Senin, 03 Februari 2014

Poldasu: Bupati Karo Tak Sekolah

MEDAN– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya memastikan bahwa Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, tidak memiliki ijazah karena tidak pernah duduk di bangku sekolah. 

Dengan demikian, penyidik menghentikan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Karo lantaran tidak cukup bukti untuk diajukan ke jaksa. Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, alasan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut karena Bupati Karo sama sekali tidak memiliki ijazah. 

“Setelah dilakukan pengecekan di sekolah seperti yang disebutkan itu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah menduduki bangku sekolah,” katanya, kemarin. Kasus tersebut terpaksa dihentikan karena tidak ada unsur pemalsuan. ”Apa yang dipalsukan? Sekolah saja dia (Bupati Karo) tidak pernah dari mana pula dia dapat ijazah?,” imbuh dia. 

Ditanya mengapa berkas pendaftaran Kena Ukur saat mencalonkan diri sebagai bupati dalam pilkada 2010 lalu, bisa diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias ini meminta wartawan mempertanyakan itu langsung kepada KPU setempat. “Kalau itu, jangan tanya sama polisi, tanya saja sama KPU, mengapa orang yang tidak pernah sekolah bisa lolos,” ungkapnya. 

Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Rauddin Purba menyesalkan keputusan Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Menurut dia, alasan penyidik menghentikan penyidikan karena Kena Ukur tidak punya ijazah tidak logis. “Ini kan persoalan hukum, kenapa dia tidak punya ijazah,” katanya. 

Komisi A akan mendesak Polda Sumut untuk terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejanggalan yang terjadi pada Kena Ukur Surbakti. Penyelidikan yang komprehensif harus dilakukan untuk mengungkap kenapa ini terjadi dan itu merupakan tugas polda. 

Sedangkan untuk KPU, dia menilai, KPU Karo yang menjabat pada masa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Karo yang akhirnya memenangkan pasangan Kena Ukur-Terkelin Brahmana telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. “Ini lebih aneh, KPU tidak memeriksa data faktual soal ijazah Kena Ukur. Ada apa ini? KPU Karo harus bertanggung jawab,” bebernya. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta DPRD Karo untuk melakukan langkah-langkah terkait persoalan yang melilit Bupati Kena Ukur. Jika DPRD Karo tidak berbuat apa-apa, maka DPRD Sumut yang akan turun tangan. HumasPemkab Karo Jhonson Tarigan tidak bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Berulang kali telepon selulernya dihubungi tadi malam,tapi dia tidak menjawab. 

Demikian pula pesan singkat (SMS) yang dikirim KORAN SINDO MEDAN, tidak dibalas. Sementara soal penyidikan indikasi pemalsuan Ijazah Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang Adinegoro, menurut Kepala Subbidang PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, belum menemukan titik terang. Kasus ini pun masih dalam proses penyidikan dan belum ada perkembangan berarti. 

Polda Terima Risalah BPK 

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut akhirnya menerima risalah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan korupsi pelepasan lahan pembangunan base camp proyek PLTA Asahan III seluas 9 hektare (ha), senilai Rp4,4 miliar. 

Lahan tersebut berada di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Keluarnya risalah perhitungan kerugian negara dari BPK tersebut membuat penyidik akan memanggil Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak pada Januari mendatang. “Kami sudah menerima risalah kerugian negara dari BPK. Tapi, masih perhitungan sementara dan hasil audit final akan keluar pada Januari 2014,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto. 

Dia menyebutkan, saat ini tim penyidik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut telah berada di Tobasa untuk melakukan pengukuran ulang luas tanah yang menjadi lokasi pembangunan base camp proyek PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, karena ditemukan perbedaan luas lokasi, sekaligus nilai tanam. 

“Tim yang turun kelokasi itu ada lima orang bersama dari BPN dan Dinas Kehutanan Tobasa. Karena berdasarkan data awal yang diperoleh nilai tanam 9,2 Ha, namun setelah diukur menjadi 10 Ha. Berarti ada perbedaan. Kemungkinan besar, nilai kerugian negara juga bertambah,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kanit I Tipikor Polda Sumut, AKP Wahyu Bram mengatakan, pelepasan lahan dan pembangunan base camp itu berasal dari dana Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN), senilai Rp17 miliar. Lahan itu merupakan hutan lindung, yang menurut Peraturan Menteri Kehutanan, hutan lindung tidak dapat dijual atau dialihfungsikan tanpa seizin Menteri Kehutanan. 

Ternyata, lahan itu kembali dijual ke PLN dengan nilai tinggi, yaitu Rp500 juta per Ha. Perkiraan penyidik, kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Selain terlibat korupsi proyek PLTA Asahan III, Bupati Tobasa diduga kuat terlibat korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan keluarga Berencana (KB) yang dananya bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012. 

Penyidik telah menetapkan seorang tersangkanya, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, Haposan Siahaan dan sudah diserahkan ke jaksa.

Sumber:
http://koran-sindo.com/node/353431

Tidak ada komentar: