Senin, 17 Februari 2014

Berharap Pusat Segera Realisasi Pemakzulan Bupati Karo

Pimpinan Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS), Iwan Depari Sembiring, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang bersedia mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karon dalam pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi dari jabatannya. Karena dengan keputusan tersebut, MA artinya sepaham dengan masyarakat Karo, bahwa sang bupati telah gagal menjalankan amanat sebagai seorang kepala daerah.

“Kita sangat bersyukur karena sudah tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari Bupati Karo. Beliau telah gagal baik dari sisi politik, sosial, budaya dan segala hal. Kita menyuarakan bukan sekadar untuk menjatuhkan karena ada bargaining (pesanan politik). Tapi kita murni berjuang karena suara rakyat,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (16/2).

Namun begitu Iwan mengaku berdasarkan informasi yang ia terima, salinan putusan Mahkamah Agung (MA), hingga Minggu petang, belum sampai ke tangan pimpinan DPRD Kabupaten Karo. Hal tersebut dimaklumi sebab MA baru merilis putusan Kamis (13/2) kemarin.

“Salinan putusannya belum sampai ke DPRD. Tapi kita yakin begitu salinan sampai, wakil rakyat akan segera menindaklanjutinya. Untuk kemudian mengusulkan pemakzulan kepada Gubernur Sumut, agar diteruskan ke Presiden lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri,” katanya.

Iwan berharap begitu usulan diterima, pemerintah pusat dapat secepatnya merealisasikan pemberhentian Bupati Karo. Karena saat ini ada begitu banyak persoalan-persoalan krusial yang perlu secepatnya diselesaikan. Antara lain pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Karo, tahun 2014.

“Pembahasan RAPBD sampai saat ini belum selesai, karena DPRD sudah tidak mau satu meja (membahas RAPBD) dengan Bupati yang ada. Jadi perlu segera putusan MA direalisasikan agar roda pemerintahan bisa berjalan kembali. Apalagi RAPBD ini kan sangat penting bagi masyarakat Karo,” katanya


Sumber :http://www.jpnn.com

Tidak ada komentar: