Kamis, 28 Mei 2015

Bupati Karo Minta PT.WEP Lengkapi Alas Hak dan Perijinan

Sehubungan dengan sejumlah permasalahan terkait terbengkalainya perijinan pada sejumlah bangunan milik perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, minta agar semua ijin yang bermasalah dan belum tuntas agar segera diselesaikan. Senin (25/5)

Proses penyelesaian permasalahan kata Terkelin harus melalui kordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan pihak BPN menyangkut alas hak, Perizinan menyangkut administrasi atau pun Lingkungan Hidup menyangkut Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). “ Terutama hal yang bersinggungan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan pihak PT. WEP harus segera diselesaikan, jangan berlama-lama menyelesaikan permasalahan itu, karena menyangkut masyarakat” tegasnya.

Terkelin juga mempersilahkan bilamana penanganan dalam penuntasan permasalahan tersebut harus pula melibatkan unsur dari pemerintah pusat maka Pemkab Karo akan mendukungnya, “ Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atau kepada menteri terkait di Jakarta. Semua prosedurnya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah daerah atau Pemkab Karo maupun Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi yang menanamkan modalnya di daerah ini,” sambung Terkelin Brahmana SH kepada sejumlah awak media di kantornya Jln. Jamin Ginting Kabanjahe.

Dijelaskannya kembali bahwa, ijin tentang IMB dan ijin lokasi sejumlah bangunan dan 20 an tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada ijin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN. “Kalau memang ijin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau semua mekanisme harus kita jalankan. Apalagi PT WEP berada di wilayah Tanah Karo,” tegas bupati.

Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Perlindungen Karo-karo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat SMS, Minggu (24/5) mengatakan sampai saat ini pihak PT WEP belum ada mengurus ijin lokasi pembangunan tower SUTET.Sebelumnya Kakan Perijinan juga menyebutkan bahwa ijin sebelumnya yang telah diterbitkan oleh Pemkab Karo (Sebelum jabatan Bupati Karo dijabat Terkelin) diterbitkan bukan berdasarkan atas kajian dan analisa, tapi merupakan kebijakan pribadi oknum bupati terdahulu saja, sehingga dalam hal ini pihak BPN merasa diabaikan.” ujar Parlindungan..

Sementara itu belum lama ini diketahui bahwa perwakilan dari PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young’Y mendatangi kantor Bupati Karo menemui bupati guna menyelesaikan permasalahan terkait penerbitan perijinan. Ketika dikonfirmasi wartawan saat itu, kedua utusan yang merupakan staff manajemen PT.WEP tersebut menyebut pihaknya datang menemui bupati untuk mengurus ijin pembangunan DAM (penampungan air) dan tower SUTET yang perijinannya tak kunjung kelar.

Ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan, staf ahli asal negeri Ginseng tersebut enggan berkomentar lebih jauh. Namun demikian salah seorang dari mereka mengatakan kalau pihaknya akan terus melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Karo, guna penuntasan pengurusan seluruh perijinan terkait operasional PT.WEP.



Sumber : hariansumut.com
http://www.hariansumut.com/bupati-karo-minta-pt-wep-lengkapi-alas-hak-dan-perijinan/

Tidak ada komentar: