Minggu, 16 Februari 2014

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Karo

Masyarakat Tanah Karo yang tersebar di 42 posko tiba-tiba meluapkan kegembiraannya. Sambil menepuk-nepukkan tangan ke udara dan sebagian memukul-mukulkan kepalan tinju ke dada, mereka lompat-lompat kegirangan. 


Sebagian histeris berteriak, “Rakyat Karo menang. Bupati Karo Jambi lengser......!”

Demikian pantauan SIB, Jumat (14/2) di sejumlah posko begitu masyarakat Karo mendengar adanya kabar beredar bahwa pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sudah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Kabar ini berawal dari informasi yang disebut terdapat dalam website informasi perkara Mahkamah Agung RI, Nomor Register 1 P/KHS/2014, jenis permohonan K/KHS, jenis perkara TUN, tanggal masuk 15 Januari 2014 dengan pemohon Pimpinan DPRD Kabupaten Karo, Termohon/Terdakwa Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, tertera Hakim P1, Dr Irfan Fachruddin, SH, CN, Hakim P2, H. Yunus, SH, MH dan Hakim P3, Imam Soebechi, H, DR,SH, MH. 

Panitera Pengganti, Subur MS, SH, MH, Status: Putus, Tertanggal 13 Februari 2014 dengan amar putusan: Kabul Permohonan (permohonan pemakzulan dikabulkan-red).

Praktisi hukum, Sofyan Ginting SH, MH didampingi rekannya Robert Tarigan SH, Jumat (14/2) di Kabanjahe terkait keputusan MA mengabulkan permohonan pemakzulan Karo Jambi menyebutkan, otomatis jabatan bupati nanti dipegang wakil, Terkelin Berahmana, SH. 

Menurutnya, pengangkatan wakil bupati ketika bupatinya dimakzulkan adalah proses yang wajar.

“Wakil Bupati saat ini otomatis naik menjadi Bupati menggantikan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti,” terangnya. Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan pemakzulan bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang diusulkan DPRD Karo, 15 Januari 2014. 

Pemberhentian Bupati Karo mirip kasus pemecatan terhadap Bupati Garut Aceng Fikri dan Bupati Subang Eep Hidayat. “Selanjutnya kekosongan kursi bupati diisi wakilnya. Tentunya setelah melalui proses tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan menggelar rapat paripurna DPRD Karo,” urainya.

Berdasarkan info atas keputusan MA tersebut, masyarakat Karo yang hampir sebulan menggelar demonstrasi mendesak bupati Karo lengser, umumnya mengaku puas disertai sorak-sorai. 

Jadi kalau bupati menyebut, masyarakat di setiap desa menerimanya, sangat kontradiksi dan tidak masuk akal. Di setiap posko yang dipantau SIB, Jumat (14/2) dari siang sampai sore, semua menyambut gembira kabar keputusan MA itu.

“Jatuhnya bupati Karo adalah kebangkitan moral dan iman serta kemajuan ekonomi masyarakat Tanah Karo. Ini sudah pasti dan kami pun mengharapkan erupsi Sinabung pun segera berakhir,” ujar puluhan pengungsi di Jalan Upah Tendi Sebayang, Kabanjahe.

“Kami sangat menderita dengan kepemimpinan Karo Jambi sebagai bupati Karo. Kami sangat senang dan gembira menyambut keputusan MA yang menerima pemakzulan Karo Jambi,” ujar Kades Bakerah Naik Sembiring, Leo Tarigan, Nova Surya Tarigan, PP Tarigan dan Pulung Ginting Kepala Desa Kuta Tengah.

Demikian juga di posko Paroki St Petrus dan Paulus, Jalan Irian Kabanjahe, posko Mesjid Agung, Kabanjahe, posko GBKP Kabanjahe Kota, Kabanjahe, posko GBKP Jalan Kotacane, Kabanjahe, posko lost Peceren, Berastagi dan posko Tigabinanga, warga yang tinggal di posko semua menyambut gembira. 
Sementara itu, kantor-kantor instansi pemerintah Pemkab Karo, tampak lengang. 

Ketua Panitia Hak Angket DPRD Karo, Frans Dante Gintingyang dikonfirmasi SIB, Jumat (14/2) di Kabanjahe, mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi pemakzulan tersebut. Apalagi suratnya. Kami belum bisa bersikap, walaupun sudah secara resmi diinformasikan MA di website,” ujarnya.

Frans pun mengaku enggan berandai-andai. DPRD Karo baru akan bersikap dan memproses jika surat keputusan MA sudah sampai di DPRD. Dan kalaupun permohonan pemakzulan Bupati Karo dikabulkan MA, itu adalah kemenangan rakyat Kabupaten Karo, tegasnya. 

Humas MA Belum Bisa Dikonfirmasi
Terkait beredarnya kabar keluarnya putusan MA ini, Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Mahkamah Agung RI Ridwan Mansyur yang dihubungi SIB Biro Jakarta mengaku belum dapat memberikan informasi tentang kepastian kabar tersebut. 

Saya sedang dinas luar. Saya harus cek dulu, informasi pasti akan segera saya berikan, ujar Ridwan melalui pesan singkat yang diterima SIB, Jumat (14/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Karo telah mengajukan PEMAKZULAN Bupayi Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sekitar pertengahan Januari lalu. Namun hingga saat ini kepastian keputusan MA tentang kasus ini belum juga jelas.

Sementara itu, penelusuran redaksi atas website mahkamah agung (http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9ac58d20-7e7c-1e7c-8b0c-30323035) menyangkut informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia ditemukan bahwa perkara TUN No. Register 1P/KHS/2014 yang masuk tanggal 15 Januari 2014 dengan pemohon Pimpinan DPRD Termohon/terdakwa Bupati Karo telah diputus tanggal 13 Februari 2014 dengan amar putusan Kabul Permohonan. Informasi selengkapnya adalah sebagai berikut:

INFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 

No Register1 P/KHS/2014
Pengadilan Pengaju No Surat 
Pengantar Jenis Permohonan K/KHS
Jenis Perkara TUN
Klasifikasi KHS
Tanggal Masuk 15-Jan-14
Tanggal Distribusi Pemohon PIMPINAN DPRD 
KABUPATEN KARO
Termohon / Terdakwa BUPATI KARO; 
Tim Yudisial C
Hakim P1 Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN
Hakim P2 H.Yulius, SH., MH.
Hakim P3 Imam Soebechi, H., DR., SH., MH.
Hakim P4 
Hakim P5
Panitera Pengganti Subur MS, SH., MH.
Status Putus
Tanggal Putus 13-Feb-14
Amar Putusan KABUL PERMOHONAN
Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju
Keterangan

Sementara itu, Bupati, Sekda dan Kadis Kominfo ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat (SMS) Jumat (14/2) pukul 21.30 tidak dijawab. 



Sumber:http://hariansib.co/mobile/?open=content&id=4925

Tidak ada komentar: