Jumat, 11 Februari 2011

JANJI PT. WAMPU ELECTRIC POWER atau WAMPU HEPP Kepada Ahli Waris Alm. LUKIS KEMBAREN


JANJI PT. WAMPU ELECTRIC POWER


I. Tanggal 19 Agustus 2010, PT. WAMPU ELECTRIC POWER melalui WASPADA SEBAYANG meminta kepada Ahli Waris untuk melengkapi bukti alas hak tanah Perladangan Paya Silang – Ilang dan membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada PT. WAMPU ELECTRIC POWER yang isinya :


1. Mendukung pelaksanaan pembangunan PLTA Wampu oleh PT. WAMPU ELECTRIC POWER
2. Segala sesuatu baik berbentuk tuntutan dari pihak lain adalah menjadi tanggung jawab kami.
3. Segala sesuatu menyangkut pembayaran ganti rugi ataupun sejenisnya hanya dapat kami akui dengan persetujuan kuasa yang kami berikan.

Pada saat itu juga, Ahli Waris dihadapkan kepada Pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan bahwa tanah di sekitar Perladangan Paya Silang- Ilang adalah benar milik Alm. LUKIS S. KEMBAREN berdasarkan bukti alas hak tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rih Tengah tertanggal 22 Maret 1995.

II. Tanggal 24 September 2010, PT. WAMPU ELECTRIC POWER melalui WASPADA SEBAYANG meminta kepada Ahli Waris mendampingi dan menyaksikan PT. WAMPU ELECTRIC POWER bersama Polsek Siabang- Abang, Koramil Payung dan Pihak Pemerintahan yang dihadiri oleh Staff Kecamatan Kutabuluh untuk membuka Jalan ke lokasi Perladangan Paya Silang – Ilang. Karena sebelumnya Pihak PT. WAMPU ELECTRIC POWER tidak dapat membuka jalan tersebut tanpa di dampingi oleh Ahli Waris.

III. Tanggal 29 September 2010,PT. WAMPU ELECTRIC POWER melalui WASPADA SEBAYANG berjanji akan membayar ganti rugi tanah yang akan digunakan oleh PT. WAMPU ELECTRIC POWER di sekitar Perladangan Paya Silang – Ilang dan seluruh tanah atau area yang akan digunakan PT. WAMPU ELECTRIC POWER khususnya di Desa Rih Tengah Kec. Kutabuluh Kab. Karo kepada ahli waris dari Alm. LUKIS S. KEMBAREN. 

Sedangkan sampai saat ini AHLI WARIS belum menerima apa yang dijanjikan oleh PT. WAMPU ELECTRIC POWER.

IV. Tanggal 8 Oktober 2010, PT. WAMPU ELECTRIC POWER melalui WASPADA SEBAYANG meminta kepada Ahli Waris untuk mendampingi pengukuran tanah dan menunjukan batas – batas yang kabarnya difungsikan untuk Facility Building seluas 10.000 M2 di sekitar perladangan Paya Silang – Ilang tepatnya area yang dikelola oleh LINGGA KARO – KARO atau REH NGENA Br SEMBIRING. PT. WAMPU ELECTRIC POWER melalui WASPADA SEBAYANG berjanji membayar ganti rugi kepada Ahli Waris. Dan sampai saat ini kami Ahli Waris belum menerima apa yang sudah dijanjikan tersebut.
V. Pada tanggal 13 Desember 2010, Ahli Waris menyampaikan keberatan kepada PT. WAMPU ELECTRIC POWER dan meminta kegiatan di sekitar perladangan Paya Silang – Ilang dihentikan, dimana kami melihat adanya unsur – unsur yang sangat merugikan kami sebagai Ahli Waris.

Sedangkan Ahli Waris mendukung sepenuhnya pembangunan PLTA Wampu di Desa Rih Tengah Kec. Kutabuluh Kab. Karo. Dengan catatan PT. WAMPU ELECTRIC POWER terbuka / transfaran dan tidak merugikan Ahli Waris.


3 komentar:

indras mengatakan...

salam sina
uga kin enggo beritana pembebasen tanah i rihtengah nda? enggo kin dung?

Unknown mengatakan...

Lenga erkedungen ngasa gundari, sangana proses hukum.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.