Sabtu, 16 Agustus 2014

69 Tahun Merdeka, Hukum Masih Tumpul ke Atas

Penegakan hukum di Indonesia belum berlaku sama terhadap semua warga negara (equality before the law). Padahal bangsa Indonesia sudah merdeka selama 69 tahun dari penjajahan bangsa asing.

Hal tersebut dikemukakan pakar hukum pidana Unpad, Yesmil Anwar, saat dihubungi INILAHCOM, Rabu (13/8/2014) malam. 

Menurut dia, dewasa ini hukum belum bisa menyentuh golongan atas. Masih banyak masyarakat mendapat perlakukan beda di hadapan hukum. Terlebih bila hukum pidana yang melibatkan masyarakat kalangan bawah.

"Menurut saya equality before the law(kesamaan di muka hukum) masih pada posisi belum bisa dikatakan sepenuhnya. Dalam hukum pidana, di negara kita bila disamakan pisau masih tumpul ke atas," tandas Yesmil.

Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat Indonesia belum bisa dikatakan merdeka seutuhnya. Sebab, untuk meraih kesamaan kedudukan di muka hukum saja belum bisa dirasakan sepenuhnya. "Lihat saja orang susah yang terkena hukum, untuk mendapatkan pengacara gratis, susah," ungkap Yesmil.

Belum lagi dilihat dari aspek kesejahteraan masyakat yang belum merata. Hal itu juga disebabkan penegakan hukum yang masih tebang pilih. Kesejahteraan bukan hanya dilihat dari terpenuhinya semua sandang, papan dan pangan. "Tetapi kesamaan dimuka hukum. Hukum masih tumpul ke atas," tuturnya.

Dia menambahkan, masyarakat bisa disebut telah meraih kemerdekaan bila diperlakukan sama di muka hukum dan kesejahteraan dalam arti mencakup semuanya. "Apakah masyarakat sudah mendapatkan, belum. Masyarakat masih belum makmur," kata Yesmil.




Sumber: http://nasional.inilah.com/

Tidak ada komentar: