Minggu, 25 Mei 2014

Pemakzulan Bupati Karo Lamban

Sampai saat ini pemberhentian Bupati Karo belum menemui titik terang dan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti masih tetap menjabat orang nomor satu di kabupeten itu.

Sebelumnya DPRD Tanah Karo telah membuat keputusan bersama untuk memberhentikan Kena Ukur Karo Jambi karena tidak mengemban tugas Bupati dengan baik.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Sumut menilai pemakzulan Bupati Karo tinggal menunggu respon Presiden SBY.

“Atas kejadian ini masyarakt dan DPRD Tanah Karo menilai ada permainan dalam proses pemakzulan Bupati Karo,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Lanjut dia, pemakzulan Bupati Karo sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan apapun. “Jadi patut kita pertanyakan di mana sekarang berkasnya. Atau tertahan di Istana Presiden,” kata Syamsul Hilal.

Sementara Pengamat Sosial dan Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Wara Sinuhaji meminta Bupati Karo tidak ngotot mempertahankan kekuasaannya dan masih menjabat sampai saat ini.

“Sudahlah, kepemimpinan Bupati Karo saat ini dinilai bobrok dan tidak amanah. Jadi mengapa harus dipertahankan,” kata Wara Sinuhaji, Rabu (21/5).

Lanjut dia, baru-baru ini Kena Ukur dituding memerintahkan para kepling untuk melemparkan sampah ke kantor DPRD Tanah Karo.

“Bupati macam apa itu. Kejam. Pokoknya masyarakat terus meminta kepada Kemendagri segera memberhentikan dia,” tukas Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, mengatakan rekomendasi pemakzulan sudah disampaikan ke Presiden SBY.

Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat akan diterbitkan 30 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Pemakzulan itu sendiri diusulkan masyarakat Tanah Karo melalui sidang paripurna DPRD Karo kepada Mahkamah Agung (MA). Tak lama, MA pun mengabulkannya.

Surat pengantar MA kepada DPRD Karo No. 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014 tanggal 7 Maret 2014 dan Surat Keputusan MA atas pemakzulan tersebut No. 01 P/KHS/2014 tanggal 13 Pebruari 2014 yang berisikan, mengabulkan permohonan DPRD Karo No. 172/P/09/I/2014, tanggal 10 Januari 2014.


Sumber: http://www.harianorbit.com/

Tidak ada komentar: