Rabu, 06 Juni 2012

PT WAMPU ELECTRIC POWER di Desa Rih Tengah, Kec. Kutabuluh Kab. Karo

Belum Ganti Rugi, Puluhan Warga Tanami Pisang di Areal PT.Wampu Electric Power (PT. WEP) di Desa Rih Tengah Kec. Kutabuluh Kab. Karo
. Jumat, 16 Maret 2012 08:49Starberita - Kabanjahe,

 Belum adanya ganti rugilahan oleh pihak perusahaan PT Wampu ElectricPower (WEP), sebuah perusahaan yang bergerakdibidang Hydro Power di Desa Rih TengahKecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, puluhanmassa menguasai kembali lahannya denganbercocok tanam, di areal pembangunan PT WEPSenin  (12/3) petang.Hal itu dilakukan mereka sebagai bentuk proteskepada perusahaan tersebut, yang hingga saat inibelum mengganti rugi tanah seluas 36 Ha yangdiambilalih oleh PT WEP.“Kami melakukanpenanaman seperti bercocok tanam batang pisangdan kopi di areal atau di lahan kami seluas 36 Hamilik orang tua kami, Alm. Lukis Sembiring Kembaren, tapi mereka telah membuka jalan sejak tahun 2010 lalu menuju perladangan,” ujarSukiman Kembaren (52) warga Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Karo yangmengaku sebagai ahli waris tanah tersebutdidampingi putranya Heri Udin Kembaren.Ironisnya, PT WEP membayar ganti rugi kepada pihak lain yang bukan ahli waris tanah tersebut.Perusahaan ini membayarkannya kepada salahseorang warga setempat bernama Tammat Ginting. "Ini ada apa sebenarnya, kok perusahansekelas PT WEB, keliru dan gegabah menyalurkanganti rugi.Humas PT WEP, Waspada Sebayang,menjanjikan akan mengganti rugi tanah kami. Tapisampai saat ini belum juga terealisasi. Humas PTWEB bohong,” katanya.Sukiman menambahkan, bahwa pihaknya telahmenyampaikan permasalahan tersebut ke DPRDKabupaten Karo untuk memohon perlindunganhukum dan keadilan, atas penyerobotan tanahmilik orang tua kami yang dilakukan perusahaan PTWEP.“Hingga saat ini belum ada titik temu antarakami dan PT WEP. Sebelum ada penyelesaianpermasalahan itu, kami pihak keluarga dengantegas minta PT WEP tidak melakukan aktivitaspembangunan di areal tanah kami yang belumdiganti rugi,” tegasnya.Sebelumnya juga, seperti yang sudah diberitakan,sejumlah anggota DPRD Karo mengaku berangsetelah meninjau langsung areal Pembangkit ListrikTenaga Air (PLTA) yang dikelola PT WEB bersamadua perusahaan dari Korea, di desa Rih TengahKecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, atausekitar 75 kilometer dari Kabanjahe. Kunjunganresmi DPRD Karo dipimpin Ketua DPRD Karo,Efendi Sinukaban, SE bersama anggota Panja DPRDKaro, PLt Kadis Distamben, Robert Perangin-angin,Camat Kutabuluh, Edison Karo-karo dan MuspikaKutabuluh, menemui sejumlah penyimpangandiduga kuat bertentangan dengan izin Menhut RI.Selain di sekitar lokasi PLTA ditemui lokasi galian Ctidak berizin terletak antara perbatasan desa RihTengah dengan desa Negeri Jahe dan masih dikawasan hutan dibuka oknum pihak PT WEB, untukmengambil materil batu, pasir dan lainnya untukpembangunan fisik dan infrastruktur ke PLTA, jugatempat berdirinya PLTA yang mulai dibangundiduga tidak sesuai dengan peta yang diterbitkanMenhut RI. Termasuk luas areal PT WEB lebih luasdari yang diterbitkan Menhut seluas 35,68 hektar.(RTA/MBB)

Tidak ada komentar: