Kamis, 28 Mei 2015

Izin Bangunan PT WEP Diduga Palsu

Kabanjahe-andalas Izin sejumlah bangunan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Wampu Electrik Power (WEP) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo diduga palsu. Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH dan jajarannya dengan tegas minta, agar semua izin bermasalah selama ini atau yang belum siap agar segera dituntaskan instansi terkait.

Baik pihak BPN, Perizinan atau pun Lingkungan Hidup. Kalau memang perlu ditangani pemerintah pusat, biar kita sampaikan kepada Presiden RI, Jokowi atau menteri terkait. Semua prosederunya harus kita ikuti. Mana yang harus ditangani pemerintah Pemkab Karo atau Pemprovsu harus jelas. Pemkab Karo merespon dengan baik setiap investasi di daerah ini.

Demikian ditegaskaan Bupati Terkelin Brahmana, di kantornya, kemarin, ketika dimintai konfirmasi tentang isu perizinan sejumlah bangunan dan sarana lainnya milik PT WEP tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut bupati, izin tentang IMB dan izin lokasi sejumlah bangunan dam dan puluhan tower saluran tegangan tinggi (SUTET) yang diterbitkan pihak Pemkab Karo pada masa silam banyak bermasalah. Ada izin diterbitkan pihak Perizinan Pemkab Karo kepada PT WEP, tapi bukan hasil koordinasi dan hasil analisa pemerintah Pemkab Karo dengan pihak BPN.

Jadi, izin itu yang kita minta benahi sehingga pihak BPN tidak merasa kita abaikan. Semua harus sesuai prosedur dan segala aturan yang ada. “Kalau memang izin harus dikeluarkan pihak Pemkab Karo atau pihak Pemprovsu atau pihak pemerintah pusat, PT WEP harus laksanakan. Bukan kita persulit. Tapi kita mau semua mekanisme harus dijalankan. Apalagi PT WEP milik orang Korea berada di wilayah Tanah Karo,”tegas bupati.

Sementara, Kepala Perizinan Pemkab Karo, Drs Parlindungan Karo-karo mengakui, izin bangunan dan izin lokasi puluhan tower SUTET berada di sejumlah desa dan kecamatan bermasalah dan harus dikaji ulang. Izin lokasi dan IMB puluhan SUTET harus berdasarkan hasil analisa dan kajian pihak BPN dan Pemkab Karo.“Kita welcome kepada investor tapi segala aturan yang ada harus dipatuhi,” tandasnya.

Izin sebelumnya yang diterbitkan Pemkab Karo sebelum Terkelin Brahmana menjadi bupati kan bukan berdasarkan kajian dan analisa secara komprehensif."Tapi, kebijakan pribadi oknum bupati saja maka pihak BPN merasa diabaikan,” ujar Parlindungan.

Pimpinan PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young yang datang menemui bupati Karo belum lama ini dikonfirmasi wartawan di ruang rapat Bupati Karo, membenarkan pihaknya datang ke kantor bupati untuk mengurus ijin sejumlah dam dan tower SUTET yang bermasalah. Ketika didesak wartawan, warga Korea tersebut, Mok Evi Soon dan Hwang Young tidak berkomentar panjang."Kita berkoordinasi dengan bupati untuk mengurus izin sejumlah bangunan PT WEP,"ujarnya berbahasa Indonesia. (RTA)



Sumber :Harian Andalas
harianandalas.com/kanal-sumatera-utara/izin-bangunan-pt-wep-diduga-palsu

Tidak ada komentar: