Selasa, 06 Mei 2014

Pemakzulan Bupati Karo Tunggu Keppres SBY

Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dipastikan keluar pertengahan bulan ini. Pasal 123 huruf (e) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah mengatur bahwa presiden punya waktu 30 hari untuk memrosesnya.

Presiden SBY dipastikan sudah akan memutuskan pemakzulan paling lambat 30 hari ke depan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan hasil pengkajian yang dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD Karo, yang diteruskan Pemprovsu dan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemakzulan Karo Jambi.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Karo, Effendy Sinukaban ketika dimintai andalas tanggapannya melalui telepon selulernya seputar proses pemakzulan Bupati Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, Minggu (4/5).

Dalam undang-undang telah sangat jelas dicantumkan, terkait proses pemakzulan terhadap bupati maupun wali kota, hanya diatur rekomendasi dari pimpinan DPRD, keputusan dari Mahkamah Agung dan rekomendasi dari Gubernur. Kemudian surat keputusan dan rekomendasi diserahkan ke Kemendagri untuk dikaji terlebih dahulu untuk diteruskan ke Presiden guna penerbitan surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Jadi dalam undang-undang sudah sangat jelas disebutkan prosedur pemakzulan. Pasal 123 huruf (e) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah mengatur bahwa presiden punya waktu 30 hari untuk memprosesnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengaku pemakzulan Bupati Karo sudah tidak ada lagi masalah, berkasnya sudah dikirim ke Presiden,”ujarnya saat dihubungi, belum lama ini.

Menurutnya, Keppres paling lambat akan diterbitkan 30 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil pengkajian ke Presiden. Hal tersebut diatur dalam empat ayat pada Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Pada ayat 4 huruf e disebutkan, Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usulan tersebut. Nantinya setelah Keppres pemberhentian diterbitkan, maka Bupati Karo sudah tidak lagi berwenang menyandang gelar sebagai seorang bupati, ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MA dalam putusan tertanggal 13 Februari 2014, menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo. Putusan diambil oleh Majelis Hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin, Yulius, dan Imam Soebechi, setelah melihat fakta dan bukti-bukti hukum yang ada.

Ada beberapa poin mengapa pimpinan DPRD Kabupaten Karo mengusulkan pemakzulan ke MA. Antara lain, Karo Jambi dinilai ikut serta dalam kepengurusan Yayasan Karo Jambi. Hal ini disebut diduga melanggar pasal 28 butir b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Kemudian berkaitan dengan pengangkatan, penempatan dan pemindahan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di jajaran Pemkab Karo, Karo Jambi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, junto Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.

Selain itu Bupati Karo juga dituding membuat kesepakatan dengan pihak ketiga yang membebani rakyat tanpa persetujuan DPRD Karo. Pimpinan DPRD menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 28 huruf a UU No 32 tahun 2004.

Sementara tokoh masyarakat Karo yang berdomisili di Jakarta, yang juga Ketua DPP LSM Aliansi Pemuda Membangun, (ALPEM), Hendra Sembiring Pandia memastikan Keppres tentang pemberhentian Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dipastikan keluar pertengahan bulan ini. Karena semua prosedur sudah terpenuhi.

Seluruh persyaratan sudah terpenuhi yakni adanya paripurna DPRD yang memutuskan pemakzulan Bupati Karo. Setelah itu, baru diajukan ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari, MA memberi putusan. Putusan MA kembali dibawa dalam rapat paripurna DPRD.

Jika terkait bupati, maka rekomendari pemakzulan diserahkan lewat gubernur ke Kemendagri, guna diteruskan ke Presiden. Selanjutnya terbitlah keputusan presiden (Keppres).

"Nah untuk persyaratan-persyaratan tersebut kan sudah dipenuhi. Jadi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tidak ada lagi masalah,” ujarnya.







Sumber :http://harianandalas.com/

Tidak ada komentar: