Jumat, 28 Maret 2014

Penghijauan Sekitar 1980 di Desa Rih Tengah Sebagai Hutan Produksi yang asal tanahnya adalah TANAH ULAYAT.

“Dewan segera melayangkan surat meminta bupati meninjau kembali izin dan penebangan kayu harus dihentikan sementara,“ kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo, Melem Pagi Sitepu. Sebelumnya, beberapa anggota dewan sudah mengunjungi lokasi penebangan hutan pinus. Di lokasi ditemukan banyak kerancuan penerbitan izin penebangan.

Anggota DPRD Inganta Kembaren menyebut beberapa kejanggalan, antara lain lokasi penebangan hutan pinus seluas 16 ha berada tidak jauh dari sungai dan mata air. “Kerancuan lainnya dalam lokasi penebangan ada dua di desa yang berbeda tapi kenapa izinnya hanya satu,” ungkap Inganta Malem.

Hal lain yang cukup membahayakan bila penebangan kayu pinus ini dilanjutkan,apalagi kemiringan lokasi penebangan melebihi 45 derajat membuat daerah tersebut menjadi rawan bencana longsor. Kabid Kehutanan Pemkab Karo N Sianturi menyebut, izin penebangan kayu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Pemohon sudah menyertakan alas hak tanda kepemilikan tanah berupa surat keterangan kepemilikan dari kepala desa.

“Demikian juga halnya dengan sudut kemiringan jurang di lokasi penebangan tidak melebihi dari 45 derajat,” ujar dia berargumentasi. Masih menurut Sinaturi,kayu pinus terletak di tanah hak milik warga yang suka rela melakukan penghijauan sekitar 1980 sebagai hutan produksi yang awalnya adalah TANAH ADAT/ULAYAT.

Dan kini Hutan tersebut dirusak oleh pihak Asing. Dan dibantu oleh PARA PENJILAT dan #KACUNG_ASING. Masuknya PT Wampu Electric Power ke Desa Rih Tengah Kec. Kutabuluh Kab. Karo yang tidak pernah memikirkan dampak dan yang berhak atas tanah tersebut.

Ironisnya, para pejabat setempat tidak peduli dampak dan efek daripada pembangunan PLTA tersebut yang penting bagi mereka adalah uang, sekalipun harga diri mereka dibeli oleh pihak asing. 






#KACUNG_ASING


Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar: