Kamis, 06 September 2012

Banyak Ditemukan Penyimpangan, DPRD Karo Minta Bupati Hentikan Aktifitas PT WEP












Banyak Ditemukan Penyimpangan, DPRD Karo
Minta Bupati Hentikan Aktifitas PT WEP



Selasa, 31 Juli 2012 | 20:26:30

TANAH KARO | SUMUT24


Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti diminta untuk menghentikan aktivitas PT Wampu Electric Power (PT.WEP) yang mengelola PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.


“Kita minta bupati agar menghentikan aktivitas PT WEP, karena banyak ditemui penyimpangan,” tegas Anggota DPRD Karo, Inganta Kembaren didampingi Darta Bangun di gedung DPRD Karo, Jumat (27/7).


Ia mengaku sejumlah anggota DPRD Karo berang setelah meninjau langsung areal tersebut karena ditemukan banyak penyimpangan.


Menurut Inganta Kembaren, perusahaan yang bergerak di bidang Hydro Power bersama dua perusahan dari Korea yang mengelola PLTA tersebut, bertentangan dengan Izin Menhut RI. Termasuk tempat berdirinya PLTA sejak mulai dibangun.


?Kami berdua mewakili anggota DPRD meminta kepada Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti untuk memerintahkan kepada perusahan tersebut untuk memberhentikan aktivitasnya sementara waktu, karena telah melakukan perluasan areal yang tidak sesuai dengan luas peta yang diterbitkan Menteri Kehutanan RI seluas 35,68 Ha,? tegas Inganta Kembaren dan Darta Bangun.


Disebutkan mereka, DPRD bukan tidak menerima keberadaan PT WEP di Tanah Karo, namun ini Undang-Undang yang berbicara. “Bukan kita yang mengada-ngada,” jelasnya.


?DPRD Karo adalah bagian dari masyarakat juga, jadi siapa saja pun bisa berinvestasi di Tanah Karo. Investor-investor dipersilahkan berinvestasi, namun harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, karena kita tinggal di Negara Hukum dan mempunyai undang-Undang bukan di Negara Bar-Bar,? ujarnya.


Selain berbagai penyimpangan tersebut, ungkap dia, konflik PT WEP dengan warga desa soal pembebasan tanah adat yang puluhan tahun telah diusahai masyarakat desa untuk bertani. “Sampai saat ini masih banyak belum dituntaskan,” ucapnya. Naifnya, oknum Camat Kutabuluh dengan beraninya ?pilih kasih? menerbitkan surat berkekuatan hukum ?Akte Camat? kepada oknum masyarakat desa untuk mendapatkan ganti rugi dari PT WEB.


“Ini kan menambah permasalahan. Sebab bertentangan dengan UU Kehutanan No.41 tentang pengelolaan kawasan hutan. Sebab, apa dasar oknum membuat surat Akte Camat atas kawasan hutan yang didiami masyarakat adat yang belum memiliki alas hak,? ujar Darta Bangun.


Ditambahkannya, sesuai UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan menyebutkan, apabila ada pelanggaran atas izin yang diterbitkan Menhut RI atas PLTA Rih Tengah ditemui di lapangan, pihak pengelola berpotensi dipidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan izin dicabut.


Untuk itu, DPRD mendesak Pemkab Karo agar segera meninjau ulang Izin PT WEP dengan membandingkan letak berdirinya lokasi serta luas areal yang diduga lebih luas dari izin yang diterbitkan Menhut RI termasuk dampak lingkungannya.


Kepala Perizinan Tertentu Ramos Peranginangin ketika dikonfirmasi SUMUT24 di kantornya, Senen (30/7) mengatakan, izin perluasan areal dari Menhut RI sudah keluar dan masih dipegang oleh perusahan tersebut. “Dalam waktu dekat ini, direktur Teknik PT WEB Joko dan Humasnya Waspada Sebayang telah berjanji datang untuk menyerahkan izin Perluasan areal dari Menhut RI,? ujar Ramos.(LIN)


















Walaupun banyak ditemukan penyimpangan PT . WEP terus beraktifitas. Mengapa????????????????????????????























































Tidak ada komentar: