Sabtu, 19 Oktober 2013

Bawa Bus Sinabung, Ratusan Warga Tanah Karo Demo PN Medan

Ratusan warga Tanah Karo Sumatera Utara, melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/10). Pasalnya mereka menilai kasus yang membelit Sukiman Kembaren dan Heriudin Kembarena ke ranah hukum tidak sesuai dengan Locus Delicti.


Massa yang datang dengan menggunakan Bus Sinabaung dan membawa spanduk bertuliskan cemohan terhadap penegak hukum itu meminta penegakan hukum berlaku adil.

Perkara yang menimpa Sukiman dan Heriudin ini bermula dari PT Wampu Electric Power (WEP) meminjam izin pakai kawasan Hutan Lindung untuk kegiatan Pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo.
Dalam pinjam pakai kawasan hutan tersebut, terdapat lahan Sukirman dan Heriudin Kembarena sebagai ahli waris dari Alm. Lukis Kembarena yang diproleh dari warisan nenek moyang yang diperkuat dengan Alas Hak Kepemilikan Tanah sesuai surat Keterangan Kepala Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabulu Kab Karo, Tampi Bangun yang ditanda tangani pada 22 Mareta 1995.
Tetapi karena tidak mempunyai sertifikat lengkap, PT WEP menguasi lahan tersebut dengan melakukan perlawanan dari ahli waris. Massa menuding dalam konspirasi PT WEP dengan melaporkan ke Polda Sumut dan Kejati Sumut, keduanya dikenakan pasal 263 (2) sebagai pemakai surat palsu.


"Adanya surat Alas Hak Kepemilikan dari Kepala Desa belum dibuktikan palsu oleh Pengadilan. Tetapi mengapa keduanya sudah didakwa sebagai pengguna surat palsu? Apalagi sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Medan bukan Pengadilan Kabanjahe?"Teriak massa.

Massa juga menuding perusahaan Korea tersebut mampu beli hukum di Indonesia. Dimana Melihat Locus Delicti (hukum pidana dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana) sesuai aturan UU No 8 tahun 1981 dalam hal ini KUHP pada pasal 84.

"Seharusnya Sukirman dan Heriudin Kembaren bukan di adili di PN Medan, tetapi di PN Kabanjahe karena keduanya warga Tanah Karo, dan lokasi perkara juga diwilayah hukum PN Kabanjahe,"ujar massa.

Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK), yang dalam hal ini gabungan dari Forum Gabungan Mahasiswa Karo (Forgamka), LSM LIRA tanah Karo, LSM Penyelamat Nusantara Karo, LSM Gempita Karo dan Jaringan Nusantara Karo serta seluruh keluarga dan kerabat Kembaren, meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memahamai KUHP dan melaksanakan KUHP sesuai dengan UU.
Menyikapi, aspirasi warga tanah karo, pihak PN Medan, menerima 5 orang pewakilan massa untuk bertemu Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau.


(Sumber:Starberita.com)

Tidak ada komentar: