Rabu, 19 Maret 2014

Pemakzulan Bupati Sejarah Bagi Kabupaten Karo

Berpedoman Surat Keputusan Mahkamah Agung RI dan hasil rapat Paripurna DPRD Karo, Kamis (13/3) lalu atas pemberhentian Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, qorum dan sah sehingga tidak dapat diganggu gugat.

Dari 35 anggota DPRD Karo, 31 anggoat dewan menyetujui pemakzulan, 1 orang menolak yakni Eka Jaya Sitepu, 1 orang lagi Moni Pandia dari Partai Demokrat asal Kecamatan Payung hadir namun tidak mengisi absensi.

Dia tidak memberikan hak suara dengan alasan mentaati perintah dari pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Karo untuk tidak memberikan hak pilihnya pada sidang Paripurna. Sedangkan 2 anggota DPRD Karo lainnya, Join Fransisco Ginting dari Laubaleng dan Harapen Sitepu dari Tigabinanga, tidak hadir.

“Jadi apa pun hasil sidang paripurna DPRD Karo itu merupakan hasil peradilan pertama dan terakhir dan tidak bisa diganggu-gugat oleh siapa pun dan kepada lembaga peradilan mana pun di dunia ini. DPRD Karo telah menerbitkan surat keputusan No 1/Tahun 2014 tentang pemberhentian Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti,” tegas Pimpinan DPRD Karo, Effendy Sinukaban, SE (ketua), Wakil Ketua Ferianta Purba, SE dan Onasis Sitepu ST serta didampingi dua anggota DPRD Karo, Ketua Panitia Hak Angket, Frans Dante Ginting dan Edi Ulina Ginting kepada wartawan, Jumat (14/3) di kantor DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe.

Hal ini perlu ditegaskan, kata Effendy, supaya jangan ada lagi tanggapan-tanggapan yang sifatnya menyesatkan. Begitu sidang paripurna qorum dan menyetujui secara mutlak pemberhentian Bupati Karo, kata Effendy, masih ada juga oknum-oknum tertentu menyebut bahwa hasil sidang paripurna DPRD Karo yang qorum menyetujui pemakzulan Bupati Karo masih dapat banding, peninjauan kembali (PK) dan lainnya untuk tidak terwujudnya pemberhentian Bupati Karo.

“Itu pernyataan yang sangat menyesesatkan dan kualitasnya murahan. Itu bahasa penjilat. Omdo alias omong doang. Kasihan tuh bupati. Masih saja ada upaya oknum-oknum tertentu untuk “meraih” segepok uang dari orang tertentu dengan alasan hasil keputusan MA RI dan hasil paripurna DPRD Karo menyebut bisa banding atau PK,” kata Dante yang diperkuat lagi keterangan Ferianta.

Effendy menjelaskan keputusan MA dan hasil sidang paripurna DPRD Karo adalah hasil peradilan pertama dan terakhir. Artinya, apa pun hasil keputusan Majelis Hakim di MA, baik kepada pihak pemohon (DPRD Karo dan termohon (Bupati Karo) tidak ada lagi solusi bantuan hukum lain.

" Keputusan itu final dan mengikat dan wajib dilaksanakan. Hasil sidang paripurna DPRD Karo akan segera diserahkan ke Presiden RI melalui Depdagri dan Gubernur Sumut,’’ ujarnya.

Seandainya pun sidang Paripurna DPRD Karo tidak qorum, sambung Effendy, DPRD Karo tidak akan dapat lagi melakukan banding atau PK.

" Sudahlah, benahilah Pemkab Karo dan berilah kembali kenyamanan bekerja kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab. Pelengseran Bupati Karo akan menjadi sejarah dan menjadi pelajaran yang berharga bagi setiap bupati nantinya di daerah ini agar tidak main-main dengan amanah rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan. Dan janji Bupati juga dulu saat pilkada 2010 ingin menciptakan sejarah,’’katanya lagi.

Para wakil rakyat Karo itu menyayangkan jika masih ada tekanan-tekanan yang membuat oknum-oknum pimpinan SKPD di Pemkab Karo resah. Sebab sampai sore ini, mereka masih mendengar dari kalangan PNS di Kabupaten Karo masih ada rumor, pemakzulan Bupati Karo masih bisa diatur.

Effendy, Ferianta dan Onasis selaku pimpinan DPRD Karo ketika ditanya kapan hasil paripurna DPRD Karo diserahkan ke Presiden RI atau Depdagri, mengaku akan dilakukan secepatnya.

" Tinggal menunggu keputusan presiden yang tidak lebih dari 30 hari setelah penyerahan hasil paripurna. Tentu penggantinya, otomatis wakil Bupati Karo, Terkelin Brahmana SE setelah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Tentu, pertama sebagai pelaksana,’’ ujar mereka.





Sumber: http://harianandalas.com/

Tidak ada komentar: