Jumat, 21 Februari 2014

Bupati Karo Harus Hormati Putusan Pemakzulan

Bupati Karo, Sumatera Utara, Kena Ukur Karo Jambi harus menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan ajuan pemakzulan oleh pimpinan DPRD setempat, kata pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan. “Sebagai Bupati dan warga negara Indonesia yang baik, bupati harus menghormati putusan MA,” katanya di Medan, Kamis [20/02].

Pengabulan permohonan DPRD untuk melengserkan Bupati Karo, menurut dia, adalah kewenangan MA sebagai lembaga penegak hukum tertinggi “Jadi, apapun keputusan MA terhadap Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi harus dilaksanakan Pimpinan DPRD. Dalam kasus ini, secepatnya melaksanakan sidang istimewa,” ucap Pedastaren.

Dia menyebutkan, DPRD Karo harus melaksanakan secepatnya putusan MA tersebut, sehingga roda pemerintahan di daerah itu, tidak sampai terganggu. “Karena kalau terganggu nantinya, yang rugi adalah masyarakat Karo, dan di daerah tersebut saat ini sedang terjadi bencana alam erupsi Sinabung,” kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Pedastaren menambahkan, setelah keluarnya putusan MA tersebut, Pimpinan DPRD Karo membuat surat ke Gubernur Sumatera Utara mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar bupati segera diberhentikan.

“Pemakzulan Bupati Karo itu, merupakan kewenangan Mendagri setelah surat pemberhentian tersebut ditanda tangani Presiden RI,” ucap Pedastaren. Dia menambahkan, MA mengabulkan permohonan pemakzulan bupati merupakan “lampu kuning” bagi Pimpinan DPRD Karo.

“Ini adalah dasar hukum bagi anggota legislatif untuk melengserkan Kena Ukur sebagai Bupati Karo, hal ini harus dilaksanakan sepenuhnya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Pedastaren menyebutkan, dalam masalah pengabulan permohonan pemakzulan tersebut, MA juga harus bisa menerima perlawanan nantinya yang akan disampaikan Bupati Karo.

“Inilah adalah wajar menerima keberatan atau protes yang akan dilayangkan Bupati Karo, mengenai pengabulan pemakzulan yang dikeluarkanm MA. Hal ini adalah harus saling harga menghargai kedua belah pihak, dan tidak ada diskriminasi,” kata Staf Pengajar pada Fakultas Hukum USU.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Bupat Karo seperti dimuat website informasi perkara MA, nomor register IP/KHS/2014, jenis permohonan K/KHS jenis perkara TUN, tanggal masuk 15 Januari 2014 dengan permohonan Pimpinan DPRD Kabupaten Karo, Termohon Bupati Karo.

Anggota DPRD Karo sepakat mengusulkan untuk memakzulkan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ke Mahkamah Agung (MA) karena melakukan pelanggaran etika.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Hak Angket yang berlangsung alot hingga Sabtu (21/12/2013), pukul 00.25 WIB. Dari 35 anggota DPRD Karo, dan 33 anggota hadir dalam sidang paripurna hak angket tersebut dan setuju untuk melaporkan tindakan Bupati Karo kepada Mahkamah Agung.


Sumber: http://beritasore.com/

Tidak ada komentar: