Jumat, 28 Maret 2014

Tidak Menutup Kemungkinan Penegak Hukum, Pejabat Daerah bahkan Pemerintah Pusat Indonesia Lebih Menghormati Bendera Korea daripada Benderanya Sendiri

PT WEP mengadakan konspirasi dengan aparat penegak hukum dengan cara mengkriminalisasi Ahli Waris

Korea bermain, warga Karo demo PN Medan


Ratusan massa gabungan mengatasnamakan Forum Gabungan Masyarakat Karo (FORGAMKA) bersama keluarga besar marga Kembaren melakukan aksi unjuk rasa ke gedung Pengadilan Negeri Medan, tadi siang.

Dalam pernyataan sikapnya, massa yang terdiri dari LSM LIRA Tanah Karo,LSM Penyelamat Nusantara Karo, LSM Gempita Karo dan LSM Jaringan Nusantara Karo dan seluruh keluarga besar Kembaren ini meminta kepada Ketua PN Medan menyerahkan permasalahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren ke wilayah hukum PN Kabanjahe sesuai dengan Locus Delicti yang diatur dalam Hukum Acara KUHAP.

Massa yang datang dengan menggunakan Bus Sinabaung dan membawa spanduk bertuliskan cemohan terhadap penegak hukum itu meminta penegakan hukum berlaku adil. Dan massa menyatakan dengan tegas agar Ketua PN memberikan penyegaran dan pelatihan kembali kepada Majelis Hakim agar mereka dapat lebih memahami KUHAP.

Sebagaimana diketahui bahwa keberadaan PT Wampu Elecktrik Power(WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Tanah Karo,Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan pembangunan PLTA berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawaan Hutan Lindung hanya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No SK/403/Menhut-II /2013. Dan di dalam kawasan pinjam pakai itu, terdapat lahan Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren sebagai ahli waris dari Alm Lukis Kembaren yang mana lahan tersebut diperkuat dengan alas hak kepemilikan tanah sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Tanah Karo,Provinsi Sumatera Utara. Atas nama Kades Tampil Bangun yang ditandatangani 22 Maret 1995.

Diketahui bahwa dalam hal ini PT WEP tidak mau memberikan ganti rugi lahan tersebut kepada ahli waris, sementara lahan mereka telah dirampok oleh PT WEP. Massa juga menuding perusahaan Korea tersebut mampu beli hukum di Indonesia. Dimana Melihat Locus Delicti (hukum pidana dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana) sesuai aturan UU No 8 tahun 1981 dalam hal ini KUHP pada pasal 84.

Merasa tak mampu menguasai lahan tersebut, akhirnya PT WEP mengadakan konspirasi dengan aparat penegak hukum dengan cara mengkriminalisasi Sukiman dan Heriudin. Akhirnya 5 orang pewakilan massa untuk bertemu Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau diterima oleh pegawai PN Medan, Jul dan Rahmad. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib.


Sumber:http://www.waspada.co.id/


#KACUNG_ASING

Tidak ada komentar: