Kamis, 08 Mei 2014

Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Juga Terbit

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui pihaknya hingga Selasa (6/5) belum juga menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti.

"Hingga hari ini (Selasa,red), Kemendagri belum menerima salinan Keppres (pemakzulan Bupati Karo)," kata Gamawan kepada JPNN Selasa petang.

Menurut Gamawan, Kemendagri memang sudah meneruskan usulan pemakzulan ke Presiden, sejak beberapa waktu lalu. Langkah tersebut dilakukan setelah melakukan pengkajian yang cukup mendalam.

Namun kemungkinan mengingat kesibukan sebagai seorang kepala negara yang sangat padat, Presiden hingga saat ini belum dapat menandatangani Keppres yang dimaksud.

"Contohnya seperti saat ini, Presiden sedang berada di Bali," katanya.

Karena itu Gamawan berharap masyarakat Karo dapat bersabar sedikit waktu lagi, sebab semua semua langkah-langkah telah dipenuhi. Mulai dari usulan pimpinan DPRD Karo, rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima pemakzulan Kena Ukur.

Saat ini menurutnya, hanya tinggal menunggu Keppres. Dan begitu Keppres ditandatangani, secara otomatis, Kena Ukur resmi melepas jabatan sebagai kepala daerah Kabupaten Karo.

Jika dihitung sejak usulan diserahkan ke Presiden, Senin (21/4) lalu sebagaimana diberitakan sebelumnya, maka terhitung Selasa (6/5), Presiden masih memiliki waktu 15 hari lagi untuk menandatangani atau mengeluarkan Keppres. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah.

Dalam Pasal 29 ayat 3 e, disebutkan, Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul. Keputusan Presiden terkait pemakzulan akan keluar paling lambat 30 hari setelah surat diterima (Presiden).

Selain diatur dalam Undang-Undang Pemda, batasan waktu diterbikannya Keppres pemakzulan juga diatur dalam Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.

Pada ayat 4 huruf e disebutkan, Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usulan tersebut.



Sumber: http://www.jpnn.com/

Tidak ada komentar: