Minggu, 25 Mei 2014

Komisi II DPR RI Akan Tanyakan Pemakzulan Bupati Karo

Komisi II DPR RI akan menanyakan perihal lamanya pemerintah mengeluarkan keputusan presiden (kepres) tentang pengesahan pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti. 

Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba mengatakan, ia dan rekan-rekannya di jajaran pimpinan DPRD Karo telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/5/2014), untuk menanyakan perkembangan proses pemakzulan Bupati Karo Jambi.

“Karena jawabannya kurang memuaskan, kami pergi ke Komisi II DPR RI. Di sana kami diterima Wakil Ketua Komisi Arief Wibowo. Beliau pun menegaskan kalau berdasarkan perundangan, Kepres tersebut harusnya sudah keluar. Komisi II berjanji akan menanyakannya dalam rapat paripurna dalam waktu dekat,” kata Purba via telepon, Kamis (22/5/2014).

Menurut Purba, Arief Wibowo menjelaskan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah mengamanatkan presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD. Namun, katanya, Biro Hukum Kemendagri menyatakan batas waktunya adalah 30 hari setelah Sekretariat Negara menerima draf dari Kemendagri.

“Tapi, definisi yang manapun yang dipakai, sebenarnya Kepres itu sudah terlalu lama tidak keluar. Tidak seperti Kepres pengangkatan Rano Karno sebagai Plt Gubernur,” katanya.


Sumber: http://medan.tribunnews.com/

Tidak ada komentar: