Minggu, 09 Maret 2014

Pemakzulan Bupati Karo Dikabulkan MA

Jabatan Bupati Karo Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, sudah berada "di ujung tanduk'. Pasalnya permohonan DPRD Karo terkait pemakzulan orang nomor satu di Kabupaten Karo ini telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Kemarin, Jumat (7/3) pukul 14.00 Wib kita sudah menerima salinan putusan MA yang mengabulkan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti," kata Wakil ketua DPRD, Ferianta Purba, melalui sambungan telepon, Sabtu (8/3).

DPRD Karo telah mengajukan permohonan pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi pada Januari 2014 lalu. Hal ini berdasarkan hasil rapat paripurna yang menilai warga Kabupaten Karo sudah tidak tidak percaya atas kepemimpinan Kena Ukur Karo Jambi, serta terkait moral Bupati yang sudah menjabat sejak Maret 2011.

Menurut Ferianta, dengan diterimanya Surat dari MA tersebut yakni No 12/P.PTS/III/2014/01 P/KHS/2014 yang isinya MA mengabulkan permohonan DPRD Karo atas pemakzulan Bupati Karo, maka akan melakukan proses tiga tahapan selanjutnya, yakni rapat pimpinan, rapat badan musyawarah, dan rapat paripurna. Sebagai wakil rakyat, kata dia, maka anggota DPRD akan secepatnya menyelesaikan pekerjaan ini sesuai harapan rakyat Kabupaten Karo.

Sementara itu, Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak berkomentar panjang dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak DPRD dan MA. "Tanyakan saja kepada yang memakzulkan," katanya singkat sambil menutup sambungan telepon.


Sumber:http://www.kabar3.com/news

Tidak ada komentar: