Kamis, 06 September 2012

DPRD Karo Temukan Penyimpangan Tidak Sesuai Izin Menhut di PT. Wampu Electric Power yang berada di desa Rih Tengah


  
Starberita - Starberita,Sejumlah anggota DPRD Karo mengaku berang setelah meninjau langsung areal Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT WEB bersama dua perusahaan dari Korea, di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, atau sekitar 75 kilometer dari Kabanjahe. Kunjungan resmi DPRD Karo dipimpin Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban SE bersama anggota Panja DPRD Karo, PLt Kadis Distamben, Robert Perangin-angin, Camat Kutabuluh, Edison Karo-karo dan Muspika Kutabuluh, menemui sejumlah penyimpangan diduga kuat bertentangan dengan izin Menhut RI.

Selain di sekitar lokasi PLTA ditemui lokasi galian C tidak berizin, terletak antara perbatasan desa Rih Tengah dengan desa Negeri Jahe dan masih di kawasan hutan dibuka oknum pihak PT WEB untuk mengambil materil batu, pasir dan lainnya untuk pembangunan fisik dan infrastruktur ke PLTA, juga tempat berdirinya PLTA yang mulai dibangun diduga tidak sesuai dengan peta yang diterbitkan Menhut RI. Termasuk luas areal PT WEB lebih luas dari yang diterbitkan Menhut seluas 35,68 hektar.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Karo, Onasis Sitepu ST, Inganta Kembaren dan Masdin DT Ginting, anggota DPRD Karo kepada wartawan, Minggu (11/3) di Kabanjahe. “Kami anggota DPRD Karo minta maaf, kepada masyarakat Karo khususnya warga setempat. DPRD Karo bukan tidak menerima keberadaan PT WEB di Tanah Karo. Tapi kalau ditemui berbagai penyimpangan fatal dari ketentuan yang diterbitkan Menhut RI, wajar DPRD mensomasi pembangunan PLTA Rih Tengah. Selain berbagai penyimpangan tersebut,  konflik PT WEB dengan warga desa soal pembebasan tanah adat yang puluhan tahun telah diusahai masyarakat desa untuk bertani, sampai saat ini masih banyak belum dituntaskan. Naifnya, oknum Camat Kutabuluh dengan beraninya “pilih kasih” menerbitkan surat berkekuatan hukum “Akte Camat” kepada oknum masyarakat desa untuk mendapatkan ganti rugi dari PT WEB. Ini kan menambah permasalahan. Sebab bertentangan dengan UU Kehutanan No.41 tentang pengelolaan kawasan hutan. Sebab, apa dasar oknum membuat surat Akte Camat atas kawasan hutan yang didiami masyarakat adat yang belum memiliki alas hak,” lontar Ingan dan Masdin.

Selain itu, lanjut Onasis Sitepu, bahwa sesuai UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan menyebutkan, apabila ada pelanggaran atas izin yang diterbitkan Menhut RI atas PLTA Rih Tengah ditemui di lapangan, pihak pengelola berpotensi dipidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp3 myliar dan izin dicabut. Ini undang-undang yang berbicara dan bukan kita mengada-ngada. Penjelasan ini juga dikuatkan atas penjelasan pihak Departemen Kehutanan di Pusat ketika baru-baru ini sejumlah anggota DPRD Karo langsung mempertanyakan indikasi terjadinya penyimpangan berdirinya PLTA Rih Tengah.

Karenanya, DPRD Karo mendesak Pemerintah Pusat (Menhut RI-RI) dan Pemkab Karo serta instansi penegak hukum terkait agar segera meninjau ulang izin dan keberadaan PLTA yang dikelelola PT WEB, dengan membandingkan letak berdirinya lokasi serta luas areal PLTA yang diduga lebih luas dari izin yang diterbitkan Menhut RI, termasuk dampak lingkungan yang bakal ditimbulkan nantinya. "Kita sangat berharap Permkab Karo, jangan seperti pemadam api, setelah kejadian baru ribut",kecam Onasis.

Humas PT WEB, Waspada Sebayang hingga berita ini dikirim belum dapat dihubungi. Berbagai alasan yang sifatnya halus terkesan mengelak untuk konfirmasi berita.Sementara Bupati Karo, melalui PLt Distamben, Robert Perangin-angin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kegiatan galian jenis C di kedua desa itu. Robert dengan tegas mengatakan izin atas beroperasinya galian C di kawasan hutan di sekitar areal PLTA tersebut, tidak ada dikeluarkan pihaknya.(RTA/MBB) 

Tidak ada komentar: