penyimpangan perizinan, sesuai dengan dikeluarkan Menhut RI. Karenanya, izin operasionalnya harus ditinjau ulang.

Disekitar lokasi PLTA, ditemui lokasi galian C tidak berizin terletak antara perbatasan desa Rih Tengah dengan desa Negeri Jahe dan masih di kawasan hutan dibuka oknum pihak PT WEP untuk mengambil materil batu, pasir dan lainnya untuk pembangunan fisik dan infrastruktur ke PLTA, juga tempat berdirinya PLTA yang mulai dibangun diduga tidak sesuai dengan peta yang diterbitkan Menhut RI.



Termasuk luas areal PT WEP lebih luas dari yang diterbitkan Menhut seluas 35,68 hektar. Selain itu, belum selesainya ganti rugi kepada warga setempat, hingga kini menjadi problem serius, perlu segera direspon Pemkab Karo. Jangan biarkan warga merasa tidak memiliki pemerintahnya sendiri, biarpun itu pengelolaanya sudah berada ditangan pihak PT WEP, tapi selaku pemerintah setempat tidak boleh diam saja, lakukan sesuatu, panggil ke dua belah pihak, dicarikan solisinya dengan cepat.

Demikian dikatakan praktisi pembangunan MJP Sagala SH MS kepada andalas, Minggu (18/3) terkait kisruh PT WEP dengan warga yang hingga kini masih berlarut-larut. “Saya mendengar, ada akta camat di lokasi hutan. Ini kan sudah tidak benar lagi. Sesuai UU Kehutanan No 41 tentang pengelolaan kawasan hutan, apa dasar oknum camat membuat surat Akte Camat atas kawasan hutan didiami masyarakat adat yang belum memiliki alas hak,” kecamnya.

Camat jangan hanya sibuk mengurusi kepentingan perusahaan. Pantas saja, masyarakat merasa tidak diperhatikan pemerintahnya sendiri, karena camatnya sibuk mengurusi kepentingan PT WEP. "Miris sekali kalau benar demikian, katanya.

Lebih jauh dikatakan dosen Universitas Quality itu, sesuai UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan, jika ada pelanggaran atas izin diterbitkan Menhut RI atas PLTA Rih Tengah, sebagaimana ditemui DPRD Karo saat meninjau kelapangan, (andalas, 13 Maret 2012), pihak pengelola berpotensi dipidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan ijin dicabut. "Ini undang-undang yang berbicara dan bukan kita mengada-ngada,"tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Karo, Onasis Sitepu ST mengatakan, temuan DPRD di lapangan baru-baru ini terkait dengan areal dan perizinan PT WEB yang kuat dugaan menyimpang, dikuatkan atas penjelasan pihak Departemen Kehutanan di Pusat ketika sejumlah anggota DPRD Karo langsung mempertanyakan indikasi terjadinya penyimpangan berdirinya PLTA Rih Tengah.

“DPRD Karo mendesak Pemerintah Pusat (Menhut RI) dan Pemkab Karo serta instansi penegak hukum (Polres Karo) agar segera meninjau ulang izin dan keberadaan PLTA dikelelola PT WEP, dengan membandingkan letak berdirinya lokasi serta luas areal PLTA yang diduga lebih luas dari izin yang diterbitkan Menhut RI, termasuk dampak lingkungan bakal ditimbulkan nantinya. Kita sangat berharap Permkab Karo, jangan seperti pemadam api, setelah kejadian baru ribut,” kecam Onasis. (RTA)






Mengapa seorang Camat lebih banyak mengurusi kepentingan PT WEP daripada kepentingan masyarakat????????????????????????????????????????????????????????????

Silahkan pembaca yang memberi jawaban!

Sumber : Andalas.com

Tidak ada komentar: