Starberita - Starberita,Sejumlah anggota DPRD Karo mengaku berang setelah
meninjau langsung areal Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT
WEB bersama dua perusahaan dari Korea, di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh,
Kabupaten Karo, atau sekitar 75 kilometer dari Kabanjahe. Kunjungan resmi DPRD
Karo dipimpin Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban SE bersama anggota Panja DPRD
Karo, PLt Kadis Distamben, Robert Perangin-angin, Camat Kutabuluh, Edison
Karo-karo dan Muspika Kutabuluh, menemui sejumlah penyimpangan diduga kuat
bertentangan dengan izin Menhut RI.
Selain di sekitar lokasi PLTA ditemui lokasi galian C tidak berizin,
terletak antara perbatasan desa Rih Tengah dengan desa Negeri Jahe dan masih di
kawasan hutan dibuka oknum pihak PT WEB untuk mengambil materil batu, pasir dan
lainnya untuk pembangunan fisik dan infrastruktur ke PLTA, juga tempat
berdirinya PLTA yang mulai dibangun diduga tidak sesuai dengan peta yang
diterbitkan Menhut RI. Termasuk luas areal PT WEB lebih luas dari yang
diterbitkan Menhut seluas 35,68 hektar.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Karo, Onasis Sitepu ST, Inganta Kembaren
dan Masdin DT Ginting, anggota DPRD Karo kepada wartawan, Minggu (11/3) di
Kabanjahe. “Kami anggota DPRD Karo minta maaf, kepada masyarakat Karo khususnya
warga setempat. DPRD Karo bukan tidak menerima keberadaan PT WEB di Tanah Karo.
Tapi kalau ditemui berbagai penyimpangan fatal dari ketentuan yang diterbitkan
Menhut RI, wajar DPRD mensomasi pembangunan PLTA Rih Tengah. Selain berbagai
penyimpangan tersebut, konflik PT WEB dengan warga desa soal pembebasan
tanah adat yang puluhan tahun telah diusahai masyarakat desa untuk bertani,
sampai saat ini masih banyak belum dituntaskan. Naifnya, oknum Camat Kutabuluh
dengan beraninya “pilih kasih” menerbitkan surat berkekuatan hukum “Akte Camat”
kepada oknum masyarakat desa untuk mendapatkan ganti rugi dari PT WEB. Ini kan
menambah permasalahan. Sebab bertentangan dengan UU Kehutanan No.41 tentang
pengelolaan kawasan hutan. Sebab, apa dasar oknum membuat surat Akte Camat atas
kawasan hutan yang didiami masyarakat adat yang belum memiliki alas hak,”
lontar Ingan dan Masdin.
Selain itu, lanjut Onasis Sitepu, bahwa sesuai UU No.30/2009 tentang
ketenagalistrikan menyebutkan, apabila ada pelanggaran atas izin yang
diterbitkan Menhut RI atas PLTA Rih Tengah ditemui di lapangan, pihak pengelola
berpotensi dipidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp3 myliar dan izin
dicabut. Ini undang-undang yang berbicara dan bukan kita mengada-ngada.
Penjelasan ini juga dikuatkan atas penjelasan pihak Departemen Kehutanan di
Pusat ketika baru-baru ini sejumlah anggota DPRD Karo langsung mempertanyakan
indikasi terjadinya penyimpangan berdirinya PLTA Rih Tengah.
Karenanya, DPRD Karo mendesak Pemerintah Pusat (Menhut RI-RI) dan Pemkab
Karo serta instansi penegak hukum terkait agar segera meninjau ulang izin dan
keberadaan PLTA yang dikelelola PT WEB, dengan membandingkan letak berdirinya
lokasi serta luas areal PLTA yang diduga lebih luas dari izin yang diterbitkan
Menhut RI, termasuk dampak lingkungan yang bakal ditimbulkan nantinya.
"Kita sangat berharap Permkab Karo, jangan seperti pemadam api, setelah
kejadian baru ribut",kecam Onasis.
Humas PT WEB, Waspada Sebayang hingga berita ini
dikirim belum dapat dihubungi. Berbagai alasan yang sifatnya halus terkesan
mengelak untuk konfirmasi berita.Sementara Bupati Karo, melalui PLt Distamben,
Robert Perangin-angin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kegiatan galian
jenis C di kedua desa itu. Robert dengan tegas mengatakan izin atas
beroperasinya galian C di kawasan hutan di sekitar areal PLTA tersebut, tidak
ada dikeluarkan pihaknya.(RTA/MBB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar