Jumat, 11 Februari 2011

Hadirnya WAMPU HEPP (PT. WAMPU ELECTRIC POWER) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Dimulainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA ) Sungai Wampu di Sumatera Utara tepatnya di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo oleh PT. WEP ( Wampu Electric Power ) memberikan keuntungan yang sangat besar kepada penduduk Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo.

Disamping itu, PT. WEP telah semena-mena menggunakan lahan yang akan digunakan baik untuk jalan menuju lokasi bendungan ( water way ) ataupun  facility buiding. Dimana ahli waris dari lahan tersebut belum menerima ganti rugi lahan yang akan digunakan oleh PT. WEP tersebut. 
Melalui Humas PT. Wampu Electric Power meminta kepada Ahli Waris dari lahan tersebut untuk mendampingi PT. WEP membuka jalan menuju lokasi lahan yang kabarnya akan digunakan untuk bendungandan  fasilitas lainnya. 
Pada tanggal 24 September 2010, PT. WEP berjanji membayar semua ganti rugi kepada ahli waris. Tapi kenyataanya PT. WEP tidak menepati janjinya, sedangkan pembangunan/kegiatan oleh PT. WEP terus berlangsung sampai saat ini.

2 komentar:

Dr Ferry A Karo Karo Sitepu, SH.,MBA.,MH mengatakan...

Saya sangat tertarik kasus sengketa lahan hak ulayat dengan investor ini (PT WEP) kebetulan disertasi doktor saya dari unpad bandung berkaitan dengan penyelesaian sengketa lahan hak ulayat yang didalamnya ada investasi maka saya sebagai orang karo sangat prihatin akan sengketa lahan ini , kita paham investasi juga perlu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal ( local community) namun harus juga menghormati dan mengakui keberadaan masyarakat lokal atas tanah ulayat yang bersifat turun temurun (communal) maka saya sangat mengarapkan sekali kita bisa berdikusi terhadap sengketa lahan hak ulayat ini , bujur mejuah juah Dr Ferry A Karo Karo Sitepu, S.H,.MBA.,MH

Unknown mengatakan...

santanabarens@hotmail.co.id