Pengadilan Negeri Medan mendadak heboh. Pasalnya warga asal Desa Ritengah Kecamatan Sukabuluh Kabupaten Tanah Karo, mengamuk tidak terima karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggelar sidang keluarga mereka di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/10/2013).
Bentuk protes dan tidak diterima disampaikan keluarga terdakwa dengan mencoba mengejar jaksa dan berteriak-teriak menghujat jaksa di dalam gedung PN Medan. Keluarga terdakwa tidak terima karena JPU Rismadi yang telah menggelar dua kali persiangan terhadap terdakwa yakni Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembaren tanpa pemberitahuan keluarga.
Usai sidang di Cakra II, keluarga terdakwa langsung mengamuk. Mereka mengaku heran terhadap persidangan terdakwa yang merupakan warga Tanah Karo tetapi digelar di PN Medan. Karena menurut mereka persidangan harusnya digelar di Kabupaten Karo, mengingat locus (tempat peristiwa) juga terjadi di kawasan tersebut.
"Sidangnya ini sudah digelar dua kali sama pihak kejaksaan. Tapi kami keluarga tidak pernah diberitahukan. Selain itu, kejadian perkaranya di Tanahkaro tapi kenapa disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Sehingga kami pun harus datang ke Medan untuk menyaksikan langsung proses persidangan," ujar Julianus Sembiring keluarga terdakwa.
Menurutnya, kasus ini mulanya ditangani oleh pihak Poldasu dan diserahkan ke Kejatisu hingga dilimpahkan ke PN Medan untuk disidangkan. Hal ini bermula dari sengketa antara masyarakat dengan pihak PT Wom Electrik Power (WEP), sebuah perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan warga Desa Ritengah Kecamatan Sukabuluh Kabupaten Tanah Karo.
Oleh PT WEP keduanya dituduh telah menggunakan dokumen palsu atas kepemilikan tanah yang diklaim milik PT WEP. Dimana menurut keluarga terdakwa, keduanya memiliki alas hak atas lahan yang disengketakan dengan bukti sertifikat SKT 95.
"Disitu saya heran kenapa mereka dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemakaian dokumen palsu yang belum tentu kebenarannya," ujar Julianus.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, JPU Rismadi SH, terlihat tergesa-gesa dan enggan k menanggapi pertanyaan wartawan.
"Maaf ya, adek-adek wartawan coba saja langsung konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejatisu," ungkap Rismadi menghindar.
(Sumber : MedanBagus.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar