Kamis, 03 April 2014

Proses Administratif Akan Berhentikan Bupati Karo

Pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Surbakti tinggal melalui proses administratif aja di Kemendagri. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kepuspen) Kemendagri RI Didik Suprayitno kepada Tribun-Medan.com yang dihubungi via seluler, Selasa (1/4/2014)

Ia menjelaskan maksud proses administratif itu, jika sudah ditetapkan melalui proses keputusan Mahkamah Agung, maka Mendagri bisa langsung memberhentikan Karo Jambi sebagai bupati.

Menurutnya, pemberhentian Bupati seperti yang dilakukan di Kabupaten Garut, bisa saja dimakzulkan melalui rapat DPRD.

"Kalau rakyat sudah tidak percaya lagi ya, bisa saja," katanya.

“Melalui Mahakamah Agung sudah diputuskan, terus DPRD bersidang kemudian diputuskan. Baru diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri, itu (langsung) keluar SK kalau prosedurnya sudah terpenuhi,” tambah Didik.




Sumber: http://medan.tribunnews.com/

Tidak ada komentar: