Jumat, 15 November 2013

Pemilik Lahan PT WEP Dibebaskan

Sangkaan penyidik Poldasu kepada cucu dari almarhum Lukis Sembiring Kembaren pemantek Kuta Rih tengah (pendiri Desa Rih Tengah) yang menjadi tersangka penggunaan surat palsu sebagian lahan PT WEP (Wampu Elektrik Power) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo dibebaskan hakim PN Medan. Hakim memutuskan surat Jaksa Penuntut Umum (JPU) no .Reg. Perk. PDM-234/Ep.2/MDN/09/2013 tanggal 5 September 2013 mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara.

Dua terdakwa, Sukiman Sembiring Kembaren dan anaknya Heriudin Sembiring Kembaren warga desa Payung Kecamatan Payung yang dijerat pasal 335 KUHP dan berkembang kepada pasal 263 KUHP dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Medan 24 Oktober 2013 setelah penasehat hukum tersangka Rakerhut Situmorang dan rekannya mengajukan eksepsi yang menyatakan PN Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili tersangka.Pemohon juga meminta hakim agar melimpahkan perkara kedua tersangka ke pengadilan Negeri Kabanjahe dan memberikan pelimpahan perkara tersebut ke Penuntut umum.

Dalam amar putusan Nomor ; 1936/Pid.B/2013/PN. Medan.Hakim menyatakan menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa menyangkut tentang mengadili, menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili ke dua terdakwa, memerintahkan kedua terdakwa segera di keluarkandari tahanan setelah putusan diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sukiman Sembiring Kembaren dan Heriudin Sembiring Kembaren didampingi punggawa LSM LIRA Kabupaten Karo Aditia Sebayang SE, ketua Gempita Robinson Purba Minggu (27/10) di Kabanjahe mengatakan kasus ini berawal dari arogansi yang di tunjukkan pihak PT WEP kepada keluarga mereka pemilik lahan.

Sebelumnya ia dipanggil Poldasu, kontraktor PT WEP Mister Wang, Mister Sin disaksikan Mister Yu dan Acai dan Raja Edwar Sebayang warga desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga melakukan pengukuran dengan di iming – imingi ganti rugi lahan, namun di tengah perjalanan waktu PT WEP ingkar janji dengan tidak mau mengganti rugi lahan kami seluas 23 hektar.
Oleh karena itu Sukiman ditemani anaknya menutup jalan yang diserobot PT WEP. Kemudian 5 Juli 2013 bersama anaknya dipanggil penyidik Poldasu selanjutnya 8 juli 2013disuruh penyidik membawa surat alas hak SKT 1995 diatas segel ( surat keterangan hak milik) yang di tandatangani oleh kepala desa Tampil Bangun bukti bahwa tanah adalah benar milik keluarganya.Anehnya penyidik pada waktu pemanggilan kedua langsung menyita surat SKT dan langsung menahan mereka. Keduanya dituduh menghalang – halangi pembangunan PT WEP. “ Siapa pun dia kalau haknya diserobot pasti melakukan perlawanan, tanah yang merupakan warisan nenek saya yang tidak lain pendiri kampung Rih Tengah dan dimakamkan di desa itu pasti dipertahankan sampai titik darah penghabisan” ucapnya.

Walau telah diadukan pihak PT WEP melalui Masait Siregar,ditahan Poldasu dan mengikuti persidangan sebanyak empat kali, kami tetap memperjuangkan hak kami dengan menuntut ganti rugi lahan yang diserobot , bukan menghalang – halangi seperti tuduhan PT WEP, “ujar Sukiman.

“Saya heran kepada bupati Karo Kena Ukur Karo jambi Surbakti yang membiarakan pengusaha meninndas warganya sendiri, tanpa memberikan solusi terbaik untuk anak warga. Seharusnya bupati melindungi warganya dari ancaman dan tindasan pihak – pihak yang memaksakan kehendak.Sebelum kami dibebaskan dari tahanan,sanak saudara dan keluarga dibantu LSM LIRA KARO,Gempita, Jaringan Nusantara melakukan unjuk rasa di PN Medan beberapa waktu lalu. (Er)

(Sumber: http://swaradeli.com)

Tidak ada komentar: