Perbuatan PT. Wampu Electric Power (PT.WEP) dan pihak-pihak lain yang telah turut menguasai dan mengusahai dan mengalihkan sebagian dari tanah ulayat ( tanah adat ) yang terletak di desa Rih Tengah Kec. Kutabuluh Kab. Karo sangat tidak bermoral. Karena PT.Wampu Electric Power (PT.WEP) telah menguasai tanah adat KEMBAREN tanpa persetujuan dari ahli waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar