Selasa, 15 Juli 2014

Dasar Pemberhentian Bupati Karo oleh Presiden

Sebagaimana diberitakan, pada Maret 2013, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji pendapat DPRD Karo melawan Bupati Karo tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Karo. 
Sidang paripurna DPRD pun digelar untuk memberhentikan bupati.

Dari 32 anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna, 31 orang setuju pemberhentian bupati dan 1 orang menolak. Tiga anggota DPR tak hadir.

Ada beberapa pertimbangan pemberhentian Kena Ukur, antara lain :
1. Keterlibatan bupati dalam yayasan. 
2. Etika moral 
3. Pemungutan kepada warga tanpa persetujuan DPRD
4. Tidak mengindahkan surat DPRD untuk menutup sementara PT WEP ( PT. Wampu Electric Power ) di Desa Rih Tengah, Kec. Kutabuluh, perusahaan listrik yang tidak memenuhi perizinan ,dan 
5. Tidak menghadiri rapat interpelasi.




Sumber: http://regional.kompas.com/read/2014/07/13/10005731/Bupati.Karo.Diberhentikan.Presiden

Tidak ada komentar: