World Cup FIFA 2014 di Brazil, Pemilu Presiden dan Keputusan Presiden (Keppres) Pemakzulan Bupati Karo yang sudah melewati batas waktu 30 hari namun belum juga keluar menjadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Karo.
“Piala Dunia, Pemilu Presiden dan Keputusan Presiden (Keppres) Pemakzulan Bupati Karo yang sudah melewati batas waktu 30 hari namun belum juga keluar menjadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Karo,” ujar seorang warga Dasar Sembiring (46) di Kabanjahe, Minggu (15/6).
APBD Karo Tahun Anggaran 2014 belum kunjung disahkan karena menyangkut Keppres Pemakzulan Bupati Karo belum diteken presiden.“Harusnya dalam 30 hari Keppres pemakzulan sudah terbit, tapi hingga sekarang belum juga keluar, mungkin dipengaruhi Partai Demokrat yang menang di Kabupaten Karo,”ujarnya.
Sajian perhelatan akbar yang hampir bersamaan ini akan menjadi hidangan tak terelakan bagi masyarakat.
Piala Dunia dengan akrobatik permainan kelas dunia di lapangan hijau akan menjadi suguhan layak dinikmati.
Gaya Samba Brazil, sistem gerendel Itali, tiki taka Spanyol, total football Belanda, kick and rush Inggris menjadi hiburan tersendiri di tengah ‘banjirnya’ kampanye hitam Pilpres. Fair play dan sportivitas di ranah sepak bola patut menjadi hal utama di perhelatan olah raga paling universal ini.
Sementara perang opini dan saling hujat antar-purnawirawan TNI dalam pilpres menjadi suguhan berita setiap hari. Dua kelompok jenderal purnawirawan pendukung kedua pasangan capres dan cawapres, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK saling membuka borok masa lalu masing-masing jagoannya. Demikian juga di tingkat akar rumput pendukung kedua pasangan Capres dan Cawapres, saling menjagokan idolanya akan memenangkan Pilpres.
Tidak heran, bila di sejumlah warung-warung, perbincangan warga mulai dari perhelatan akbar Piala Dunia, Pilpres dan Pemakzulan Bupati Karo yang sudah melewati batas waktu.
Proses pemakzulan sudah sesuai aturan dan perundang-undangan, Presiden harusnya sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian bupati, agar roda pemerintahan segera berjalan normal. Tak pelak lagi, presiden pun dituding tidak taat hukum.
Sebagaimana diberitakan andalas sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD. “Deadline, 9 Juni Keppres belum juga keluar, bisa dikatakan Presiden melecehkan Keputusan Mahkamah Agung RI dan tidak patuh hukum, ujar Ketua DPP LSM Aliansi Pemuda Membangun (Alpem), Hendra Sembiring Pandia didampingi Tokoh eksponen 66, Thomas Sitepu.
Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut," jelas Hendra dan Thomas Sitepu yang juga mantan wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.
Jika hingga 30 hari Keppres belum juga turun, maka presiden bisa dibilang melanggar PP dan UU. Pasalnya, ketentuan yang sama juga tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e).
Sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD. Nah, jatuhnya 30 hari itu, seharusnya pada 24 Mei 2014 lalu, namun diperoleh informasi dari Kemendagri 9 Juni, namun hingga sekarang belum juga keluar, ucapnya.
UU Nomor 32 tahun 2004, Pasal 29 ayat 3 huruf (e). PP Nomor 6 tahun 2005 (pasal 123 ayat 4) terkait pemakzulan sudah berjalan sesuai prosedur perundang-undangan dimaksud. Jadi tidak ada alasan bagi Presiden tidak meneken/menerbitkan Keppres tersebut. Apalagi bila berpedoman kepada amar keputusan final dan mengikat dari Mahkamah Agung (MA) RI dan dua kali keputusan Rapat Paripurna DPRD Karo, korum dan aklamasi.
Sumber: http://harianandalas.com/kanal-ragam/pemakzulan-bupati-karo-sudah-melewati-batas-waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar