Tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rismadi yang membawa terdakwa Sukiman dan Khairuddin Kembaren bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuat warga Tanah Karo mengamuk di lembaga hukum itu, Kamis (10/10)
Diketahui kedua terdakwa merupakan warga Desa Ritengah Kecamatan Sukabuluh, Kabupaten Tanah Karo.
Puluhan warga Tanah Karo itu memprotes tindakan JPU karena perkara pidana umum (pidum) yang menjerat kedua terdakwa terjadi di daerah tersebut, namun proses persidangannya digelar di PN Medan.
Salah seorang warga, Julianus Sembiring, dengan nada tinggi mengatakan kasus ini bermula dari sengketa antara masyarakat dengan pihak PT Wom Electric Power (WEP) yang merupakan Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan pihak warga.
Kedua terdakwa dianggap telah mempergunakan dokumen palsu atas kepemilikan tanah yang diklaim milik PT WEP, padahal keduanya memiliki alas hak di lahan yang disengketakan dengan barang bukti SKT 95.
Namun keduanya dikenakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemakaian dokumen palsu.
Julianus juga mengungkapkan, dari awal proses penyelidikan hingga penuntutan langsung ditangani oleh Poldasu dan Kejatisu hingga akhirnya disidangkan di PN Medan. Katanya, walau sudah dua kali disidangkan, pihak kejaksaan tidak pernah memberitahukan kepada pihak keluarga kedua terdakwa.
Sementara JPU Rismadi saat dikonfirmasikan permasalahan tersebut enggan berkomentar. "Maaf ya, coba saja langsung konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejatisu", ucap Rismadi saat ditanyai wartawan. Ia pun terlihat buru-buru pergi.
(Sumber : Harian Analisa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar