Sebagaimana diberitakan, pada Maret 2013, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji pendapat DPRD Karo melawan Bupati Karo tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Karo.
Sidang paripurna DPRD pun digelar untuk memberhentikan bupati.
Dari 32 anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna, 31 orang setuju pemberhentian bupati dan 1 orang menolak. Tiga anggota DPR tak hadir.
Ada beberapa pertimbangan pemberhentian Kena Ukur, antara lain :
1. Keterlibatan bupati dalam yayasan.
2. Etika moral
3. Pemungutan kepada warga tanpa persetujuan DPRD
4. Tidak mengindahkan surat DPRD untuk menutup sementara PT WEP ( PT. Wampu Electric Power ) di Desa Rih Tengah, Kec. Kutabuluh, perusahaan listrik yang tidak memenuhi perizinan ,dan
5. Tidak menghadiri rapat interpelasi.
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2014/07/13/10005731/Bupati.Karo.Diberhentikan.Presiden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar