Mobil Dinas P dan P Karo Diamankan Polisi
Satu unit mobil ford plat merah BK 8182 S milik Dinas Peternakan dan Pertanian (P dan P) Kabupaten Tanah Karo diamankan petugas Polsek Kuta Buluh, Jumat (14/12).
Mobil dinas yang dipinjam Camat Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Edison Karo-Karo diamankan karena membawa muatan BBM yang diduga untuk mengerjakan salah satu paket proyek pengerasan jalan di Desa Amburidi, Kecamatan Kuta Buluh senilai Rp1,7 miliar yang ditampung dalam APBD Karo TA 2012.
Selain mobil, polisi juga mengamankan, T Sembiring (43), warga Desa Kuta Buluh. Kapolsek Kuta Buluh AKP Jos T Simanjuntak saat dikonfirasi andalas, Sabtu (15/12) via selulernya membenarkan hal tersebut dan kepada T Sembiring dikenakan UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut Kapolsek, pihaknya menemukan hal yang janggal terhadap pengangkutan yang dilakukan oleh T Sembiring, karena dalam surat izin yang dikeluarkan oleh CV Cattenacio yang mengerjakan proyek Silpa APBD TA 2012 untuk peningkatan jalan Rih Tengah–Amburidi sepanjang 5 Km x 3,00 Kecamatan Kuta Buluh dibutuhkan solar untuk keperluan alat berat dan armada yang mereka gunakan sebanyak 400 liter.
Dengan perician 1 breker 100 liter, beco 100 liter, greder 50 liter, vibro 50 liter dan dump truck 100 liter diwajibkan menggunakan mobil angkutan umum sampai ke Kuta Buluh.
“Begitu tiba di desa tersebut menggunakan hartop/angkutan pedesaan ke lokasi yang dituju, bukan menggunakan mobil plat merah,” ungkapnya
(Sumber: Harian Andalas )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar