Sabtu, 22 Februari 2014

Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Keluarga Kembaren

Puluhan massa gabungan mengatasnamakan Forum Gabungan Masyarakat Karo (FORGAMKA) bersama keluarga besar marga Kembaren melakukan aksi demo ke gedung Pengadilan Negeri Medan,Kamis (17/10/2013)sekira pukul 11.30 WIB. 
Dalam pernyataan sikapnya,massa yang terdiri dari LSM LIRA Tanahkaro,LSM Penyelamat Nusantara Karo,LSM Gempita Karo dan LSM Jaringan Nusantara Karo dan seluruh keluarga besar Kembaren ini meminta kepada Ketua PN Medan menyerahkan permasalahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren ke wilayah hukum PN Kabanjahe sesuai dengan Locus Delicti yang diatur dalam Hukum Acara KUHAP. 
Dan massa menyatakan dengan tegas agar Ketua PN memberikan penyegaran dan pelatihan kembali kepada Majelis Hakim agar mereka dapat lebih memahami KUHAP. 
 Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan PT Wampu Elecktrik Power(WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh,Kabupaten Tanahkaro,Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan pembangunan PLTA berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawaan Hutan Lindung hanya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK/403/Menhut-II /2013.Dan didalam kawasan pinjam pakai itu,terdapat lahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren sebagai ahli waris dari Alm Lukis Kembaren yang mana lahan tersebut diperkuat dengan alas hak kepemilikan tanah sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Rih Tengah,Kecamatan Kutabuluh,Kabupaten Tanah Karo,Provinsi Sumatera Utara,atas nama Kades Tampil Bangun yang ditandatangani 22 Maret 1995. 
Diketahui bahwa dalam hal ini PT WEP tidak mau memberikan ganti rugi lahan tersebut kepada ahli waris,sementara lahan mereka telah dirampok oleh PT WEP. 
Merasa tak mampu menguasai lahan tersebut,akhirnya PT WEP mengadakan konspirasi dengan aparat penegak hukum dengan cara mengkriminalisasi Sukiman dan Heriudin
Akhirnya aksi massa diterima oleh pegawai PN Medan,Jul dan Rahmad.Tepatnya pukul 13.40 WIB massa membubarkan diri dengan tertib.



Sumber:www.okebung.com

Tidak ada komentar: