Tiga warga dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi di dalam Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/6). Sekitar pukul 11.00 WIB, warga tersebut tiba-tiba sudah berada di sekitar gedung “kura-kura” DPR. Sontak, puluhan pengamanan dalam (Pamdal) DPR langsung mengejar dan mengamankan aksi itu.
Dalam situasi diamankan, salah seorang warga berteriak-teriak menuntut agar Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti diberhentikan. “Pak Marzuki (Ketua DPR, Marzuki Alie) tolong kami. Kami minta Bupati Karo diberhentikan,” kata warga tersebut.
Diketahui, DPRD Karo, Sumut sudah mengusulkan pemakzulan terhadap bupati. Namun, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemakzulan belum juga diterbitkan.
“Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) harusnya cepat keluarkan Keppres,” tegas warga yang tidak mengenakan baju itu dalam aksinya.
Pemakzulan terhadap Bupati Karo sudah diputuskan sejak 24 April 2014. Sesmestinya, pada 24 Mei, SBY sudah harus mengeluarkan Keppres untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan.
Ketentuan tenggat 30 hari diatur dalam pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/ 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e):
“Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.” Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 29 ayat 3 huruf (e) Undang-Undang Nomor 32/2004, tentang Pemerintah Daerah.
Sumber: http://www.beritasatu.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar