Sabtu, 19 Oktober 2013

Minta warga Karo diadili di Kabanjahe, pendemo geruduk PN Medan

Puluhan warga Kabupaten Karo berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/10). Mereka mendesak persidangan dengan terdakwa Sukiman Kembaren dan Heriudin digelar di PN Kabanjahe, Karo.


Pengunjuk rasa tidak terima Sukiman dan Heriudin diadili di PN Medan. Alasannya, locus delicti kasus itu merupakan wilayah hukum PN Kabanjahe. 


Selain soal lokasi persidangan, pengunjuk rasa juga menilai perkara yang menjerat Sukiman dan Heriudin merupakan konspirasi antara PT WEB dengan aparat penegak hukum. Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemakaian dokumen palsu kepemilikan tanah, yang dituduhkan merupakan cara perusahaan mengkriminalisasi kedua terdakwa.



"Tindak pidana yang dituduhkan kepada kedua terdakwa lokasinya di wilayah PN Kabanjahe, kedua terdakwa juga berdomisili di wilayah Kabanjahe. Tapi kenapa sidang malah dilakukan di PN Medan," kata Julianus Sembiring, koordinator aksi. 

Para pengunjuk rasa datang dengan menaiki bus Sinabung dan mobil pikap. Setelah kendaraan diparkirkan, mereka langsung menggelar aksi di halaman PN Medan. 

Dalam aksinya, massa membawa poster yang isinya meminta agar kedua terdakwa segera disidangkan di PN Kabanjahe. Perwakilan pengunjuk rasa sempat diterima Wakil Ketua PN Medan Surya Perdamaian. 

Seusai pertemuan dengan wakil ketua PN, Julianus mengatakan persidangan tidak bisa dipindahkan. "Namun, wakil ketua PN menyatakan akan mengingatkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut agar berlaku objektif dan melihat fakta-fakta persidangan," jelasnya sebelum memimpin para pengunjuk rasa untuk kembali ke Kabupaten Karo. 


(Sumber : Merdeka.com)

Tidak ada komentar: