Jumat, 28 Maret 2014

Seperti inilah Ulah para PENJILAT dan #KACUNG_ASING.. Lebih mendukung Pihak Asing, sekalipun harga diri mereka Diinjak-Injak

Belum Ganti Rugi, Puluhan Warga Tanami Pisang di Areal PT WEP

Belum adanya ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan PT Wampu Electric Power (WEP), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Hydro Power di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, puluhan massa menguasai kembali lahannya dengan bercocok tanam, di areal pembangunan PT WEP Senin (12/3) petang. 
Hal itu dilakukan mereka sebagai bentuk protes kepada perusahaan tersebut, yang hingga saat ini belum mengganti rugi tanah seluas 36 Ha yang diambilalih oleh PT WEP.“Kami melakukan penanaman seperti bercocok tanam batang pisang dan kopi di areal atau di lahan kami seluas 36 Ha milik orang tua kami, Alm. Lukis Sembiring Kembaren, tapi mereka telah membuka jalan sejak tahun 2010 lalu menuju perladangan,” ujar Sukiman Kembaren (52) warga Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Karo yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut didampingi putranya Heri Udin Kembaren.

Ironisnya, PT WEP membayar ganti rugi kepada pihak lain yang bukan ahli waris tanah tersebut. Perusahaan ini membayarkannya kepada salah seorang warga setempat bernama Tammat Ginting. "Ini ada apa sebenarnya, kok perusahan sekelas PT WEB, keliru dan gegabah menyalurkan ganti rugi.Humas PT WEP, Waspada Sebayang, menjanjikan akan mengganti rugi tanah kami. Tapi sampai saat ini belum juga terealisasi. Humas PT WEB bohong,” katanya.

Sukiman menambahkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Karo untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan, atas penyerobotan tanah milik orang tua kami yang dilakukan perusahaan PT WEP.“Hingga saat ini belum ada titik temu antara kami dan PT WEP. Sebelum ada penyelesaian permasalahan itu, kami pihak keluarga dengan tegas minta PT WEP tidak melakukan aktivitas pembangunan di areal tanah kami yang belum diganti rugi,” tegasnya.

Sebelumnya juga, seperti yang sudah diberitakan, sejumlah anggota DPRD Karo mengaku berang setelah meninjau langsung areal Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT WEB bersama dua perusahaan dari Korea, di desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, atau sekitar 75 kilometer dari Kabanjahe. Kunjungan resmi DPRD Karo dipimpin Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban, SE bersama anggota Panja DPRD Karo, PLt Kadis Distamben, Robert Perangin-angin, Camat Kutabuluh, Edison Karo-karo dan Muspika Kutabuluh, menemui sejumlah penyimpangan diduga kuat bertentangan dengan izin Menhut RI.

Selain di sekitar lokasi PLTA ditemui lokasi galian C tidak berizin terletak antara perbatasan desa Rih Tengah dengan desa Negeri Jahe dan masih di kawasan hutan dibuka oknum pihak PT WEB, untuk mengambil materil batu, pasir dan lainnya untuk pembangunan fisik dan infrastruktur ke PLTA, juga tempat berdirinya PLTA yang mulai dibangun diduga tidak sesuai dengan peta yang diterbitkan Menhut RI. Termasuk luas areal PT WEB lebih luas dari yang diterbitkan Menhut seluas 35,68 hektar.





Sumber:http://www.starberita.com/


#KACUNG_ASING

Tidak ada komentar: